SuaraSurakarta.id - Kasus COVID-19 di Indonesia menunjukan mengalami peningkatan yang signifikan. Masyarakat pun diminta waspada dengan gelombang penularan meski telah menerima vaksin dosis ketiga.
Pakar kesehatan Prof. Tjandra Yoga Aditama mengatakan kelompok rentan seperti lansia serta orang dengan komorbid perlu tetap memakai masker di luar ruangan guna mencegah penyebaran COVID-19 menyusul peningkatan kasus dalam beberapa waktu belakangan.
"Pada lansia, komorbid, dan gangguan imunologis juga ibu hamil dan anak-anak sebaiknya tetap pakai masker di luar ruangan. Juga, kalau ada kerumunan dengan risiko penularan yang besar maka baiknya pakai masker," kata Tjandra dikutip dari ANTARA Jakarta, Rabu (22/6/2022).
Guru Besar Fakultas Kedokteran UI itu menambahkan, dengan terjadinya peningkatan kasus, maka kewaspadaan dan upaya pencegahan atau pengendalian perlu ditingkatkan, termasuk pada kelompok risiko tinggi dan keadaan yang risiko penularannya tinggi.
"Sosialisasi tentang pentingnya penggunaan masker di luar ruangan perlu diintensifkan dengan pesan yang jelas, karena pesan mengenai pelonggaran aturan bermasker di luar ruangan dikhawatirkan 'dibaca' masyarakat sebagai bebas, walaupun sebenarnya dalam aturan masih disebut untuk situasi tertentu masih diharuskan untuk tetap pakai masker. Dengan demikian perlu sosialisasi dan edukasi yang menyeluruh kepada masyarakat," katanya.
Mantan Direktur Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) Asia Tenggara itu menambahkan, upaya pemerintah yang kembali melakukan penyesuaian kebijakan mengenai pengaturan protokol kesehatan pada pelaksanaan kegiatan berskala besar yang tertuang dalam SE Satgas Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar Dalam Masa Pandemi COVID-19 sudah tepat.
"Penyesuaian aturan ini sangat tepat guna merespons peningkatan kasus COVID-19 di Tanah Air, yang terpenting adalah sosialisasi dan edukasi," katanya.
Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito mengatakan penyesuaian kebijakan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan tren kasus yang mulai kembali meningkat, importasi kasus COVID-19 bervarian baru serta evaluasi tata laksana protokol kesehatan maka pemerintah kembali mengatur acara yang dihadiri secara fisik oleh lebih dari 1.000 orang dalam waktu dan lokasi yang sama, baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan.
Melalui aturan tersebut, bagi anak-anak usia 6-17 tahun yang ingin menghadiri kegiatan besar wajib vaksinasi dosis kedua dan bagi orang dewasa berusia lebih dari 18 tahun wajib vaksinasi dosis penguat atau "booster".
Baca Juga: 5 Provinsi yang Kembali Mengalami Peningkatan Kasus Covid-19
Acara yang diatur mencakup kegiatan lokal yang dihadiri partisipan lokal, lintas provinsi atau kabupaten seperti perhelatan sosial dan budaya masyarakat, maupun kegiatan internasional yang dihadiri partisipan antarnegara atau multilateral.
Selain itu diberlakukan pula skrining spesifik sesuai keterlibatan jenis partisipan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
-
Harga Emas Antam Stagnan, Hari Ini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN
-
LPS soal Indeks Situasi Saat Ini: Orang Miskin RI Mengelus Dada
Terkini
-
Iriana Jokowi Ulang Tahun, Anies Baswedan hingga Erick Thohir Kirim Karangan Bunga
-
Wali Kota Solo Silaturahmi ke Habib Alwi Masjid Riyadh, Perkuat Sinergi Umaro dan Ulama
-
Momen Hari Batik di Solo: Bentangan Kain Batik Terbesar Berukuran 20 x 7 Meter
-
Nasib Miris BTC Solo: Dulu Pengunjung Sampai Berjubel, Sekarang Sepi dan Banyak Kios Tutup
-
Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Korupsi Drainase Stadion Manahan Ajukan Pra Peradilan