SuaraSurakarta.id - Dosen Bagian Pidana, Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Jakarta, Setya Indra Arifin ikut memberikan analisa berkaitan kasus penembakan Brigadir J.
Dia menjelaskan, sejumlah anggota polisi yang melakukan penyelidikan hingga olah tempat kejadian perkara (TKP) awal kasus tersebut bisa dijerat dengan dua tindak pidana sekaligus.
Menurutnya, dalam perkembangan selanjutnya, diketahui bahwa keterangan pers yg diawali dengan olah TKP tim awal yang memeriksa tersebut.
"Justru dilakukan dengan dugaan tindakan melawan hukum berupa penghilangan alat bukti dan bahkan merusak TKP. Ini patut diduga telah terjadi 2 tindak pidana sekaligus," kata Setya Indra, Jumat (12/8/2022).
Untuk itu, lanjut Indra, belum adanya sanksi hukum terhadap anggota yang melakukan olah TKP hingga berlanjut ke jumpa pers pertama oleh Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto patut dipertanyakan.
Menurutnya, dalam perkembangan selanjutnya, diketahui bahwa keterangan pers yg diawali dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) tim awal yang memeriksa tersebut.
"Justru dilakukan dengan dugaan tindakan melawan hukum berupa penghilangan alat bukti dan bahkan merusak TKP. Dalam hal ini patut diduga telah terjadi 2 tindak pidana sekaligus," jelasnya.
Indra mengungkapkan, pertama yakni membantu seseorang menghindari proses penyidikan atau medeplichtigheid.
Kedua menghalang-halangi atau mempersulit proses penyidikan itu sendiri.
Baca Juga: Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Minta Maaf karena Sudah Picu Polemik
"Dengan 2 dugaan ini, yang dikenal juga dengan istilah obstraction of justice semestinya sejumlah anggota Polri yang tergabung dalam proses olah TKP awal, secara bersama-sama (complicity) juga diproses secara hukum, tidak hanya etik, sama seperti eks Kadiv Propam," tegas Indra.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
Terkini
-
Penuhi Nazar, Jamaah Haji Asal Kabupaten Semarang ini Jalan Kaki dari Asrama Haji Donohudan Boyolali
-
Tingkatkan Budaya Tertib Jalanan, Satlantas Polresta Solo Sapa Komunitas Motor
-
Keraton Solo Masih Dualisme, Pura Mangkunegaran Gelar Kirab Pusaka Malam 1 Suro dengan Sederhana
-
Dorong Kolaborasi Mahasiswa, FST UDB Surakarta Sukses Helat Expo dan Temu Alumni Nasional
-
Potensi Memanas, Kawat Berduri Terpasang di Pagar Keraton Solo Jelang Kirab Pusaka Malam 1 Suro