Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Selasa, 24 Mei 2022 | 15:55 WIB
Idayati dengan Anwar Usman. [ANTARA/HO-Dokumentasi pribadi]

SuaraSurakarta.id - Pernikahan adik Presiden Joko Widodo, Idayati dengan Anwar Usman (Ketua Mahkamah Konstitusi) terus disiapkan.

Namun demikian, persiapan pernikahan itu menyisakan satu tahapan, yakni jonggolan atau klarifikasi data.

Kepala KUA Banjarsari, Surakarta, Arba'in Basyar mengatakan seharusnya klarifikasi data dilakukan pada Sabtu (21/5/2022) lalu, namun pada saat itu calon mempelai laki-laki berhalangan untuk mengikutinya.

"Ketua MK banyak acara, jadi diundur hari Rabu (25/5). Ini masih menunggu konfirmasi dari utusannya. Kalau enggak, ya nunggu H-1," kata Arba'in dikutip dari ANTARA di Solo, Selasa (24/5/2022).

Baca Juga: Jelang Pernikahan Adik Presiden Jokowi, Polisi akan Terapkan Satu Jalur di Kawasan Gedung Graha Saba Buana

Ia mengatakan pada prosedur klarifikasi data tersebut calon mempelai wanita, laki-laki, dan wali nikah diwajibkan untuk menghadiri.

Meski demikian, ia belum dapat memastikan apakah wali dari calon mempelai wanita, yakni Presiden Jokowi, hadir pada klarifikasi data tersebut.

"Untuk lokasi juga masih menunggu konfirmasi, jonggolan ini bisa di mana saja. (Klarifikasi data) secara administrasi dan ada hal-hal yang kami fix-kan untuk acara Tanggal 26 Mei (hari H pernikahan), supaya nanti dalam pelaksanaan lancar, agar data yang di buku nikah betul, tidak ada perubahan," katanya.

Terkait dengan persiapan KUA Banjarsari, ia memastikan sudah siap seluruhnya. Menurut dia, nanti akan disiapkan dua penghulu.

"Insya Allah saya (bertindak sebagai penghulu), cadangannya bapak Amin Budianto," katanya.

Baca Juga: Undangan Pernikahan Ketua MK dan Adik Presiden Jokowi, Ada Barcode Khusus untuk Akses Masuk

Sementara itu, dikatakannya, untuk prosesi ijab kabul bisa dilakukan di rumah mempelai. Meski demikian, menurut dia, harus ada izin dari Satgas Gugus Kota Surakarta.

"Ini sudah sesuai dengan surat edaran dari Pemkot Surakarta," katanya.

Load More