SuaraSurakarta.id - Korban pengeroyokan yang merupakan anggota perguruan silat, Ferdianto Setyawan (21) memaafkan para terdakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Kamis (4/8/2022).
Bahkan, pihak keluarga terdakwa juga meminta maaf secara langsung kepada korban dan keluarganya.
"Saya mewakili adik saya, memaafkan pada para terdakwa. Namun, proses hukum tetap berlanjut," terang kakak korban, Reno Andri Suryanto.
Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ninik Hendras Susilowati bersama dengan Hakim Anggota, Ema Indrawati dan Harry Suptanto ini, meminta kejelasan secara langsung kepada korban Ferdianto.
Dimana, sebelum persidangan dimulai, pihak Tim Penasehat Hukum terdakwa, Zaenal Mustofa didampingi Riandianto dan Eri Setiawan menunjukan surat perdamaian antara terdakwa dan korban.
Dalam persidangan tersebut, ketua Majelis Hakim menanyakan secara langsung terhadap korban perihal surat perdamaian yang muncul tersebut.
Dia juga menanyakan, apakah ada tekanan dari pihak-pihak tertentu supaya korban menandatangi surat tersebut.
Hal itu, dilakukan agar dikemudian hari tidak terjadi hal yang tak diinginkan menimpa kedua belah pihak.
"Apakah ada tekanan? Saat diminta untuk persamaian dengan terdakwa?," tanya Hakim ketua.
Terkait pertanyaan itu, korban menjawab bahwa perdamaian diatur keluarganya. Secara pribadi, dirinya memaafkan para terdakwa yang merupakan rekan-rekan seperguruannya.
Sidang perdana ini, sempat diwarnai isak tangis dari ibu korban. Dia mengaku di hadapan Majelis Hakim, tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu.
Sementara, Zaenal Mustafa mengatakan, dalam fakta persidangan, majelis hakim membuka peluang untuk diterapkan restorative justice atau keadilan restoratif. Para terdakwa dan keluarganya sudah meminta maaf kepada keluarga korban.
"Sebenarnya, kasus ini hanya kasus indisipliner dalam organisasi pencak silat. Peluang restorative justice terbuka karena kedua belah pihak sudah memohon dan memberi maaf," kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 14 tersangka kasus kasus pengeroyokan di Kampung Sewu, Kecamatan Jebres dibekuk aparat pada Minggu (20/5/2022) lalu.
Dari belasan tersangka itu, tiga tersangka di antaranya merupakan anak di bawah umur dan dua tersangka berjenis kelamin perempuan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Penjelasan Resmi Rosalia Indah Terkait Video Viral Pengemudi: Sanksi Tegas Telah Ditetapkan
-
Gagal Ganti Nama di KTP, Upaya Raja Keraton Solo PB XIV Terganjal Potensi Sengketa
-
10 Wisata Tawangmangu Karanganyar yang Cocok untuk Libur Sekolah Akhir Tahun 2025
-
Dualisme Keraton Solo: Fadli Zon Undang Raja Kembar, Hangabehi Datang, Purboyo Pilih Urus Kuliah
-
Akhir Tahun di Solo: Berburu 5 Kuliner Malam Legendaris yang Tak Terlupakan