SuaraSurakarta.id - Menkopolhukam Mahfud Md mengabarkan bahwa dirinya usai melaksanakan kunjungan kerja ke Belanda dan Swiss.
Ia juga mengatakan bahwa dirinya menyampaikan pidato mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) pada pembukaan sidang ke 50 Unied Nation Human Right Council atau Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jenewa.
“Alhamdulillah, salah satu tugas penting dalam kunjungan saya ke Belanda dan Swiss sudah terlaksana degan baik,” tulisnya melalui twitter pribadi, Senin (13/6/2022).
“Hari ini, 13/6/22, saya menyampaikan pidato tetang Pemajuan HAM di Indonesia pada Pembukaan Sidang ke 50 "UN Human Rights Council" (Dewan HAM PBB) di Jenewa,” lanjunya.
Namun sayangnya, warganet malah menyentil cuitan sang menteri terkait kasus kematian 6 anggota laskar FPI yang tewas di TOL Jakarta-Cikampek KM 50.
“HAM. 50 KM Bagaimana Pak?,” tanya akun @ant****.
“Ham pimpa alium gambreng,” sindir akun @Rom***.
“Bos bicara ham di luar negeri tapi bagaimana kasus KM 50 bos? Lu bakal masuk neraka bos,” lanjutnya.
“Kalau korban km 50 bisa masuk agenda korban HAM atau tidak Prof,” ujar akun @1n***.
Baca Juga: Abidzar Ngamuk Umi Pipik Dicibir karena Pakai Cadar: Sebut Soal Kadrun hingga HAM
“Yakin pak, HAM di Indonesia sudah tepat dan benar? serius nanya pak,” ungkap akun @Del***.
Sebelumnya, Mahfud MD menyebut jika banyak masyarakat yang mengejek dan menertawai ketika polisi menetapkan status tersangka terhadap enam anggota laskar FPI yang tewas dalam tragedi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
"Saya ingin menjelaskan satu hal lagi yang saya jelaskan. Ada tertawaan publik semula masyarakat banyak yang ngejek, nyinyir gitu kenapa kok orang mati dijadikan tersangka," ujar Mahfud usai mendampingi Presiden Jokowi beremu Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) 6 laskar FPI di Istana Kepresidenan.
Menurutnya, status tersangka terhadap enam laskar yang meninggal hanya dilakukan satu hari oleh polisi. Setelah itu dinyatakan gugur perkaranya.
"Enam laskar itu kan dijadikan tersangka oleh polisi itu hanya konstruksi hukum dijadikan tersangka sehari, kemudian sesudah itu dinyatakan gugur perkaranya," ucap dia.
Mahfud menjelaskan berdasarkan konstruksi hukum yang dibangun Komnas HAM, bahwa ada temuan Laskar memancing aparat untuk melakukan kekerasan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
Gibran Absen di Reshuffle Kabinet Prabowo, Jokowi: Itu Hak Penuh Presiden!
-
Sinyal Politik 2029: Jokowi Tegaskan Perintahkan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode ke Relawan
-
Granat Ditemukan Ditumpukan Rongsok, Akan Dicek di Mako Brimob Boyolali
-
Warga Mojosongo Temukan Granat saat Pilah Tumpukan Rongsok
-
Komisi X DPR RI Sarankan Erick Thohir Agar Segera Mundur dari Ketua Umum PSSI