Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 24 Mei 2022 | 11:24 WIB
Kapolsek Laweyan AKP Galuh Pandu Pandu Pandega (tengah) dalam gelar perkara razia miras, Selasa (24/5/2022). [dok]

SuaraSurakarta.id - Gerak cepat dilakukan AKP Galuh Pandu Pandu Pandega usai menjabat sebagai Kapolsek Laweyan dalam pemberantasan penyakit masyarakat (pekat).

Belum genap sepekan memimpin, razia peredaran minuman keras (meras) membuahkan hasil dengan mengamankan tiga penjual.

Tersangka yang diamankan masing-masing berisinial ASP (23) warga Kecamatan Gentan, Kabupaten Sukoharjo. MNW (62) warga Kelurahan Jajar, Kecamatan Laweyan, Solo. Serta MH (17) warga Bakalan, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo.

"Mereka menjual miras tanpa izin dengan modus menawarkan melalui media online di kawasan Laweyan," kata AKP Galuh Pandu Pandega didampingi Kanit Reskrim Ipda Lilik Haryanto dalam jumpa pers, Selasa (24/5/2022).

Baca Juga: Asyik Transaksi Miras, Seorang Pemuda Diamankan Polisi di Dekat Stasiun Purwosari

Pandu memaparkan, miras yang diamankan dari tersangka ASP adalah dua botol air mineral 1,5 liter berisi miras jenis ciu, dan 15 botol miras Anggur Merah.

Lalu dari tersangka MNW, polisi menyita 10 botol air mineral 1,5 liter miras jenis ciu. Serta dari tersangka MH mengamankan 47 botol miras jenis Anggur Merah, 13 botol miras Kawa Kawa, dan satu botol miras jenis bir.

"Kegiatan ini seperti yang diperintahkan Pak Kapolres (Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak-red) tiada hari tanpa razia. Kami gencar memberantas pekat guna menjaga kondusivitas Kota Solo," tegas mantan Kasatlantas Polres Kudus tersebut. (Ronald Seger Prabowo)

Load More