SuaraSurakarta.id - Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) belakangan ini tengah menuai sorotan publik lantaran diduga melakukan penyelewengan dana donasi dari masyarakat.
Hal itu menyusul dari laporan majalah Tempo, lembaga kemanusiaan ACT diduga menyalagunakan anggarannya untuk kepentingan pribadi pimpinannya.
Diduga saat Ahyudin menjabat Presiden ACT memperoleh gaji Rp250 juta setiap bulan, sementara posisi di bawahnya seperti senior vice president digaji Rp200 juta per bulan, vice president Rp80 juta, dan direktur eksekutif Rp50 juta.
Masih berdasarkan laporan majalah Tempo, Ahyudin saat menjabat sebagai President ACT difasilitasi tiga kendaraan mewah seperti Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero Sport, dan Honda CRV.
Pasca pemberitaan soal penyelewengan dana umat viral. Ahyudin yang merupakan salah satu pendiri ACT kekinian mengaku seorang ustaz.
Bahkan dirinya menegaskan saat mengelola dana umat. Ia sepersen pun tidak melakukan penyelewengan dana apa yang dituduhkan padanya.
"Kalau saya korupsi, kan ada laporan keuangannya. Saya gini-gini ustaz, saya hanya mengambil apa yang menjadi hak saya,” ujar Ahyudin dikutip dari akun twitter @katrinrienks.
Ahyudin pun mengenang perjuangannya mendirikan lembaga ACT menghabiskan banyak uang pribadinya. Sehingga wajar dirinya mengambil apa yang telah menjadi haknya.
"Anda bayangkan seorang saya yang melahirkan lembaga ini, triliun lembaga ini, dan itu bukan dana zakat," ungkapnya.
Baca Juga: Terkait ACT, Sudirman Said: Ketika Ada Tikus Jangan Lumbung yang Dibakar
Lebih lanjut, selama bertahun-tahun beroperasi. ACT dapat bertahan hidup dari hasil donasi masyarakat.
"Dana program. Tidak ada project program, tidak ada dananya. Semua berbasis project program," tandasnya.
Buntut terjerat kasus tersebut, Kementerian Sosial sampai mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022.
Kasus penyelewengan dana umat juga tengah diselidik Bareskrim Polri untuk mengusut penyalahgunaan dana donasi oleh pihak Yayasan ACT untuk kepentingan pribadi bagi seluruh pengurus di dalamnya.
Bahkan ada indikasi penggunaan dana yang dikelola ACT ada yang digunakan untuk aktivitas terlarang.
Klik di sini untuk melihat video Ahyudin
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
Pilihan
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
Terkini
-
Kenang Ki Anom Suroto, Respati Ardi Branding Kota Solo dengan Karya Jingle 'Solo Berseri'
-
5 Destinasi Wisata Kota Solo Paling Nyaman untuk Lansia, Minim Naik-Turun Tangga
-
5 Mobil Bekas Rp150 Jutaan yang Bikin Anda Tampil Ala 'Orang Kaya Lama'
-
7 Fakta Panas Kemelut Keraton Solo: Intervensi Pemerintah hingga Polemik Dana Hibah!
-
Sapa Warga Solo, Film 'Tuhan Benarkah Kau Mendengarku?' Ruang Refleksi Keluarga Indonesia