Scroll untuk membaca artikel
Siswanto
Senin, 26 September 2022 | 13:23 WIB
Ilustrasi kekerasan (freepik)

SuaraSurakarta.id - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menginstruksikan pembentukan satgas perlindungan siswa di sekolah.

Khofifah menyebut pembentukan satgas bertujuan untuk mencegah kekerasan dalam berbagai bentuk di lembaga pendidikan.

“Banyak kasus tindak kekerasan terjadi karena ketidaktahuan pelaku maupun korban. Beberapa tindakan kekerasan dianggap sebagai sesuatu yang biasa, tetapi sebenarnya berpengaruh besar pada diri korban,” ujar Khofifah dalam laporan Beritajatim, Senin (26/9/2022).

Beritajatim menyebut dalam laporan mereka dua kasus kekerasan di sekolah tingkat atas di Jawa Timur telah mengakibatkan murid meninggal dunia yaitu di Jember (Agustus 2022), kemudian di Sidoarjo. 

Baca Juga: Biadab! Oknum Polisi Diduga Perkosa Anak Tirinya yang Masih SD, HotmanParis Minta Propam Turun Tangan

Khofifah menyebut kekerasan bisa juga dilakukan dengan mempermalukan seseorang di depan orang lain, menuliskan komentar yang menyakitkan di sosial media, mengancam, menakut-nakuti orang lain sampai yang bersangkutan tidak nyaman, menyebarkan cerita bohong mengenai orang lain, termasuk dalam tindakan kekerasan yang seringkali terjadi namun tidak dianggap serius sehingga berulang.

Khofifah mengatakan dengan mengetahui bentuk-bentuk kekerasan dan faktor yang membuat seseorang melakukan tindak kekerasan diharapkan akan membuat orang menjadi lebih mawas diri agar tidak menjadi pelaku maupun korban kekerasan.

Khofifah berharap setiap siswa saling menghargai satu sama lain dan bila melakukan tindakan yang ternyata masuk dalam kategori kekerasan, meminta maaf.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Wahid Wahyudi mengatakan bahwa dinas sudah mendorong seluruh kepala sekolah melalui cabang dinas pendidikan wilayah membuat satgas perlindungan siswa di sekolah.

“Ini sesuai instruksi bu gubernur untuk mencegah terjadinya kekerasan fisik maupun non fisik di lingkungan sekolah,” katanya.

Baca Juga: Roro Fitria Ngaku Alami Trauma Karena KDRT, Ketahui 4 Cara Berikut Untuk Mengatasinya

Dalam pembentukan satgas, kata Wahid, pihak yang terlibat menjadi keanggotannya adalah sekolah, orang tua siswa atau komite, dan siswa atau OSIS. Sementara bagi sekolah dengan boarding school yang ada di kawasan pesantren atau kawasan lainnya, perlu ditambahkan perwakilan dari pesantren atau pengelola asrama.

Wahid berpesan agar sekolah terus mengoptimalkan dan memperkuat ekstrakulikuler siswa. Menyalurkan dan memaksimalkan potensi, bakat dan minat siswa, sehingga peluang untuk melakukan kekerasan pada teman sebayanya tidak terjadi.

“Para guru juga harus menyusun pembelajaran yang terintegrasi dengan program anti kekerasan. Penguatan intrakurikuler dan kokurikuler juga harus diperkuat,” kata dia.

Load More