SuaraSurakarta.id - Pegiat media sosial Denny Siregar mendukung kebijakan kominfo yang memblokir beberapa situs dan dan game online yang belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat hingga Jumat (29/7/2022) malam pukul 23.59 WIB.
Menurut Denny Kominfo melakukan itu untuk kebaikan negara agar tidak dirugikan secara ekonomi serta memberi perlindungan terkait data pribadi warga Indonesia.
"Indonesia itu penduduk nomor 4 terbanyak dunia. Negara ke 6 pengguna internet terbesar dunia. Selama ini kita cuman jadi konsumen doang. Dikerok duitnya. Dijual datanya. Negara nggak dapat apa-apa," ucapnya melalui Twitter pribadinya, Senin (1/7/2022).
Untuk itu, dirinyajustru heran kepada pihak-pihak yang protes terkait kebijakan Kominfo tersebut.
"Sekalinya negara mau ambil peran, malah dihujat. Aneh sih, bukannya didukung," tuturnya.
Sekejap saja, ciutan Denny itu langsung mendapat beragam komentar dari warganet.
"Hahhahahhaha duitnya disedot untuk aplikasi judi slot, aplikasi jebakan pinjol ilegal kok didiemin? Bertahun tahun lagi," sindir akun @*****89.
"Pinjol menagih membabi buta ke HP kita ini (entah siapa yang minjem, kita yang ditagih) apa termasuk tanggung-jawab Plate juga sih?," imbuh akun @****h2.
"Dengan segala hormat, saya selama ini mendukung setiap keputusan pemerintah yang saya rasa baik untuk negara, tapi kali ini saya harus kritis untuk berpendapat bahwa cara pemerintah terkait paypal sangat tidak bijaksana," ungkap akun @****ti.
Baca Juga: Jadi Orang Biasa Lagi, Jeje Slebew Luntang-Lantung Sendirian di Lokasi Citayam Fashion Week
"Ambil peran atau maksa ambil jatah? Isu data bocor warga Indonesia kemarin kemana itu kementerian lawak? Nggak usah bicara privasi kalo data saja masih kebobolan," kata akun @****78.
Diketahui dari suara.com Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan bahwa para penyelenggara dalam pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE Lingkup Privat diwajibkan menjamin perlindungan data pribadi dan menjaga keamanan siber.
“Justru pendaftaran PSE ini mewajibkan PSE melaksanakan perlindungan data pribadi pelanggan atau masyarakat, utamanya data pribadi masyarakat Indonesia,” kata Plate ketika menyampaikan keterangan kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (1/8/2022).
Dalam kesempatan tersebut, Plate mengungkapkan sejumlah persyaratan PSE, seperti mewajibkan penyelenggara memberi perlindungan data pribadi pelanggannya, dalam hal ini masyarakat Indonesia.
Selain itu, katanya, persyaratan PSE mewajibkan penyelenggara mengikuti peraturan perundang-undangan di Indonesia dan berkewajiban melakukan uji layak sistem yang mereka gunakan.
“Semua itu agar pelaksanaan PSE dapat berjalan dengan baik dan terhindar dari serangan siber yang saat ini begitu luar biasa,” kata Plate.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- Djarum Digeledah KPK, Publik Ramai Kaitkan dengan Isu Haji Isam dan DBS
- 5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- Cara Cek KTP Kita Terdaftar di Pinjol Apa Saja?
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Persis Solo Tunggak Sewa Stadion Manahan Rp 3,21 Miliar, BRM Kusumo Putro: Ini Memalukan!
-
Kendal Tornado FC Jamu Persebaya di Stadion Sriwedari Tanpa Penonton Umum
-
Wali Kota Solo Minta Persis Segera Lunasi Tunggakan Sebesar Rp3,21 Miliar
-
Hasil Porprov Jateng 2026: Tumbang dari Semarang, Tim Softball Solo Sabet Medali Perak
-
Gibran Kalahkan Prabowo di Puncak Elektabilitas, Begini Respon Santai Jokowi