SuaraSurakarta.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pengacara Yosep Parera di Semarang, Kamis (22/9/2022) dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Selain Yosep Parera, KPK total menetapkan 9 tersangka kasus tersebut. Adapun, enam tersangka lainnya telah ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022.
Enam tersangka tersebut, yakni Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), PNS MA Albasri (AB) serta Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) masing-masing selaku pengacara.
Ada fakta menarik dibalik OTT Yosep Parera hingga membuat satpam perumahan tempat kantor Law Firm milik Yosep Parera, yang berada di Jalan Semarang Indah Blok D 15 Nomor 32 terkecoh.
Baca Juga: Santer Isu Anies Baswedan Dijegal KPK, Rocky Gerung Buka-bukaan Ungkap Hal ini
Melansir Suarajawatengah.id, petugas keamanan di Kompleks Kantor, Dwi Marzuki menuturkan peristiwa penangkapam pengacara tersebut.
"Kemarin tiga orang datang ke pos kamling, mereka berpakaian biasa, namun di pinggangnya seperti sejanta api," tutur Dwi, Jumat (23/9/2022).
Dwi menceritakan, tiga orang datang ke pos kamling sebelum OTT KPK berlangsung di Kantor Hukum Yosep Parera.
Melihat gerak-gerik tiga orang itu, Dwi hanya bertanya di dalam hati lantaran tak berani bertanya secara langsung.
"Mereka tak banyak bicara, saat saya tanya mereka hanya jawab sedang menunggu," jelasnya.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Gubernur Lukas Enembe Stroke? Andi Arief Demokrat: Kami Akan Cek
Lanjut Dwi, dirinya tak mengetahui adanya penangkapan dari KPK terhadap Yosep. Dia baru mengetahui adanya penangkapan pasca tiga orang tersebut meninggalkan komplek perumahan.
"Mereka hanya telepon, siap komandan siap komandan seperti itu terus. Setelah mereka pergi, saya komunikasikan dengan satpam lainnya ternyata Yosep Parera dibawa orang entah dari KPK atau dari kepolisian," jelasnya.
Dari komunikasi dengan satpam lainnya, Dwi berujar pintu masuk dan keluar ke Kantor Hukum Yosep Parera seoalah ditutup aksesnya.
"Di pos depan ada empat mobil yang menunggu, dan di sini ada satu mobil. Jalan ke Kantor Hukum Yosep Parera hanya dari depan dan sini saja," katanya.
Dwi mengatakan ada istri satpam komplek yang bekerja di Kantor Hukum Yosep Parera. Beberapa satpam pun penasaran apa yang sebenarnya terjadi di Kantor Hukum Yosep Parera.
"Info dari istri teman saya yang juga satpam di sini, orang yang membawa Yosep Parera hanya bilang Yosep terkena serangan jantung, dan tak tahu kalau kena OTT," jelasnya.
Hal mengejutkan pun Dwi temui saat malam hari, di mana ia membaca berita telah dilakukan OTT KPK di Semarang.
"Ternyata pak Yosep yang kena, saya juga terkejut. Berarti beberapa orang yang datang ke pos kamling berjaga saat dilakukan OTT," kata Dwi.
Dwi tak menyangka Yosep terjaring OTT KPK, lantaran sosok Yosep dikenal warga sebagai orang yang merakyat.
"Sering menggelar kegiatan sosial, sampai membantu warga. Ia juga ramah, Kantor Hukum Yosep juga terbuka untuk semua orang. Ia acapkali ngobrol dengan satpam di sini, pokoknya baik orangnya," imbuhnya.
Yosep Parera adalah pengacara terkenal di Jawa Tengah dan khususnya di Kota Semarang. Tubuhnya tinggi, rambut gondrong, dan bertato pasti segan saat bertemu pengacara tersebut.
Dari pendidikan, Yosep Parera bergelar Doktor atau S3. Ia menempun gelar sarjana di Universitas Katolik Soegijapranata Semarang, kemudian melanjutkan S2 di Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, dan menyabet gelar Doktor atau S3 di Universitas 17 Agustus 1945 Semarang.
Yosep Parera menekuni profesi Advokat/Pengacara sejak tahun 2000. Selain menekuni profesi advokat ia pun berkecimpung di dunia akademisi sebagai seorang Dosen Hukum Bisnis di STIE Widya Manggala Semarang, serta sering menjadi host acara Klinik Hukum di stasiun televisi dan radio lokal.
Selain itu, sang pengacara tersebut juga aktif di beberapa kegiatan sosial dan kemanusiaan. Ia juga sebagai Pendiri Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (LPPH) DPC Peradi Semarang, Pendiri Rumah Pancasila dan Klinik Hukum.
Terbaru, Yosep Parera aktif di media sosial memberikan pandangannya mengenai hukum di Indonesia melalui Rumah Pancasila yang ia dirikan.
Melalui klinik hukum yang didirikannya, Yosep Parera terkenal sering memberikan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat umum.
Berita Terkait
-
KPK Harapkan Pimpinan Baru Bisa Perkuat Regulasi soal Suap untuk Pejabat Asing dan Kekayaan Tak Wajar
-
Jajaran KPK Akan Awasi Pimpinan Baru Agar Tak Lakukan Pelanggaran Etika dan Pidana, Emang Berani?
-
Pesan Alex Marwata ke Pegawai KPK setelah Pimpinan Baru Diisi Polisi-Jaksa
-
Laki-laki Semua, Alexander Marwata Sebut Tak Harus Ada Keterwakilan Gender pada Komposisi Pimpinan KPK
-
Mau Dihapus usai Johanis Tanak jadi Pimpinan Lagi, Alex Marwata Jamin OTT KPK Tetap Ada, Ini Alasannya!
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Cerita Bahlil Lahadalia Kesengsem dengan Kuliner Soto Fatimah: Rasa Khasnya Paten
-
Kampanye di Sragen, Bahlil Lahadalia Sebut Ahmad Luthfi Punya Jaringan Pusat
-
Tok! Terdakwa Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga Boyolali Divonis Seumur Hidup
-
Blusukan Bareng Respati-Astrid di Proyek Rel Layang Joglo, Jokowi Titip Pesan Ini
-
Jokowi Tanggapi Putusan Bawaslu Soal Prabowo Dukung Ahmad Luthfi-Taj Yasin