SuaraSurakarta.id - Banyak Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang mengundurkan diri diberbagai daerah ramai menjadi pembicaraan.
Ada sejumlah alasan yang membuat CPNS mengundurkan diri. Salah satu alasannya adalah karena gaji yang diterima kecil.
CPNS yang lolos akan masuk golongan 3A dan selama satu tahun akan menerima 80 persen dari gaji pokok.
Namun, setelah pengangkatan akan menerima 100 persen ditambah berbagai tunjangan dan tambahan penghasilan (tamsil).
"Untuk golongan 3 A, pastinya kurang. Karena mereka hanya mendapatkan gaji pokok," ujar Pengamat Ekomomi Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Izza Mafruhah, Minggu (5/6/2022).
Izza menjelaskan, selama ini PNS menjadi impian para pencari kerja dengan berbagai penilaian. Karena PNS itu mempunyai konotasi priyayi, karena sebagai abdi negara.
Mendapatkan pendapatan pasti setiap bulan meskipun jumlahnya relatif pas-pas an. Istilah Jawanya itu cokot-cokot alot (meskipun sedikit namun diharapkan bisa memenuhi selama satu bulan).
Selain itu juga, karier yang bisa diukur dari waktu ke waktu.
"Tapi saat ini terjadi perubahan, karena terjadi fenomena CPNS yang mengundurkan diri," kata Wakil Dekan Akademik, Riset, dan Kemahasiswaan (WD 1) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UNS ini.
Menurutnya, hal ini disebabkan karena perubahan generasi, yaitu generasi milenial dengan ekspetasi yang tinggi terhadap gaya hidup.
Lalu berkembangnya media massa, media sosial (medsos) dan semakin mengglobalnya informasi yang menyebabkan generasi muda memiliki mimpi yang tinggi khususnya yang berkaitan dengan pendapatan.
"Semakin banyak informasi yang menunjukkan kemudahan mendapatkan pendapatan dari sektor swasta (wirausaha dan start up) dan menjadi influence. Ini menyebabkan mereka berharap lebih untuk mendapatkan pendapatan yang lebih tinggi," ungkap dia.
"Kenyataan bahwa menjadi pegawai negeri dengan gaji yang terbatas, menyebabkan mereka memilih untuk mundur agar mampu mewujudkan mimpi dan gaya hidup mereka," paparnya.
Dengan fenomena seperti ini, pemerintah disarankan untuk melakukan evaluasi terhadap besaran gaji yang diberikan kepada PNS.
Itu bisa sesuai dengan tuntutan kinerja yang diharapkan, tingkat biaya hidup atau kelayakan hidup minimal dan perbandingan dengan pekerjaan sektor yang lain.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Zero Tolerance terhadap Fraud, BRI Tolak Penyimpangan yang Rugikan Negara dan Masyarakat
-
Pemasangan Baliho Ucapan Ultah Jokowi Berbuntut Panjang, Wali Kota Solo Dilaporkan ke Kejaksaan
-
Jokowi akan Keliling Lagi, Untuk Tegaskan Jateng Kandang Gajah
-
Cak Imin Sindir Profesor yang Sudah Masuk Birokrat Tak Lagi Kritis, yang Penting Asal Babe Senang
-
Komisi Informasi Jateng Cek Fisik Salinan Ijazah Jokowi di Dispersip Solo