SuaraSurakarta.id - Kades Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar, Suyatno alias S mangkir dari panggilan pemeriksaan Kejari Karanganyar sebagai tersangka kasus korupsi BUMDes Berjo.
Kejari Karanganyar memang mengagendakan pemeriksaan Suyatno dan mantan Dirut Bumdes Berjo EK atau Eko Kamsono sebagai tersangka, Selasa (20/9/2022).
Menurut Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah dua tersangka dugaan kasus korupsi berinisial S dan EK dipanggil ke Kantor Kejari untuk menjalani pemeriksaan. Namun, yang memenuhi panggilan hanya EK, sedangkan S tidak datang karena alasan sakit.
Tubagus menjelaskan tersangka EK dengan didampingi pengacara Ari Santoso datang di Kantor Kejari Karanganyar, sekitar pukul 09.00 WIB.
Kedua tersangka, baik S maupun EK sebelumnya belum memberitahukan pengacara sehingga pihak Kejari memfasilitasi untuk penunjukan seorang pengacara.
Tersangka EK dalam pemeriksaan jika sudah memenuhi syarat objektif dan subjektif, maka dia dapat dilakukan penahanan dengan catatan saat menjalani pemeriksaan kesehatan hasilnya sehat.
EK sempat tidak memenuhi panggilan Kejari sebanyak tiga kali saat tahap pemeriksaan awal sebagai saksi karena bekerja di Jakarta. EK kini menjalani pemeriksaan pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pemeriksaan terhadap EK, intinya soal pengelolaan BUMDes Berjo," katanya.
Selain itu, Penyidik Kejari Karanganyar bakal melayangkan surat pemanggilan lagi terhadap S untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kantor Kejari Karanganyar pada Selasa (27/9/2022).
Baca Juga: Dugaan Korupsi BUMDes Berjo Karanganyar, Kejari Isyaratkan Tersangka Lebih dari Satu Orang
Sebelumnya, Kejari Karanganyar menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, yang merugikan keuangan negara sekitar Rp1,16 miliar.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah pihaknya setelah melakukan gelar kasus, kemudian menetapkan dua tersangka terlibat dugaan tipikor tersebut, yakni Suyatno selaku Kepala Desa aktif Berjo dan Eko Kamsono mantan Direktur BUMDes Berjo.
Kejari Karanganyar selama dua bulan terakhir bekerja maraton melakukan penyidikan, termasuk memeriksa 20 saksi dan dua orang ahli.
Dari hasil pemeriksaan tersebut dapat disimpulkan dua orang sebagai tersangka dengan dua alat bukti mempunyai hasil kerugian negara senilai sekitar Rp1,16 miliar. (ANTARA)
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
Terkini
-
Solo Tertibkan Parkir Liar, 6 Mobil Kena Tindak Tegas di Pasar Gede
-
Pasca-Lebaran 2025, Ekonomi RI Diprediksi Pulih Berkat Stabilitas Harga Pangan
-
Bantolo, Tirto, Maruto: Nama Indah untuk 3 Bayi Harimau Benggala di Solo Safari
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Momen Gibran Bagi-bagi THR ke Anak-anak di Rumah Jokowi, Warga Datang dari Malang