SuaraSurakarta.id - Menkopolhukam Mahfud Md mengabarkan bahwa dirinya usai melaksanakan kunjungan kerja ke Belanda dan Swiss.
Ia juga mengatakan bahwa dirinya menyampaikan pidato mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) pada pembukaan sidang ke 50 Unied Nation Human Right Council atau Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jenewa.
“Alhamdulillah, salah satu tugas penting dalam kunjungan saya ke Belanda dan Swiss sudah terlaksana degan baik,” tulisnya melalui twitter pribadi, Senin (13/6/2022).
“Hari ini, 13/6/22, saya menyampaikan pidato tetang Pemajuan HAM di Indonesia pada Pembukaan Sidang ke 50 "UN Human Rights Council" (Dewan HAM PBB) di Jenewa,” lanjunya.
Baca Juga: Abidzar Ngamuk Umi Pipik Dicibir karena Pakai Cadar: Sebut Soal Kadrun hingga HAM
Namun sayangnya, warganet malah menyentil cuitan sang menteri terkait kasus kematian 6 anggota laskar FPI yang tewas di TOL Jakarta-Cikampek KM 50.
“HAM. 50 KM Bagaimana Pak?,” tanya akun @ant****.
“Ham pimpa alium gambreng,” sindir akun @Rom***.
“Bos bicara ham di luar negeri tapi bagaimana kasus KM 50 bos? Lu bakal masuk neraka bos,” lanjutnya.
“Kalau korban km 50 bisa masuk agenda korban HAM atau tidak Prof,” ujar akun @1n***.
“Yakin pak, HAM di Indonesia sudah tepat dan benar? serius nanya pak,” ungkap akun @Del***.
Sebelumnya, Mahfud MD menyebut jika banyak masyarakat yang mengejek dan menertawai ketika polisi menetapkan status tersangka terhadap enam anggota laskar FPI yang tewas dalam tragedi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
"Saya ingin menjelaskan satu hal lagi yang saya jelaskan. Ada tertawaan publik semula masyarakat banyak yang ngejek, nyinyir gitu kenapa kok orang mati dijadikan tersangka," ujar Mahfud usai mendampingi Presiden Jokowi beremu Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) 6 laskar FPI di Istana Kepresidenan.
Menurutnya, status tersangka terhadap enam laskar yang meninggal hanya dilakukan satu hari oleh polisi. Setelah itu dinyatakan gugur perkaranya.
"Enam laskar itu kan dijadikan tersangka oleh polisi itu hanya konstruksi hukum dijadikan tersangka sehari, kemudian sesudah itu dinyatakan gugur perkaranya," ucap dia.
Mahfud menjelaskan berdasarkan konstruksi hukum yang dibangun Komnas HAM, bahwa ada temuan Laskar memancing aparat untuk melakukan kekerasan.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Segera Disidang, Kursi Pesakitan Menanti
-
Daftar 5 Motor Listrik Murah Juni 2025: Mulai Rp 6 Jutaan, Disubsidi Pemerintah!
-
Daftar 5 Mobil Baru Murah di Indonesia Juni 2025: Mulai Rp 130 Jutaan, Desain Keren dan Irit BBM!
-
Hancurkan Malaysia 4-0, Timnas Putri Indonesia ke Semifinal Piala AFF U-19 2025
-
Rudiantara Ungkap Kasus Fraud eFishery dan Investree Buat Pendanaan Startup RI Anjlok
Terkini
-
Rismon Sianipar Bakal Datangi Lokasi KKN di Boyolali, Jokowi Tantang Balik
-
Kunjungi Keraton Solo, PT Jasindo Komitmen Dukung Pemberdayaan UMKM dan Pelaku Usaha Difabel
-
Dituding Jadi Pemilik Kapal JKW Mahakam, Ini Respon Menohok Jokowi
-
Sebut Ada Kejanggalan, Rismon Sianipar Bakal Cek Lokasi KKN Jokowi di Boyolali
-
Polemik Berlanjut, Politisi PKS Laporkan Pemilik Ayam Goreng Widuran ke Polisi