SuaraSurakarta.id - Sidang kasus dugaan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp 12 Miliar, dengan terdakwa Devi Haosana segera memasuki tahap putusan sela.
Sebelumnya, sidang lanjutan dengan agenda jawaban JPU atas pembelaan PH terdakwa digelar, Rabu (10/8/2022) di PN Sleman yang dipimpin Hakim Ketua Kun Triheryanto Wibowo, didampingi Asni Meriyenti dan Azis Muslim.
Dihadapan majelis hakim, JPU Arief Muda Darmanta membacakan jawaban atas pembelaan PH terdakwa. Pada intinya menolak keberatan PH terdakwa, yang menilai dakwaan kurang cermat dan salah sasaran.
"Karena data dalam surat dakwaan sudah sesuai dengan data diri terdakwa secara lengkap," kata Arief Muda.
Terkait dengan lokasi persidangan di PN Sleman yang kurang tepat menurut PH terdakwa. Karena domisili terdakwa dan transaksi gadai tas dan jam tangan impor terjadi di Jakarta. JPU mengaku menggunakan peristiwa saat terdakwa menyerahkan barang bukti sebagai dasar, dalam menyusun dakwaan.
Bertolak dari fakta - fakta ini JPU memohon kepada MH PN Sleman. Untuk menolak pembelaan PH terdakwa. Menerima jawaban JPU atas pembelaan PH terdakwa.
"Serta melanjutkan proses persidangan ke pokok perkara. Dengan menghadirkan saksi-saksi untuk dimintai keterangannya," paparnya.
Menanggapi jawaban JPU, penasihat hukum terdakwa Sandi Bataraya memastikan, JPU hanya merubah lokus sebagai dasar dakwaan.
Dari Jakarta sebagai tempat transaksi gadai antara terdakwa dengan Angela Charlie. Menjadi Sleman sebagai lokasi terdakwa menyerahkan barang bukti. Agar sidang kasus ini dapat digelar di PN Sleman.
Baca Juga: Kerjasama Bisnis Tas Branded di Sleman Berujung Kasus Hukum, Ini Kronologinya
"Kami berharap majelis hakim akan mengambil keputusan yang memberikan rasa keadilan bagi klien kami," tuturnya.
Meski berstatus terdakwa, namun pada hakekatnya kliennya juga menjadi korban dalam kasus ini. Karena mengalami kerugian materi yang mencapai miliaran rupiah.
"Korban sesungguhnya dalam kasus ini adalah kliennya", tegas Sandi Bataraya.
Dalam dakwaannya JPU menyatakan terdakwa melalukan penggelapan tas dan jam tangan impor milik korban Santoso Nidyo.
Peristiwa ini diawali saat korban bekerjasama dengan Angela Charlie, terdakwa lain yang sudah menjalani hukuman. Dalam bisnis tas dan jam tangan impor, sekitar Februari 2017.
Korban memberikan suntikan modal senilai Rp 12 Miliar dengan profit 4 persen. Namun dalam perjalanannya Angela Charlie mengalami kesulitan mengembalikan modal. Sebagai solusi Angela Charlie meminjam uang Rp 7 Miliar kepada terdakwa. Dengan jaminan 61 tas dan 7 jam tangan impor.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Pasbata Duga Ada Operasi Giring Opini Negatif dengan Serangan Terstruktur ke Seskab Teddy
-
Kantor dan Gudang Baru JNE di Solo Perkuat Kapabilitas Digital hingga Dorong Pengembangan UMKM
-
Duh! Gara-gara Harga Aspal Naik, Sejumlah Proyek Jalan di Solo Tertunda
-
Viral Dosen UNS Lecehkan Perempuan di Kereta, Sanksi Cuma dapat Teguran Tertulis?
-
Tim Sparta Amankan Terduga Pekaku Pelecehan Seksual di Bendungan Tirtonadi