SuaraSurakarta.id - Kampung Sambeng, Kelurahan Mangkubumen, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo menyimpan sejarah panjang pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Konon, Kampung Sambeng Solo merupakan salah satu basis PKI kala itu. Banyak warga yang menjadi kader PKI.
Bahkan Kampung Sambeng menjadi tempat persembunyian pemimpin PKI, Dipa Nusantara (DN) Aidit. DN Aidit bersembunyi di salah satu rumah sebelum akhirnya tertangkap oleh pasukan tentara Indonesia pada 22 November 1965.
Di mana pada waktu itu para tentara mengepung rumah milik Kasim yang dipakai untuk persembunyian pentolan PKI tersebut.
Prapto (70), warga Sambeng RT 02 RW 03 Kelurahan Mangkubumen, Kecamatan Banjarsari merupakan salah satu sanksi pada peristiwa tersebut.
Pada waktu itu, Prapto masih berusia 12 tahun dan masih sekolah di Sekolah Rakyat (SR). Ia masih ingat betul saat pasukan tentara mendatangi kampungnya.
"Kejadiannya itu jam 3 dini hari. Warga kampung pada bangun dan kaget banyak tentara yang datang," ujar Prapto saat ditemui di rumahnya di RT 02 RW 03 Sambeng, Kamis (29/9/2022)
Menurutnya, pada waktu itu tentara pakai seragam datang ke Sambeng dan mengepung sebuah rumah yang tidak jauh dari rumahnya.
Para tentara datang, karena dapat informasi jika pimpinan PKI, DN Aidit bersembunyi di kampung. Tentara pun menggeledah rumahnya tapi tidak ada.
Baca Juga: Daftar Susunan Pemain Persis Solo vs PSM Makassar: Debut Gianluca Pandeynuwu
"Pak Kasim diminta untuk menunjukan, lalu ditunjukan di belakang lemari. Kemudian ditangkap," katanya.
Setelah itu warga kampung yang laki-laki ditangkap dan diintrogasi termasuk bapaknya. Mereka dikumpulkan dan disuruh jongkok, tangannya di atas kepala.
"Semua laki-laki di sini ditangkap tidak peduli siapa. Saya tidak, tapi sempat ditodong senapan di dada oleh tentara, kaget. Lalu ada yang bilang ini masih SR terus tidak dibawa," kenang dia.
Setelah dikumpulkan jadi satu selanjutnya semua warga yang ditangkap dibawa ke suatu tempat sekitar pukul 04.00 WIB.
Di sana itu mereka dicek, siapa-siapa yang terlibat PKI. Kalau tidak terlibat bisa langsung pulang, kalau yang terlibat langsung ditahan.
"Bapak dipulangkan karena tidak terbukti terlibat setelah dua hari. Itu banyak yang tidak pulang, ada yang beberapa bulan dan tahun baru dipulangkan," sambungnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- 6 Pilihan HP RAM 12 GB Dibawah Rp2 Juta: Baterai Jumbo, Performa Ngebut Dijamin Anti Lag!
- Polemik Ijazah Jokowi Memanas: Anggota DPR Minta Pengkritik Ditangkap, Refly Harun Murka!
- 5 AC Portable Murah Harga Rp350 Ribuan untuk Kamar Kosan: Dinginnya Juara!
- Beathor Suryadi Dipecat usai Bongkar Ijazah Jokowi? Rocky Gerung: Dia Gak Ada Takutnya!
Pilihan
-
Timnas Putri Indonesia Gagal, Media Asing: PSSI Cuma Pakai Strategi Instan
-
8 Pilihan Sepatu Gunung Hoka: Cengkeraman Lebih Kuat, Mendaki Aman dan Nyaman
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
Terkini
-
Kronologi Penemuan Mayat Wanita di Wonogiri, Warga Curiga Gara-gara Ini
-
Wonogiri Gempar! Wanita Ditemukan Tewas Tangan Terikat dan Wajah Tertutup Bantal
-
Korupsi Kredit Fiktif Terbongkar: Eks Pegawai Bank di Sukoharjo Gasak Miliaran
-
Dinilai Bikin Gaduh, Relawan Jokowi-Prabowo Tantang Duel Roy Suryo: Sekalian di Atas Ring Aja
-
Peran Krusial Inovasi dalam Visi Bebas Asap PMI: Komitmen untuk Pengurangan Risiko