SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polres Klaten menciduk dua orang pelaku pencurian uang di kotak infaq masjid masing-masing YS (30) dan WH (30).
Dalam konfrensi pers, Kamis (14/7/2022), pelaku mengaku belajar mencongkel kotal amal tersebut dari video Youtube.
”Untuk membuka gembok kotak infaq, saya menggunakan seutas kawat yang dimasukkan ke lobang gembok dan memutarnya menggunakan tang. Cara membuka paksa gembok kami pelajari dari youtube”, kata salah satu tersangka, WH dilansir dari Suarabaru.id--jaringan Suara.com.
Wakapolres Klaten Kompol Sumiarta menjelaskan, keduanya ditangkap massa di dua tempat ibadah berbeda lokasi, karena mencuri uang infaq di wilayah Klaten.
“Kedua tersangka dituding melanggar pasal 362 KUHP dan diancam hukuman paling lama lima tahun penjara, tegas Sumiarta.
Aksi pencurian YS Desa Munggung, Kecamatan Karangdowo, kata Kompol Sumiarta didampingi Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Eddy Suryana, berlangsung 4 Juli 2022. Ketika itu tersangka mengendarai motor AD-3321-WC dan mendatangi Masjid As Syifa Dk. Wantilan Desa Jelobo, Kecamatan Wonosari.
Tersangka langsung mendekati kotak infaq, setelah mengetahui kondisi sekitar dalam keadaan sepi. Secepatnya pelaku mengeluarkan seutas kawat dari dalam tas yang dibawanya dan ujungnya dimasukkan ke dalam lobang kotak Infaq.
Dalam tempo singkat, uang infaq dari dalam kotak dapat dikeluarkan sehubungan salah satu ujung kawat telah diberi perekat.
Upaya tersangka nyuthik uang dari kotak infaq pada jam 09.45 WIB berakhir dengan datangnya warga. Penduduk langsung menangkap YS dan melaporkan kejadiannya ke Polsek Wonosari Polres Klaten.
Baca Juga: Tak Kapok, Sudah Dibui 3 Kali, Maling Spesialis Rumah Kosong di Purbalingga Masih Nekat Beraksi
Kepada polisi tersangka mengaku melakukan pencurian dengan modus sejenis di Wonogiri sebanyak lima kali. Juga pernah menjalani hukuman di Rutan Cebongan Yogyakarta selama lima bulan.
“Perbuatan tersangka melanggar pasal 362 KUHP dan diancam hukuman lima tahun penjara” terang Wakapolres Klaten.
Dalam kasus itu, polisi juga menyita barang bukti uang tunai Rp 110.000 hasil kejahatan, seutas kawat sepanjang 70 Cm yang ujungnya dilapisi pulut, serta sepedamotor AD 3321 WC yang menjadi sarana pencurian.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Kaesang Sesumbar Jadikan Jateng Kandang Gajah: PSI Menang Mutlak di Pemilu 2029!
-
Mengejutkan! Hasan Nasbi Temui Jokowi di Rumah Pribadi, Apa Obrolan Rahasia Selama Satu Jam?
-
Izin Pembangunan Bukit Doa Dicabut Bupati Karanganyar, LBH GP Ansor Bakal Gugat ke PTUN
-
Solo akan Berlakukan Jam Wajib Belajar, Respati Ardi Minta Orang Tua Ikut Mengawasi
-
Kembalikan Kerugian Negara Triliunan Rupiah, Ketua Komjak RI Apresiasi Kejaksaan Agung