SuaraSurakarta.id - Dosen Bagian Pidana, Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Jakarta, Setya Indra Arifin ikut memberikan analisa berkaitan kasus penembakan Brigadir J.
Dia menjelaskan, sejumlah anggota polisi yang melakukan penyelidikan hingga olah tempat kejadian perkara (TKP) awal kasus tersebut bisa dijerat dengan dua tindak pidana sekaligus.
Menurutnya, dalam perkembangan selanjutnya, diketahui bahwa keterangan pers yg diawali dengan olah TKP tim awal yang memeriksa tersebut.
"Justru dilakukan dengan dugaan tindakan melawan hukum berupa penghilangan alat bukti dan bahkan merusak TKP. Ini patut diduga telah terjadi 2 tindak pidana sekaligus," kata Setya Indra, Jumat (12/8/2022).
Untuk itu, lanjut Indra, belum adanya sanksi hukum terhadap anggota yang melakukan olah TKP hingga berlanjut ke jumpa pers pertama oleh Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto patut dipertanyakan.
Menurutnya, dalam perkembangan selanjutnya, diketahui bahwa keterangan pers yg diawali dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) tim awal yang memeriksa tersebut.
"Justru dilakukan dengan dugaan tindakan melawan hukum berupa penghilangan alat bukti dan bahkan merusak TKP. Dalam hal ini patut diduga telah terjadi 2 tindak pidana sekaligus," jelasnya.
Indra mengungkapkan, pertama yakni membantu seseorang menghindari proses penyidikan atau medeplichtigheid.
Kedua menghalang-halangi atau mempersulit proses penyidikan itu sendiri.
Baca Juga: Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Minta Maaf karena Sudah Picu Polemik
"Dengan 2 dugaan ini, yang dikenal juga dengan istilah obstraction of justice semestinya sejumlah anggota Polri yang tergabung dalam proses olah TKP awal, secara bersama-sama (complicity) juga diproses secara hukum, tidak hanya etik, sama seperti eks Kadiv Propam," tegas Indra.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Rusuh di Keraton Solo! Adu Mulut Pecah Jelang Penyerahan SK Menteri Kebudayaan
-
5 Fakta Terbaru Drama Gembok Keraton Solo, Konflik Dua Raja Berlanjut Meski Sudah Bertemu Wapres
-
Sajikan Kuliner Khas Solo, Respati Ardi Jajaki Kerja Sama dengan Wakil Wali Kota Bogor
-
Gibran Salat Jumat di Masjid Agung Solo Bareng Respati Ardi, Tedjowulan hingga Raja Kembar