SuaraSurakarta.id - Sidang kasus dugaan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp 12 Miliar, dengan terdakwa Devi Haosana segera memasuki tahap putusan sela.
Sebelumnya, sidang lanjutan dengan agenda jawaban JPU atas pembelaan PH terdakwa digelar, Rabu (10/8/2022) di PN Sleman yang dipimpin Hakim Ketua Kun Triheryanto Wibowo, didampingi Asni Meriyenti dan Azis Muslim.
Dihadapan majelis hakim, JPU Arief Muda Darmanta membacakan jawaban atas pembelaan PH terdakwa. Pada intinya menolak keberatan PH terdakwa, yang menilai dakwaan kurang cermat dan salah sasaran.
"Karena data dalam surat dakwaan sudah sesuai dengan data diri terdakwa secara lengkap," kata Arief Muda.
Terkait dengan lokasi persidangan di PN Sleman yang kurang tepat menurut PH terdakwa. Karena domisili terdakwa dan transaksi gadai tas dan jam tangan impor terjadi di Jakarta. JPU mengaku menggunakan peristiwa saat terdakwa menyerahkan barang bukti sebagai dasar, dalam menyusun dakwaan.
Bertolak dari fakta - fakta ini JPU memohon kepada MH PN Sleman. Untuk menolak pembelaan PH terdakwa. Menerima jawaban JPU atas pembelaan PH terdakwa.
"Serta melanjutkan proses persidangan ke pokok perkara. Dengan menghadirkan saksi-saksi untuk dimintai keterangannya," paparnya.
Menanggapi jawaban JPU, penasihat hukum terdakwa Sandi Bataraya memastikan, JPU hanya merubah lokus sebagai dasar dakwaan.
Dari Jakarta sebagai tempat transaksi gadai antara terdakwa dengan Angela Charlie. Menjadi Sleman sebagai lokasi terdakwa menyerahkan barang bukti. Agar sidang kasus ini dapat digelar di PN Sleman.
Baca Juga: Kerjasama Bisnis Tas Branded di Sleman Berujung Kasus Hukum, Ini Kronologinya
"Kami berharap majelis hakim akan mengambil keputusan yang memberikan rasa keadilan bagi klien kami," tuturnya.
Meski berstatus terdakwa, namun pada hakekatnya kliennya juga menjadi korban dalam kasus ini. Karena mengalami kerugian materi yang mencapai miliaran rupiah.
"Korban sesungguhnya dalam kasus ini adalah kliennya", tegas Sandi Bataraya.
Dalam dakwaannya JPU menyatakan terdakwa melalukan penggelapan tas dan jam tangan impor milik korban Santoso Nidyo.
Peristiwa ini diawali saat korban bekerjasama dengan Angela Charlie, terdakwa lain yang sudah menjalani hukuman. Dalam bisnis tas dan jam tangan impor, sekitar Februari 2017.
Korban memberikan suntikan modal senilai Rp 12 Miliar dengan profit 4 persen. Namun dalam perjalanannya Angela Charlie mengalami kesulitan mengembalikan modal. Sebagai solusi Angela Charlie meminjam uang Rp 7 Miliar kepada terdakwa. Dengan jaminan 61 tas dan 7 jam tangan impor.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
Terkini
-
Didukung Akar Rumput Jadi Ketua DPD PDIP Jateng, Ini Respon FX Rudy
-
Ki Anom Suroto Tutup Usia, Sang Anak: Beliau Soko Guru, Babonnya Dalang Se Indonesia
-
Ki Anom Suroto Meninggal, Sang Anak Ungkap Pesan Terakhir
-
Dalang Senior Asal Solo Ki Anom Suroto Meninggal Dunia
-
Wali Kota Solo Berencana Terapkan WFA ASN, Ini Respon Wamendagri