SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polres Klaten menciduk dua orang pelaku pencurian uang di kotak infaq masjid masing-masing YS (30) dan WH (30).
Dalam konfrensi pers, Kamis (14/7/2022), pelaku mengaku belajar mencongkel kotal amal tersebut dari video Youtube.
”Untuk membuka gembok kotak infaq, saya menggunakan seutas kawat yang dimasukkan ke lobang gembok dan memutarnya menggunakan tang. Cara membuka paksa gembok kami pelajari dari youtube”, kata salah satu tersangka, WH dilansir dari Suarabaru.id--jaringan Suara.com.
Wakapolres Klaten Kompol Sumiarta menjelaskan, keduanya ditangkap massa di dua tempat ibadah berbeda lokasi, karena mencuri uang infaq di wilayah Klaten.
“Kedua tersangka dituding melanggar pasal 362 KUHP dan diancam hukuman paling lama lima tahun penjara, tegas Sumiarta.
Aksi pencurian YS Desa Munggung, Kecamatan Karangdowo, kata Kompol Sumiarta didampingi Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Eddy Suryana, berlangsung 4 Juli 2022. Ketika itu tersangka mengendarai motor AD-3321-WC dan mendatangi Masjid As Syifa Dk. Wantilan Desa Jelobo, Kecamatan Wonosari.
Tersangka langsung mendekati kotak infaq, setelah mengetahui kondisi sekitar dalam keadaan sepi. Secepatnya pelaku mengeluarkan seutas kawat dari dalam tas yang dibawanya dan ujungnya dimasukkan ke dalam lobang kotak Infaq.
Dalam tempo singkat, uang infaq dari dalam kotak dapat dikeluarkan sehubungan salah satu ujung kawat telah diberi perekat.
Upaya tersangka nyuthik uang dari kotak infaq pada jam 09.45 WIB berakhir dengan datangnya warga. Penduduk langsung menangkap YS dan melaporkan kejadiannya ke Polsek Wonosari Polres Klaten.
Baca Juga: Tak Kapok, Sudah Dibui 3 Kali, Maling Spesialis Rumah Kosong di Purbalingga Masih Nekat Beraksi
Kepada polisi tersangka mengaku melakukan pencurian dengan modus sejenis di Wonogiri sebanyak lima kali. Juga pernah menjalani hukuman di Rutan Cebongan Yogyakarta selama lima bulan.
“Perbuatan tersangka melanggar pasal 362 KUHP dan diancam hukuman lima tahun penjara” terang Wakapolres Klaten.
Dalam kasus itu, polisi juga menyita barang bukti uang tunai Rp 110.000 hasil kejahatan, seutas kawat sepanjang 70 Cm yang ujungnya dilapisi pulut, serta sepedamotor AD 3321 WC yang menjadi sarana pencurian.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Warga Solo Merapat! Grebeg Besar Karaton Kasunanan Surakarta Sambil Cek Kesehatan Gratis
-
Patroli Gabungan Malam Takbiran, 27 Motor Berknalpot Brong Diamankan di Joglo Solo
-
Pengembangan Kasus Gatsu: Pelaku RAT Ternyata Juga Beraksi di Pasar Kliwon hingga Solo Baru
-
Minta Jokowi Jadi Saksi Proyek Satelit Kemhan, Tim Hukum Leonardi Sambangi Rumah di Solo
-
Tanpa Ampun! Gerak Cepat Satreskrim Polresta Solo Tangkap Dua Pelaku Pembacokan