SuaraSurakarta.id - Belakangan kita sering mendengar istilah merger perusahana besar. Namun apa itu merger. Singkatnya, merger adalah penggabungan 2 perusahaan atau lebih untuk mendapat keuntungan bisnis yang lebih besar.
Dalam ini, merger merupakan proses penggabungan dua perusahaan atau lebih menjadi satu perusahaan saja, dimana perusahaan tersebut mengambil dengan cara menyatukan saham berupa aset dan non aset perusahaan yang di merger.
Berikut ini pengertian merger menurut beberapa pakar seperti dikutip dari uin-suska.ac.id:
Christian Wibisono
"Merger adalah penggabungan dua badan usaha atau lebih yang relatif berimbang kekuatannya, sehingga terjadi kombinasi yang merupakan wadah bersama yang saling memperkuat."
Barcelius Ruru
"Merger sebagai penggabungan usaha dari dua atau lebih perusahaan yang bergabung ke dalam salah satu perusahaan yang telah ada sebelumnya."
Kartini Muliadi
"Merger sebagai transaksi dua atau lebih perseroan menggabungkan usaha mereka berdasarkan peraturan perundangundangan yang ada sehingga hanya satu perseroan saja yang tinggal."
Baca Juga: Ekuitas adalah Istilah Penting Harus Dipahami Seseorang yang Ingin Membangun Perusahaan
Jenis merger
1. Merger horizontal
Merger ini dilakukan antara dua atau lebih perusahaan di mana semua perusahaan tersebut bergerak pada bidang bisnis “line of business” (bidang usaha) yang sama
2. Merger vertical
Merger ini penggabungan di antara dua perusahaan atau lebih dengan mana yang satu bertindak sebagai suplier bagi yanglainnya.
3. Merger kon-generik
Merger ini dilakukan di antara 2 atau lebih perusahaan yang saling berhubungan tetapi bukanterhadap produk yang sama seperti pada merger horizontal dan bukanpula antara perusahaan hulu dengan hilir seperti dalam mergervertikal.
4. Merger konglomerat
merger ini merupakan penggabungan dua perseroan atau lebihyang tidak memiliki kesamaan bidang usaha.
Demikian penjelasan merger adalah hal yang perlu diketahu Anda semua.
Berita Terkait
-
Cak Imin Dorong Skema Magang Jadi Solusi Pengangguran: Perusahaan Akan Dapat Insentif
-
Cak Imin Ingatkan Perusahaan: Daftarkan Semua Pekerja ke BPJS!
-
Prabowo Ngamuk, Sebut 212 Perusahaan Penggilingan Padi 'Pengkhianat Bangsa'
-
Beradu dengan Realitas, Magang Unpaid adalah Sisi Terselubung Perbudakan?
-
Danantara Mau Rampingkan Jumlah BUMN Karya Jadi 3 Perusahaan
Terpopuler
- Mbah Arifin Setia Tunggu Kekasih di Pinggir Jalan Sejak 70an Hingga Meninggal, Kini Dijadikan Mural
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
Pilihan
-
Analisis Pengamat: Kepala Daerah Pro-Jokowi Dukung Bendera One Piece, Sinyal Politik?
-
Aib Super League: Empat Klub Kompak Nunggak Gaji Rp 4,3 Miliar!
-
Jadwal Pekan 1 BRI Super League: Duel Panas dan Ambisi Tim Promosi
-
Fakta-fakta Emas Sungai Eufrat, Tanda Hari Kiamat Sudah Dekat?
-
Usul Ditolak, Suara Dibungkam, Kritik Dilarang, Suporter Manchester United: Satu Kata, Lawan!
Terkini
-
Analisis Pengamat: Kepala Daerah Pro-Jokowi Dukung Bendera One Piece, Sinyal Politik?
-
Penggugat Mampu Beli Mobil Esemka, PT SMK: Terbukti Kita Berproduksi
-
Penggugat Bawa Mobil Esemka ke PN, Majelis Hakim dan Para Tergugat Lihat Langsung
-
LUX Surakarta: Destinasi Kuliner Baru di Solo yang Wajib Dicoba, Jauh dari Kata Membosankan
-
Diproduksi di Boyolali, Polda Jateng Bekuk Komplotan Pembuat Uang Palsu