SuaraSurakarta.id - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) mengatakan bahwa kesadaran masyarakat merupakan kunci untuk mencegah penipuan melalui tawaran kerja di luar negeri.
"Jadi, kesadaran masyarakat untuk bisa melindungi dirinya sendiri dengan sejumlah langkah itu menjadi kunci bagi kita," kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha dikutip dari ANTARA di Jakarta, Jumat (30/7/2022).
Pernyataan itu dia sampaikan terkait dengan kasus penyekapan 60 WNI yang menjadi korban penipuan perusahaan investasi palsu di Sihanoukville, Kamboja.
Judha menjelaskan bahwa kasus penipuan di perusahaan investasi palsu makin sering terjadi karena banyaknya tawaran kerja di Kamboja melalui media sosial.
Pada tahun 2021, KBRI Phnom Penh telah berhasil menangani dan memulangkan 119 WNI korban investasi palsu.
Namun, pada tahun ini kasus serupa justru makin meningkat. Hingga Juli 2022, tercatat 291 WNI menjadi korban dengan 133 orang di antaranya sudah berhasil dipulangkan.
Oleh karena itu, Judha mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai macam tawaran pekerjaan di luar negeri.
Ia menyebutkan ada beberapa modus yang perlu mendapat perhatian masyarakat untuk tetap berhati-hati dengan tawaran tersebut, antara lain, tawaran pekerjaan itu melalui media sosial.
Tawaran tersebut, lanjut dia, juga cenderung menjanjikan gaji yang fantastis dan tidak meminta kualifikasi untuk bisa bekerja di luar negeri.
"Itu aneh, bekerja di luar negeri tetapi tidak minta kualifikasi apa-apa," katanya.
Berikutnya, perusahaan yang melakukan penipuan juga tidak bisa dikroscek kredibilitasnya. Mereka sering kali diberangkatkan dengan visa kerja yang tidak benar atau dengan gunakan bebas visa.
Untuk itu, Judha meminta masyarakat untuk tidak mengambil risiko ketika mereka mengetahui bahwa tawaran bekerja di luar negeri tersebut tidak kredibel.
"Jadi, beberapa modus tersebut kalau ditemui maka hati-hati dan jangan paksakan diri untuk berangkat," kata Judha.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Tragedi Kamar Kos Sukoharjo: Niat Minta Rokok, Tetangga Syok Temukan Jasad Pria Tanpa Identitas
-
Estimasi Biaya Kuliah Fakultas Teknik UNS 2026: Bisa Setara Harga Mobil, Ini Rinciannya!
-
Terungkap! 7 Fakta Kasus Cheat Mobile Legends: Bang Bang yang Rugikan Pengembang hingga Rp2,5 Miliar
-
Pasbata Pasang Badan: Sebut Kampanye Hemat Energi Gubernur Jateng Tak Perlu Disudutkan
-
Ekonomi Syariah Menguat, Kawasan Terpadu Mulai Didorong Jadi Motor Pertumbuhan Baru