ILUSTRASI: Motor listrik Segway dipamerkan di GIIAS 2022 pada Kamis (11/8/2022). [Suara.com/Liberty Jemadu]
Motor listrik dilengkapi dengan surat tanda kendaraan bermotor layaknya motor menggunakan BBM. Pengguna juga wajib memiliki surat ijin mengemudi karena motor listrik ini mampu melaju dengan kecapatan 80 kilometer – 100 kilometer per jam.
Berita Terkait
-
Wakili 13 Persen Penjualan Mobil Dunia Tahun Ini, Mobil Listrik Makin Selalu Diminati
-
Tingkat Kemiskinan Diperkirakan Capai 10,3 Persen pada September 2022
-
Minta Redam Inflasi, Jokowi Panggil Seluruh Kepala Daerah
-
Survei SMRC: Mayoritas Pemilih PKS dan PAN Tidak Tahu BBM Disubsidi Pemerintah
-
Survei SMRC: Mayoritas Pemilih Parpol dan Presiden Tak Tahu Harga BBM Disubsidi
Terpopuler
- Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
- Agama Titiek Puspa: Dulu, Sekarang, dan Perjalanan Spiritualnya
- Lisa Mariana Ngemis Tes DNA, Denise Chariesta Sebut Tak Ada Otak dan Harga Diri
- 6 Perangkat Xiaomi Siap Cicipi HyperOS 2.2, Bawa Fitur Kamera Baru dan AI Cerdas
- Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
Pilihan
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
Terkini
-
Hadapi Gugatan Mobil Esemka, Jokowi Tunjuk YB Irpan Sebagai Pengacara
-
Isu Judi Online Terpa Orang Dekat Prabowo Subianto, Ini Reaksi Relawan di Solo
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
Polemik Ijazah Palsu: Jokowi Buktikan dengan Hukum dan Data UGM
-
Sudah Tunjuk Pengacara, Jokowi Siap Lawan Soal Gugatan Mobil Esemka