SuaraSurakarta.id - Korban pengeroyokan yang merupakan anggota perguruan silat, Ferdianto Setyawan (21) memaafkan para terdakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Kamis (4/8/2022).
Bahkan, pihak keluarga terdakwa juga meminta maaf secara langsung kepada korban dan keluarganya.
"Saya mewakili adik saya, memaafkan pada para terdakwa. Namun, proses hukum tetap berlanjut," terang kakak korban, Reno Andri Suryanto.
Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ninik Hendras Susilowati bersama dengan Hakim Anggota, Ema Indrawati dan Harry Suptanto ini, meminta kejelasan secara langsung kepada korban Ferdianto.
Dimana, sebelum persidangan dimulai, pihak Tim Penasehat Hukum terdakwa, Zaenal Mustofa didampingi Riandianto dan Eri Setiawan menunjukan surat perdamaian antara terdakwa dan korban.
Dalam persidangan tersebut, ketua Majelis Hakim menanyakan secara langsung terhadap korban perihal surat perdamaian yang muncul tersebut.
Dia juga menanyakan, apakah ada tekanan dari pihak-pihak tertentu supaya korban menandatangi surat tersebut.
Hal itu, dilakukan agar dikemudian hari tidak terjadi hal yang tak diinginkan menimpa kedua belah pihak.
"Apakah ada tekanan? Saat diminta untuk persamaian dengan terdakwa?," tanya Hakim ketua.
Terkait pertanyaan itu, korban menjawab bahwa perdamaian diatur keluarganya. Secara pribadi, dirinya memaafkan para terdakwa yang merupakan rekan-rekan seperguruannya.
Sidang perdana ini, sempat diwarnai isak tangis dari ibu korban. Dia mengaku di hadapan Majelis Hakim, tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu.
Sementara, Zaenal Mustafa mengatakan, dalam fakta persidangan, majelis hakim membuka peluang untuk diterapkan restorative justice atau keadilan restoratif. Para terdakwa dan keluarganya sudah meminta maaf kepada keluarga korban.
"Sebenarnya, kasus ini hanya kasus indisipliner dalam organisasi pencak silat. Peluang restorative justice terbuka karena kedua belah pihak sudah memohon dan memberi maaf," kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 14 tersangka kasus kasus pengeroyokan di Kampung Sewu, Kecamatan Jebres dibekuk aparat pada Minggu (20/5/2022) lalu.
Dari belasan tersangka itu, tiga tersangka di antaranya merupakan anak di bawah umur dan dua tersangka berjenis kelamin perempuan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
3 Rekomendasi SUV Bensin, Lebih Mewah dan Bertenaga Cocok yang Bosan Antre Solar
-
10 Rekomendasi Kuliner Solo untuk Makan Siang: Wajib Coba Saat Wisata!
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
Kunci Jawaban Sejarah Kelas 11 Halaman 128129 Asesmen Bab 3 Pilihan Ganda: Di Bawah Tirani Jepang
-
12 Makna dan Amalan Tarhib Ramadan, Bekal Menyambut Puasa 2026