Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 14 Juli 2022 | 21:32 WIB
Tersangka WH tengah menunjukkan merusak gembok pengunci kotak infaq mennggunakan seutas kawat dan Tang. [Suarabaru.id/Bagus Adji]

SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polres Klaten menciduk dua orang pelaku pencurian uang di kotak infaq masjid masing-masing YS (30) dan WH (30).

Dalam konfrensi pers, Kamis (14/7/2022), pelaku mengaku belajar mencongkel kotal amal tersebut dari video Youtube.

”Untuk membuka gembok kotak infaq, saya menggunakan seutas kawat yang dimasukkan ke lobang gembok dan memutarnya menggunakan tang. Cara membuka paksa gembok kami pelajari dari youtube”, kata salah satu tersangka, WH dilansir dari Suarabaru.id--jaringan Suara.com.

Wakapolres Klaten Kompol Sumiarta menjelaskan, keduanya ditangkap massa di dua tempat ibadah berbeda lokasi, karena mencuri uang infaq di wilayah Klaten.

Baca Juga: Tak Kapok, Sudah Dibui 3 Kali, Maling Spesialis Rumah Kosong di Purbalingga Masih Nekat Beraksi

“Kedua tersangka dituding melanggar pasal 362 KUHP dan diancam hukuman paling lama lima tahun penjara, tegas Sumiarta.

Aksi pencurian YS Desa Munggung, Kecamatan Karangdowo, kata Kompol Sumiarta didampingi Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Eddy Suryana, berlangsung 4 Juli 2022. Ketika itu tersangka mengendarai motor AD-3321-WC dan mendatangi Masjid As Syifa Dk. Wantilan Desa Jelobo, Kecamatan Wonosari.

Tersangka langsung mendekati kotak infaq, setelah mengetahui kondisi sekitar dalam keadaan sepi. Secepatnya pelaku mengeluarkan seutas kawat dari dalam tas yang dibawanya dan ujungnya dimasukkan ke dalam lobang kotak Infaq.

Dalam tempo singkat, uang infaq dari dalam kotak dapat dikeluarkan sehubungan salah satu ujung kawat telah diberi perekat.

Upaya tersangka nyuthik uang dari kotak infaq pada jam 09.45 WIB berakhir dengan datangnya warga. Penduduk langsung menangkap YS dan melaporkan kejadiannya ke Polsek Wonosari Polres Klaten.

Baca Juga: Komplotan Pencuri Tiang WiFi Milik Telkom di Binjai Ditangkap

Kepada polisi tersangka mengaku melakukan pencurian dengan modus sejenis di Wonogiri sebanyak lima kali. Juga pernah menjalani hukuman di Rutan Cebongan Yogyakarta selama lima bulan.

“Perbuatan tersangka melanggar pasal 362 KUHP dan diancam hukuman lima tahun penjara” terang Wakapolres Klaten.

Dalam kasus itu, polisi juga menyita barang bukti uang tunai Rp 110.000 hasil kejahatan, seutas kawat sepanjang 70 Cm yang ujungnya dilapisi pulut, serta sepedamotor AD 3321 WC yang menjadi sarana pencurian.

Load More