SuaraSurakarta.id - Kerabat Keraton Solo, KPH Eddy Wirabhumi angkat bicara soal penyitaan Ndalem Kusumobratan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penyitaan oleh Kejagung terhadap bangunan bersejarah tersebut diduga terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwa Taspen.
Pantauan di lapangan di depan ndalem tersebut sudah terpasang papan berukuran besar dengan latar belakang warna merah.
Papan tersebut bertuliskan Tanah/Bangunan ini Telah Disita oleh Penyidik Kejaksaan Agung. Penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Dirdik Jampidsus Kejagung No PRINT-101/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 10 Mei 2022 dalam perkara tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017-2020 atas nama Maryoso Sumaryono DKK.
Kanjeng Eddy Wirabhumi menjelaskan, aset atau tanah di Ndalem Kusumabratan tak lagi milik kerabat Keraton Kasunanan Surakarta sejak tahun 1990-an silam.
"Setahu saya yang terakhir dimiliki kan PT Sekar apa itu yang Dirutnya sudah ditahan. PT sekar itu memasukan aset bangunan tersebut ke PT Taspen. Nilainya berapa saya kurang tahu. Tapi kalau melihat kerugiannya Rp150 miliar," ungkap Eddy Wirabhumi kepada Suarasurakarta.id.
Namun demikian, mantu dalem dari PB XII itu tidak mengetahui secara pasti kapan dan untuk apa proses bergulirnya itu, dirinya hanya kemudian mengetahui dan menyimak akhir hingga akhirnya bermasalah hingga penyegelan.
"Taspen ini kan banyak sekali masalahnya. Diantaranya adalah masalah di situ (dugaan korupsi), kan begitu," tuturnya.
Disinggung terkait asal muasal Ndalem Kusumabratan, dirinya juga mengungkapkan bahwa tanah tersebut memang tanah keraton pada Sunuhun PB X.
Baca Juga: Rumah Pangeran di Solo Disita Kejagung, Diduga Terkait Korupsi Taspen
"Waktu itu rumah Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Kusumo Broto, putra dari PB X, sesuai nama kediamannya. Sempat juga menjadi pejabat keraton,"ujar dia.
"Akhirnya terjadi peralihan masa, pada era kepemimpinan Sinuhun PB Xll, keturunan KGPH Kusumo Broto terjadi proses izin kepemilikan olleh keturunannya dengan beberapa bukti pembayaran," terang mantan Ketua Partai Demokrat Solo itu.
Lanjut Edi, Hingga setelah itu terus beralih pada ahli waris Kusuma broto, sampai pada akhirnya dibeli ke pihak yang bermasalah tersebut.
"Terakhir masih menjadi hak milik kerabat keraton sekitar tahun 1990 an saat PB XII masih sugeng dan pirso," paparnya.
"Karena salah satu anak keturunan KGPH Kusumo Broto yang terakhir menempati tersebut adalah suami dari Kanjeng Gusti Ratu Alit, Putri Sinuwun PB XII yang paling tua, yang saat itu sang suami menjadi hakim di Jakarta," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan jika penyitaan tersebut bukan yang pertama kalinya dilakukan Kejagung.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
-
Saham BBRI Dekati Level 4.000 Usai Rilis Laba Bersih Rp41,23 Triliun
-
Harga Emas Turun Tiga Hari Beruntun: Emas Jadi Cuma 2,3 Jutaan di Pegadaian
Terkini
-
GoTo Tanggapi Rencana Perpres untuk Kesejahteraan Driver Ojol
-
UNS Cabut Beasiswa KIP-K Mahasiswa yang Dugem di Klub Malam
-
Viral! Mahasiswa UNS Diduga Penerima Bantuan KIP-K Berpesta di Klub Malam, Pakai Busana Minim
-
Tergugat Tak Akan Tunjukan Ijazah, Sidang Mediasi Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi Berakhir Deadclock
-
Kecelakan Maut di Sragen: Satu Keluarga Tewas Ditabrak Mobil Misterius, Polisi Kejar Pelaku