SuaraSurakarta.id - Dosen Bagian Pidana, Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Jakarta, Setya Indra Arifin ikut memberikan analisa berkaitan kasus penembakan Brigadir J.
Dia menjelaskan, sejumlah anggota polisi yang melakukan penyelidikan hingga olah tempat kejadian perkara (TKP) awal kasus tersebut bisa dijerat dengan dua tindak pidana sekaligus.
Menurutnya, dalam perkembangan selanjutnya, diketahui bahwa keterangan pers yg diawali dengan olah TKP tim awal yang memeriksa tersebut.
"Justru dilakukan dengan dugaan tindakan melawan hukum berupa penghilangan alat bukti dan bahkan merusak TKP. Ini patut diduga telah terjadi 2 tindak pidana sekaligus," kata Setya Indra, Jumat (12/8/2022).
Untuk itu, lanjut Indra, belum adanya sanksi hukum terhadap anggota yang melakukan olah TKP hingga berlanjut ke jumpa pers pertama oleh Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto patut dipertanyakan.
Menurutnya, dalam perkembangan selanjutnya, diketahui bahwa keterangan pers yg diawali dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) tim awal yang memeriksa tersebut.
"Justru dilakukan dengan dugaan tindakan melawan hukum berupa penghilangan alat bukti dan bahkan merusak TKP. Dalam hal ini patut diduga telah terjadi 2 tindak pidana sekaligus," jelasnya.
Indra mengungkapkan, pertama yakni membantu seseorang menghindari proses penyidikan atau medeplichtigheid.
Kedua menghalang-halangi atau mempersulit proses penyidikan itu sendiri.
Baca Juga: Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Minta Maaf karena Sudah Picu Polemik
"Dengan 2 dugaan ini, yang dikenal juga dengan istilah obstraction of justice semestinya sejumlah anggota Polri yang tergabung dalam proses olah TKP awal, secara bersama-sama (complicity) juga diproses secara hukum, tidak hanya etik, sama seperti eks Kadiv Propam," tegas Indra.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Kantor dan Gudang Baru JNE di Solo Perkuat Kapabilitas Digital hingga Dorong Pengembangan UMKM
-
Duh! Gara-gara Harga Aspal Naik, Sejumlah Proyek Jalan di Solo Tertunda
-
Viral Dosen UNS Lecehkan Perempuan di Kereta, Sanksi Cuma dapat Teguran Tertulis?
-
Tim Sparta Amankan Terduga Pekaku Pelecehan Seksual di Bendungan Tirtonadi
-
Dari Dapur MBG, Santri Yatim Ini Bisa Menopang Ekonomi Keluarga