SuaraSurakarta.id - Sidang kasus dugaan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp 12 Miliar, dengan terdakwa Devi Haosana segera memasuki tahap putusan sela.
Sebelumnya, sidang lanjutan dengan agenda jawaban JPU atas pembelaan PH terdakwa digelar, Rabu (10/8/2022) di PN Sleman yang dipimpin Hakim Ketua Kun Triheryanto Wibowo, didampingi Asni Meriyenti dan Azis Muslim.
Dihadapan majelis hakim, JPU Arief Muda Darmanta membacakan jawaban atas pembelaan PH terdakwa. Pada intinya menolak keberatan PH terdakwa, yang menilai dakwaan kurang cermat dan salah sasaran.
"Karena data dalam surat dakwaan sudah sesuai dengan data diri terdakwa secara lengkap," kata Arief Muda.
Baca Juga: Kerjasama Bisnis Tas Branded di Sleman Berujung Kasus Hukum, Ini Kronologinya
Terkait dengan lokasi persidangan di PN Sleman yang kurang tepat menurut PH terdakwa. Karena domisili terdakwa dan transaksi gadai tas dan jam tangan impor terjadi di Jakarta. JPU mengaku menggunakan peristiwa saat terdakwa menyerahkan barang bukti sebagai dasar, dalam menyusun dakwaan.
Bertolak dari fakta - fakta ini JPU memohon kepada MH PN Sleman. Untuk menolak pembelaan PH terdakwa. Menerima jawaban JPU atas pembelaan PH terdakwa.
"Serta melanjutkan proses persidangan ke pokok perkara. Dengan menghadirkan saksi-saksi untuk dimintai keterangannya," paparnya.
Menanggapi jawaban JPU, penasihat hukum terdakwa Sandi Bataraya memastikan, JPU hanya merubah lokus sebagai dasar dakwaan.
Dari Jakarta sebagai tempat transaksi gadai antara terdakwa dengan Angela Charlie. Menjadi Sleman sebagai lokasi terdakwa menyerahkan barang bukti. Agar sidang kasus ini dapat digelar di PN Sleman.
Baca Juga: Seorang Perempuan Ditangkap Polisi dalam Kasus Penipuan dan Penggelapan Minyak Goreng
"Kami berharap majelis hakim akan mengambil keputusan yang memberikan rasa keadilan bagi klien kami," tuturnya.
Meski berstatus terdakwa, namun pada hakekatnya kliennya juga menjadi korban dalam kasus ini. Karena mengalami kerugian materi yang mencapai miliaran rupiah.
"Korban sesungguhnya dalam kasus ini adalah kliennya", tegas Sandi Bataraya.
Dalam dakwaannya JPU menyatakan terdakwa melalukan penggelapan tas dan jam tangan impor milik korban Santoso Nidyo.
Peristiwa ini diawali saat korban bekerjasama dengan Angela Charlie, terdakwa lain yang sudah menjalani hukuman. Dalam bisnis tas dan jam tangan impor, sekitar Februari 2017.
Korban memberikan suntikan modal senilai Rp 12 Miliar dengan profit 4 persen. Namun dalam perjalanannya Angela Charlie mengalami kesulitan mengembalikan modal. Sebagai solusi Angela Charlie meminjam uang Rp 7 Miliar kepada terdakwa. Dengan jaminan 61 tas dan 7 jam tangan impor.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Stefano Lilipaly Rela Dicoret Patrick Kluivert, Batal Bela Timnas Indonesia
- 5 Bedak Murah yang Mengandung SPF: Cocok Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- Patrick Kluivert Coret 9 Pemain Lawan China
- Coach Justin: Artinya Secara Kualitas Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 6 Rekomendasi Serum Viva Cosmetics Terbaik Harga Rp20 Ribuan: Anti-Aging dan Glowing
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP Samsung Rp 2 Jutaan, Performa Handal Terbaik Mei 2025
-
5 Rekomendasi HP Infinix Rp 2 Jutaan dengan RAM Jumbo, Terbaik Mei 2025
-
3 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan dengan Jeroan Gahar, Terbaik Mei 2025
-
7 Rekomendasi Skincare Terbaik untuk Remaja, Harga sesuai Kantong Pelajar-Mahasiswa
-
7 Skincare Lokal Aman untuk Ibu Hamil, Ramah Kulit Tak Bahayakan Janin
Terkini
-
Gelar Rapimnas di Solo, Ini Penilaian GAMKI untuk Kinerja Prabowo-Gibran
-
Event Besar Bakal Digelar di GOR Manahan: Ada Indonesia All Star, IBL hingga Badminton
-
Cerita Teman Sebangku Jokowi di SMAN 6 Solo: Dia Punya Jiwa Sosial Tinggi dan Pintar
-
Pinjam Dana Talangan untuk Proyek APD Fiktif, Pengusaha Sragen Dipenjara
-
Respon Keras Jokowi Soal Roy Suryo Laporkan Penyidik Bareskrim: Terus yang Dipercaya Siapa?