Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Senin, 16 Mei 2022 | 17:24 WIB
Ilustrasi Umat Budha bermeditasi saat detik-detik perayaan Tri Suci Waisak 2566 BE/2022 di pelataran candi Borobudur, Magelang, Jateng, Senin (16/5/2022).ANTARA FOTO/Anis Efizudin

SuaraSurakarta.id - Sebanyak 63 narapidana di berbagai lapas di Jawa Tengah memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi pada Waisak 2566 Buddhist Era (BE).

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Supriyanto menyebutkan warga binaan tersebut merupakan penghuni 13 lapas di berbagai wilayah.

Supriyanto menjelaskan sebagian besar napi beragama Buddha penerima remisi ini merupakan kasus tindak pidana narkoba.

"Sebanyak 56 orang merupakan napi narkoba, sisanya tindak pidana lainnya," kata Supriyanto dikutip dari ANTARA di Semarang, Senin (16/5/2022). 

Baca Juga: Pelaksanaan Ibadah Waisak di Vihara Jakarta Dhammacakka Jaya

Adapun besaran pengurangan masa hukuman antara 15 dan 60 hari.

Menurut dia, tidak ada napi yang langsung bebas usai memperoleh pengurangan masa hukuman.

Ia menegaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan penghargaan terhadap napi atas perilaku baik selama menjalani masa hukuman.

"Remisi sebagai apresiasi bagi warga binaan sekaligus tolok ukur keberhasilan pembinaan di dalam lapas," katanya.

Baca Juga: Sempat Bikin Ricuh, 25 Warga Binaan Rutan Padang Dipindah Paksa

Load More