SuaraSurakarta.id - Dua putri Raja Keraton Kasunanan Surakarta atau Keraton Solo, GRay Devi Leylana dan GRay Ratih Widyasari, tak bisa menemui sang ayah Sinuhun PB XIII pada agenda Kirab Pusaka Malam Suro Jumat, (29/07/2022) malam.
Kondisi itu mendapat tanggapan dari Wakil Pengageng Sasono Wilopo Keraton Kasunanan Surakarta, Kanjeng Raden Aryo (KRA) Dani Nur Adiningrat.
Kanjeng Dani, nama sapaan tersrbut menjelaskan, bahwa hal yang dilakukan Abdi Dalem Keraton beberapa waktu lalu adalah perintah dari Sinuhun PB XIII, hingga pada akhirnya muncul surat atau Nawolo.
Nawolo tersebut dibacakan salah satu pengageng di Kori Kamandungan Keraton Surakarta, dihadapan GRay Devi Leylana.
"Jadi itu Nawolo yang ditandatangi Sinuhun PB XIII sendiri, yang membacakan kasentanan. Menurut saya, munculnya Nawolo itu mungkin ada penggalih (pemikiran) dalem ya. Kenapa si A si B dan si C itu belum diperbolehkan masuk ke cepuri keraton atau dalam acara keraton," kata Dani kepada Suarasurakarta.id, Kamis (4/8/2022).
"Seharusnya menjadi intropeksi diri bagi yang bersangkutan kenapa to, kok aku belum diperbolehkan masuk. Menjadi intropeksi ke dalam apa dan bagaimana untuk menjadi perbaikan sikap kedepan kepada sinuhun selaku raja atau selaku orang tua," jelas Dani.
Sementara, terkait Gusti Devi yang berencana akan memproses secara hukum atas tindakan yang dilakukan abdi dalem, Dani kembali memberikan komentar.
"Menurut saya begini, seandainya saya atau panjenengan (kamu), ingin ketemu orang tua saya yang kebetulan seorang raja atau beliau pejabat negara, sementara disitu ada protokoler tergantung bagaimana orang tua ataupun yang bersangkutan memberi waktukan," jelas dia.
"Sementara surat yang dikirim Gusti Devi beberapa waktu lalu sudah diterima beliau sinuhun dan itu menjadi pertimbangan sinuhun juga mengaten. Jadi intinipun kewajiban putero menunggu dawuh dalem untuk selanjutnya," tambahnya.
Baca Juga: 9 Momen Jefri Nichol Ikut Peringatan Malam 1 Suro, Gandeng Pacar Baru
Dalam isi Nawolo, lanjut Dani menjelaskan bahwa ada beberapa nama yang disebut, dari Pengageng Kasentanan.
"Simpel saja, bahwa nama nama yang disebutkan selain Gusti Devi itu, dilarang untuk masuk di cepuri keraton atau upacara adat, dan itu bersifat sabdo pandito ratu dawuh dalem karena itu hukum di keraton nggih. Untuk sementara waktu belum diperbolehkan masuk sampai dawuh berikutnya begitu," paparnya.
Sementara itu, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Timoer Rumbai Kusuma Dewayani menyesalkan hal yang menimpa kedua adiknya. Sangat tidak wajar, sampai ada Nawolo, tidak pernah ada anak diberikan Nawolo.
"Sehingga ini terrmasuk pencemaran nama baik, seharusnya mikir orang Jawa Solo itu orang yang punya Toto. Kemudian Nawolo itu bukan dari dawuhnya sinuwun. Keluar dari lembaga Kasentanan. Apalagi dalam Nawolo tersebut tidak tertulis alasan yang jelas kenapa adik saya tidak boleh masuk Keraton," pungkas Timoer.
Kontributor : Budi Kusumo
Berita Terkait
-
Kekecewaan Mendalam Sang Putra Mahkota: 'Nyesel Gabung Republik'
-
4 Potret KGPAA Hamangkunegoro, Sentil Pemerintah Sebut Nyesel Gabung Republik
-
Riwayat Pendidikan KGPAA Hamangkunegoro, Putra Mahkota Solo yang Curhat Nyesel Gabung Republik
-
Profil KGPAA Hamangkunegoro: Pangeran Solo Viral Curhat Kesal ke Republik
-
Celine Evangelista Diberi Gelar Kehormatan dari Keraton Solo, Skill Bahasa Jawanya Disorot
Tag
Terpopuler
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Hotman Paris Skakmat Fidaus Oiwobo, Ketahuan Bohong Soal Keturunan Sultan Bima
Pilihan
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
Terkini
-
Polda Jateng Bongkar Kasus MinyaKita Tak Sesuai Takaran di Karanganyar
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Geger Muncul Wisata 'Jeglongan Sewu' di Sukoharjo, Warga: Selamat Datang!
-
Tim Sidak Pangan, Pemkot Solo Temukan Makanan Kedaluwarsa Jelang Lebaran