SuaraSurakarta.id - Wakil Ketua Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) Makassar Muannas mengingatkan masyarakat untuk tidak asal mengklik tautan yang beredar di dunia maya guna mencegah "jebakan" yang dilakukan penyedia jasa pinjaman online (pinjol) ilegal.
Muannas, mengatakan pelaku pinjol ilegal biasanya mencuri data pribadi calon korbannya dalam bentuk permintaan akses.
Untuk itu, dirinya mengingatkan kepada masyarakat untuk cermat ketika ada permintaan izin akses. Pastikan permintaan tersebut sesuai peruntukan aplikasi yang ada.
"Seringkali permintaan akses itu tidak sesuai dengan fungsi aplikasi yang sedang kita instal di gawai kita. Misalnya, minta izin mengakses seluruh kontak kita, itu berbahaya," kata Muannas dikutip dari ANTARA Rabu (13/7/2022).
"Kalau suatu saat kita pinjam uang di pinjol ilegal, semua nomor kontak di gawai kita akan ikut dikirimi pesan penagihan," sambung Muannas.
Hal tersebut disampaikannya dalam sebuah webinar bertema "Pilih Pinjaman Online yang Aman" yang digelar baru-baru ini di Tarakan, Kalimantan Utara.
Digital Trainer & COO Kaizen Room Rizqika Alya Anwar mengatakan pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia menyebabkan banyak orang kehilangan pekerjaan sehingga mereka mencari sumber dana lain untuk memenuhi kebutuhan hidup, salah satunya dengan mengajukan pinjaman.
Rizqika mengingatkan masyarakat untuk cermat dan berpikir ulang saat ingin meminjam melalui pinjol.
Dia mengatakan apabila pinjaman tersebut memang untuk kegiatan produktif dan bisa memberikan keuntungan lebih besar, hal itu boleh dipertimbangkan.
Baca Juga: Video Viral Pengemis Lagi Asyik Main Ponsel Pintar di Trotoar, Warganet: Dia Lagi Ngemis Online
"Tapi kalau untuk hal-hal konsumtif, hindari pemakaian uang dari pinjol. Pertimbangkan juga kemampuan membayarnya nanti," kata dia.
Sementara itu, CEO PT Satmaka Raharja dan Digital Strategist Ilham Faris B menerangkan, salah satu ciri pinjol ilegal adalah bunga pinjaman yang tidak terbatas, terkadang ada yang di atas 0,4 persen hingga 13 persen per hari.
Besaran bunga itu tentunya sangat mencekik peminjam dan berbeda jauh dengan bunga yang dikenakan oleh bank yang sudah terpercaya. Pada akhirnya, si peminjam akan kesulitan untuk membayar.
Ilham mengingatkan pentingnya mengamankan dan melindungi data pribadi yang bersifat rahasia, serta selalu waspada dengan tidak mudah memberikan akses atau meng-klik tautan yang diterima melalui SMS dan pesan singkat lain ataupun e-mail.
"Semua dimulai saat kita memberikan akses. Ini harus diingat baik-baik. Kalau sudah memberikan akses berarti data bisa diambil, diolah bahkan diperjualbelikan," pungkas dia.
Diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menghadirkan program Gerakan Nasional Literasi Digital yang diharapkan dapat mendorong masyarakat menggunakan internet secara cerdas, positif, kreatif, dan produktif.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Kemenpora Beri Penghargaan Indonesia Sports Industry of the Year 2026 kepada BRI
-
Firasat Aneh Kakak-Adik Korban Kapal Virgo: Minta Pakaian Dicuci Ibu hingga Ingin Tidur Bersama
-
Sopir Truk Asal Solo Jadi Korban Kapal Virgo, Ternyata Naik Pakai KTP Saudara Kembar
-
Cerita Paman Aldo, Penumpang Kapal Virgo Transport 8, Niat Bekerja untuk Bantu Orang Tuanya
-
Kisah Ahda Dhiyaurrohman, Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Solo, Nekat Merantau Tanpa Restu Ortu