SuaraSurakarta.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menceritakan pengalamannya menekan laju inflasi semasa masih menjabat sebagai Wali Kota Solo di hadapan para kepala daerah yang hadir langsung maupun mengikuti secara daring kegiatan Pembahasan Inflasi Daerah di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (12/9/2022).
Jokowi mengungkapkan salah satu langkah yang ditempuh kala itu adalah dengan menanggung biaya transportasi kebutuhan komoditas yang menggunakan pos anggaran belanja tidak terduga dalam APBD.
"Ini pernah saya lakukan, pengalaman saat wali kota dengan menutup biaya transportasi tersebut, sehingga saat itu inflasi bisa kita turunkan seingat saya sampai 1,2," kata Presiden saat memberi arahan kepada jajaran kepala daerah.
Jokowi bahkan mengenang bahwa pencapaiannya itu bahkan membuahkan apresiasi dari Kementerian Keuangan dalam bentuk Dana Insentif Daerah (DID).
"Saat itu saya diberikan hadiah dari menteri keuangan, seingat saya Rp10 miliar dalam bentuk DID," ujarnya.
"Artinya ini bisa dilakukan. Ini bisa kita lakukan, tetapi memang kita kerja lebih detail," kata Jokowi menambahkan.
Selain pemanfaatan pos anggaran belanja tidak terduga, Kepala Negara mendorong jajaran kepala daerah untuk memanfaatkan dua persen dari dana alokasi umum (DAU) dalam upaya mengendalikan inflasi di wilayah masing-masing.
Menurut Jokowi saat ini dua persen dari DAU masih berada pada angka Rp2,17 triliun, sedangkan pos anggaran belanja tidak terduga seluruh APBD provinsi, kabupaten, maupun kota mencapai Rp16,4 triliun, tetapi hingga Juli baru terealisasi sebesar Rp6,5 triliun.
"Artinya masih ada ruang yang sangat besar untuk menggunakan dana alokasi umum maupun belanja tidak terduga oleh provinsi, kabupaten, maupun kota," tuturnya.
Baca Juga: Alumni 212 dan FPI Demo Tolak Kenaikan Harga BBM, Massa: Dengarkan Jeritan Rakyatmu!
Penggunaan DAU dan pos anggaran belanja tidak terduga untuk pengendalian inflasi di daerah sudah diperintahkan Presiden sejak beberapa pekan lalu.
Hal itu bahkan sudah memiliki payung hukum lewat Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah yang terbit akhir bulan lalu.
Keputusan pemerintah menaikkan sejumlah harga bahan bakar minyak (BBM) baru-baru ini ditengarai dapat menimbulkan kenaikan inflasi sebesar 1,8 persen.
Presiden Jokowi mengatakan bahwa dirinya tidak mengharapkan hal itu terjadi, oleh karenanya ia mengajak seluruh gubernur, bupati, dan wali kota untuk bekerja bersama pemerintah daerah mencegah-nya.
"Saya minta gubernur, bupati, wali kota, agar daerah bekerja bersama-sama pemerintah pusat seperti saat kita bekerja secara serentak dalam mengatasi COVID. Saya yakin Insya Allah bisa kita lakukan, sehingga inflasi di tahun ini kita harapkan bisa dikendalikan di bawah 5 persen," ujar Presiden.
Sejumlah kepala daerah hadir langsung di Istana Merdeka mengikuti arahan Presiden terkait pengendalian inflasi daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Ini Program Wali Kota Solo untuk Mengentaskan Angka Pengangguran dan Kemiskinan
-
Tangisan Driver Ojol Penghasilannya Turun Drastis, Dulu Bisa Rp300 Ribu Per Hari, Sekarang Sulit
-
Angka Pengangguran di Kota Solo Lebih Tinggi dari Daerah di Soloraya, Capai 13,5 Ribu Jiwa
-
Ditjen Hubla Kemenhub Digugat ke PTUN Jakarta Terkait Konsesi Alur Mahakam
-
Kejagung Tinjau Masjid Sriwedari Solo yang Mangkrak sejak 2021, Pembangunan Bakal Dilanjutkan?