
SuaraSurakarta.id - Tanah Urug proyek pembangunan Jalan Tol Solo-Togya diduga ilegal.
Hal itu berdasarkan temuan Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara Republik Indonesia (LAPAAN RI) yang menggelar sidak.
Dalam sidak yang dilakukan, Minggu (17/7/2022), LAPAAN RI, ditemukan jalan Desa Bayat, Klaten sebagai alur pengambilan tanah urug yang digunakan untuk proyek jalan tol.
Ketua Umum LAPAAN RI, Dr BRM Kusumo Putro menjelaskan, jalan desa yang rusak berat tersebut sepanjang 4 kilometer.
Baca Juga: Di depan Pelaku Usaha Pertambangan, Ganjar Pranowo Blak-blakan: Jangan Takut untuk Mengurus Izin!
Kusumo mempertanyakan, kenapa pemkab setempat melalui dinas terkait baru bertindak setelah masalah jalan rusak jadi sorotan media.
Kusumo mengungkapkan, berdasar investigasi yang dilakukan tim LAPAAN RI di lapangan, tanah urug galian C proyek jalan tol itu berasal dari Gunung Gajah dan Desa Kebon.
“Kuat dugaan, aktivitas penambangan di dua lokasi itu tidak mengantongi izin, alias ilegal. Untuk itu, kami akan menerjunkan tim menelusuri ke ESDM Provinsi Jateng. Kalau terbukti ilegal, maka pelakunya harus dijerat pasal pidana pelanggaran Undang-Undang Minerba,” tegasnya.
Kasus dugaan penambangan galian C ilegal di wilayah Klaten ini, kata Kusumo yang juga sebagai pengacara, semakin membuktikan lemahnya pengawasan dari dinas terkait.
Atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas penambangan yang diduga tanpa izin itu, Kusumo mendesak agar para pelaku yang terlibat didalamnya diproses hukum.
Baca Juga: Inovasi Dosen UNS Modifikasi Pupuk Pertanian Menggunakan Zeolit Alam untuk Suburkan Tanah
Kusumo menegaskan, kasus dugaan galian C ilegal di Desa Gunung Gajah dan Desa Kebon, Bayat, Klaten yang mengakibatkan kerusakan jalan di berbagai desa, maka penambang ilegal maupun pembeli bahan urug yang dipakai Jalan Tol Solo-Yogya dapat dikenakan pasal pidana di mana pembeli dapat dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Tragedi Keracunan Massal di Klaten, 1 Orang Meninggal dan 127 Dirawat
-
Liburan Segar di Klaten, Ini Dia 5 Umbul Terbaik dengan Air Super Jernih
-
THR untuk Semua Warga Desa: Kisah Unik dari Klaten yang Bikin Penasaran!
-
6 Kuliner Khas Klaten yang Bikin Ketagihan, Mulai dari Sego Wiwit hingga Jenang Krasikan
-
Unik! Pohon Natal 7 Meter Dihiasi Ratusan Sandal Jepit di Klaten
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
Terkini
-
Maling Burung di Solo Kena Batunya: Kepergok di Banyuagung, Berakhir Diciduk Tim Sparta
-
Satresnarkoba Polresta Solo Sikat Kurir Sabu di Mojosongo, Barang Bukti Siap Edar Disita
-
Dijamin Ngakak! Angkat Kehidupan Kota Solo, Film Komedi 'Cocote Tonggo' Akhirnya Tayang
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
Kasus 'Kencing' Pertalite Terbongkar: Polres Sukoharjo Bekuk Mafia BBM Subsidi