SuaraSurakarta.id - Nasib miris dialami pasangan sejoli berinisial EYP (23) warga Gentan, Bendosari, Sukoharjo dan SA (22) warga Mulur Bendosari, Sukoharjo usai jadi korban kekerasan.
Mirisnya, aksi kekerasan itu dilakukan sekelompok anggota perguruan beladiri setelah melihat helm korban tertempel sticker dari perguruan diri lain.
Saat ini, Satreskrim Polresta Solo sudah menahan tiga tersangka masing-masing VAD (19) warga Keprabon, Banjarsari, DTS (21) warga Gandekan, Jebres dan ARH (17) Gandekan, Jageran, Banjarsari, Solo.
"Kami masih mengembangkan penyelidikan untuk menguak tersangka lainnya," papar Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Mapolresta Solo, Senin (23/5/2022).
Kejadian bermula saat ketiga tersangka mengikuti serangkaian kegiatan bersama 100 orang lainnya kawasan Tawangmangu, Karanganyar sekitar pukul 14.00.
Pada pukul, 18.00 WIB mereka sedang melakukan perjalan orang ke rumah masing-masing melalui Kecamatan Jebres.
Sekira pukul 19.55, rombongan yang terdiri 50 orang melintas Jl. Ir Juanda, Pucang Sawit, Solo dan berpapasan dengan korban.
Melihat sebuah stiker yang tertempel di helm korban, salah satu dari mereka memanggil korban sebanyak 3 kali. Korban yang berusaha kabur kemudian dikejar dan berhasil ditangkap.
Kapolresta menjelaskan, para pelaku melakukan kekerasan dengan cara memukul menggunakan tangan dan menendang. Tindakan itu sempat dihentikan oleh warga masyarakat setempat.
Baca Juga: Nekat Melintas di Jalanan Kota Solo, 12 Pemotor Berknalpot Brong Dikukut Polisi
"Korban pun mengalami luka memar di bagian muka dan bibir dalam," lanjutnya.
Sementara itu, pelaku VAD menyebut bahwa alasannya menyerang korban kerana organisasi yang mereka ikuti pernah saling serang di Palur, Karanganyar, Jawa Tengah.
"Dengar-dengar masalahnya banyak," kata dia.
Sedangkan, DTS mengaku hanya ikut-ikutan tanpa mengetahui permasalahan sebenarnya.
Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Mapolresta Solo. Mereka dijerat dengan pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
Terkini
-
Sanksi Tegas Sudah Menanti, Pegawai yang Sebarkan Dokumen Rio Haryanto Langgar Disiplin
-
Waktu Buka Puasa di Surakarta Hari Ini 20 Februari 2026: Cek Jadwal Magrib dan Doa Lengkap
-
Masih Jadi Buruan Warga! Bubur Samin Legendaris khas Banjar kini Jadi Warisan Budaya Tak Benda
-
Waktunya Sahur! Cek Jadwal Imsakiyah Surakarta 20 Februari 2026, Lengkap Niat Puasa Ramadan!
-
Waktunya Berbuka! Cek Jadwal Azan Magrib dan Isya Kota Surakarta