SuaraSurakarta.id - Korban pengeroyokan yang merupakan anggota perguruan silat, Ferdianto Setyawan (21) memaafkan para terdakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Kamis (4/8/2022).
Bahkan, pihak keluarga terdakwa juga meminta maaf secara langsung kepada korban dan keluarganya.
"Saya mewakili adik saya, memaafkan pada para terdakwa. Namun, proses hukum tetap berlanjut," terang kakak korban, Reno Andri Suryanto.
Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ninik Hendras Susilowati bersama dengan Hakim Anggota, Ema Indrawati dan Harry Suptanto ini, meminta kejelasan secara langsung kepada korban Ferdianto.
Dimana, sebelum persidangan dimulai, pihak Tim Penasehat Hukum terdakwa, Zaenal Mustofa didampingi Riandianto dan Eri Setiawan menunjukan surat perdamaian antara terdakwa dan korban.
Dalam persidangan tersebut, ketua Majelis Hakim menanyakan secara langsung terhadap korban perihal surat perdamaian yang muncul tersebut.
Dia juga menanyakan, apakah ada tekanan dari pihak-pihak tertentu supaya korban menandatangi surat tersebut.
Hal itu, dilakukan agar dikemudian hari tidak terjadi hal yang tak diinginkan menimpa kedua belah pihak.
"Apakah ada tekanan? Saat diminta untuk persamaian dengan terdakwa?," tanya Hakim ketua.
Terkait pertanyaan itu, korban menjawab bahwa perdamaian diatur keluarganya. Secara pribadi, dirinya memaafkan para terdakwa yang merupakan rekan-rekan seperguruannya.
Sidang perdana ini, sempat diwarnai isak tangis dari ibu korban. Dia mengaku di hadapan Majelis Hakim, tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu.
Sementara, Zaenal Mustafa mengatakan, dalam fakta persidangan, majelis hakim membuka peluang untuk diterapkan restorative justice atau keadilan restoratif. Para terdakwa dan keluarganya sudah meminta maaf kepada keluarga korban.
"Sebenarnya, kasus ini hanya kasus indisipliner dalam organisasi pencak silat. Peluang restorative justice terbuka karena kedua belah pihak sudah memohon dan memberi maaf," kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 14 tersangka kasus kasus pengeroyokan di Kampung Sewu, Kecamatan Jebres dibekuk aparat pada Minggu (20/5/2022) lalu.
Dari belasan tersangka itu, tiga tersangka di antaranya merupakan anak di bawah umur dan dua tersangka berjenis kelamin perempuan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Dualisme Keraton Solo: Fadli Zon Undang Raja Kembar, Hangabehi Datang, Purboyo Pilih Urus Kuliah
-
Akhir Tahun di Solo: Berburu 5 Kuliner Malam Legendaris yang Tak Terlupakan
-
Satgas Pangan Polri 'Berjibaku' Menembus Tantangan Geografis demi Harga Beras Murah
-
Jadwal KRL Solo-Jogja Terbaru Jumat 12 Desember 2025, Cek Jam Keberangkatan dari Palur!
-
Miris! Kondisi Bangsal Pradonggo Keraton Kasunanan Surakarta sudah Disanggah Puluhan Bambu