Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 14 Juli 2022 | 18:26 WIB
Permukiman warga di kawasan Bong Mojo, Jebres, Solo. [Suara.com/Ari Welianto]

Setelah pendataan selesai, langkah selanjutnya akan dilakukan pengukuran ulang di sebelah barat untuk batasannya.

Nanti juga ada sosialisasi ke warga yang menempati kawasan tersebut. Karena itu jelas-jelas menempati tanah milik pemerintah.

"Itu bangunannya ada yang semi permanen, ada juga yang permanen. Mereka yang tinggal di sana, ada dari warga Solo, ada juga luar Solo," pungkas dia.

Kontributor : Ari Welianto

Baca Juga: 5 Hal Ini Wajib Kamu Lakukan Ketika Memutuskan Travelling Sendirian

Load More