SuaraSurakarta.id - Beredar Surat Keputusan Mahkamah Agung (MA) mengenai sengketa lahan Sriwedari Solo.
Pada Surat bernomor 2085 K/Pdt/2022 itu, MA mengabulkan permohonan kasasi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta cq Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka.
Pada surat MA tersebut, selain mengabulkan kasasi juga membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Semarang Nomor 468/PDT/2021/PT SMG tertanggal 8 Desember Tahun 2021 juncto Putusan Pengadilan Negeri (PN) Solo Nomor 247/Pdt.G/2020/PN Skt tanggal 9 Juni Tahun 2021 tentang eksepsi dari terlawan I, II, IV, VI, VII, IX tidak dapat diterima.
Saat dikonfirmasi, Kamis (6/10/2022), Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani mengaku jika Pemerintah Kota (Pemkot) Solo belum menerima surat keputusan MA tersebut.
"Belum terima. Direkturnya saja belum tanda tangan. Lha kok sudah tersebar tekan ngendi-ngendi," terang dia saat ditemui, Kamis (6/10/2022).
Ahyani menjelaskan, jika putusan tersebut sudah ditetapkan pada 15 Agustus 2022 lalu. Hanya saja hingga saat ini, pemkot belum mendapat pemberitahuan apapun mengenai putusan ini.
"Ya, tidak tahu kenapa belum sampai ke kami," kata dia.
Ketika ditanya soal poin dalam gugatan tersebut, Ahyani mengatakan jika gugatan tersebut bersisi perlawanan eksekusi.
"Kemarin gugatannya soal perlawanan eksekusi. Ya sama, eksekusi dan penyitaan sama," ungkapnya.
Baca Juga: Tarifnya Masih Rendah, Gibran Respon Keluhan Pengemudi Ojek Online
Ahyani dengan tegas jika Pemkot akan terus berusaha agar lahan kawasan Sriwedari kembali milik publik.
Diakuinya, dari ahli waris Wiryodiningrat akan terus melakukan upaya hukum merebut tanah Sriwedari tersebut.
"Tidak masalah ahli waris akan melawan lagi, setidaknya jadi dasar kita berkegiatan di sana boleh. Tidak ada yang perlu dikhawatirkan," tandas dia.
Seperti diketahui, Pemkot Solo dan ahli waris Wiryodiningrat memperebutkan lahan Sriwedari seluas 99.889 meter persegi ini sejak tahun 1970-an.
Kontributor : Ari Welianto
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
BRI Genjot Transformasi Digital, Merchant Berkembang dan Transaksi QRIS Melesat
-
BRI Peduli Ajak Kelompok Tani di Jawa Barat Tanam 24.000 Mangrove
-
Tahir Solo Museum Resmi Dibuka, Ada Fosil Dinosaurus 20 Meter!
-
Riset Economist Enterprise: Integrasi Self-Care ke Sistem Kesehatan Perlu Diperkuat
-
Wisata Candi Plaosan Kian Bergeliat, UMKM Desa Bugisan Raup Kenaikan Pendapatan 31 Persen