SuaraSurakarta.id - Kerabat Keraton Solo, KPH Eddy Wirabhumi angkat bicara soal penyitaan Ndalem Kusumobratan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penyitaan oleh Kejagung terhadap bangunan bersejarah tersebut diduga terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwa Taspen.
Pantauan di lapangan di depan ndalem tersebut sudah terpasang papan berukuran besar dengan latar belakang warna merah.
Papan tersebut bertuliskan Tanah/Bangunan ini Telah Disita oleh Penyidik Kejaksaan Agung. Penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Dirdik Jampidsus Kejagung No PRINT-101/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 10 Mei 2022 dalam perkara tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017-2020 atas nama Maryoso Sumaryono DKK.
Kanjeng Eddy Wirabhumi menjelaskan, aset atau tanah di Ndalem Kusumabratan tak lagi milik kerabat Keraton Kasunanan Surakarta sejak tahun 1990-an silam.
"Setahu saya yang terakhir dimiliki kan PT Sekar apa itu yang Dirutnya sudah ditahan. PT sekar itu memasukan aset bangunan tersebut ke PT Taspen. Nilainya berapa saya kurang tahu. Tapi kalau melihat kerugiannya Rp150 miliar," ungkap Eddy Wirabhumi kepada Suarasurakarta.id.
Namun demikian, mantu dalem dari PB XII itu tidak mengetahui secara pasti kapan dan untuk apa proses bergulirnya itu, dirinya hanya kemudian mengetahui dan menyimak akhir hingga akhirnya bermasalah hingga penyegelan.
"Taspen ini kan banyak sekali masalahnya. Diantaranya adalah masalah di situ (dugaan korupsi), kan begitu," tuturnya.
Disinggung terkait asal muasal Ndalem Kusumabratan, dirinya juga mengungkapkan bahwa tanah tersebut memang tanah keraton pada Sunuhun PB X.
Baca Juga: Rumah Pangeran di Solo Disita Kejagung, Diduga Terkait Korupsi Taspen
"Waktu itu rumah Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Kusumo Broto, putra dari PB X, sesuai nama kediamannya. Sempat juga menjadi pejabat keraton,"ujar dia.
"Akhirnya terjadi peralihan masa, pada era kepemimpinan Sinuhun PB Xll, keturunan KGPH Kusumo Broto terjadi proses izin kepemilikan olleh keturunannya dengan beberapa bukti pembayaran," terang mantan Ketua Partai Demokrat Solo itu.
Lanjut Edi, Hingga setelah itu terus beralih pada ahli waris Kusuma broto, sampai pada akhirnya dibeli ke pihak yang bermasalah tersebut.
"Terakhir masih menjadi hak milik kerabat keraton sekitar tahun 1990 an saat PB XII masih sugeng dan pirso," paparnya.
"Karena salah satu anak keturunan KGPH Kusumo Broto yang terakhir menempati tersebut adalah suami dari Kanjeng Gusti Ratu Alit, Putri Sinuwun PB XII yang paling tua, yang saat itu sang suami menjadi hakim di Jakarta," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan jika penyitaan tersebut bukan yang pertama kalinya dilakukan Kejagung.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
All Stars Solo Terhenti di Perempat Final MLSC All-Stars 2026, Pelatih Bangga dengan Perjuangan Tim
-
Gara-Gara Baliho Ulang Tahun Jokowi, Wali Kota Solo Diperingatkan Gerindra
-
Jokowi Siapkan Agenda Keliling Indonesia, Besok ke Lampung
-
Dapur SPPG Ketaon Boyolali Dibobol Maling, Kerugian Capai Rp21 Juta
-
Lebih dari Sekadar Lari: Soeharso Inclusive Run 2026 Rayakan Keberagaman dan Kesehatan