Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 29 April 2022 | 04:03 WIB
Beredar kabar ada buruh yang mengaku dipecat oleh salah satu perusahaan di Kota Solo karena protes masalah Tunjangan Hari Raya (THR). [Suara.com/Ema Rohimah]

SuaraSurakarta.id - Beredar kabar ada buruh yang mengaku dipecat oleh salah satu perusahaan di Kota Solo karena protes masalah Tunjangan Hari Raya (THR).

Masalah pemecatan ini langsung dilaporkan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka melalui Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS).

Aduan tersebut dilayangkan pada, 27 April 2022 pukul 14:52:07 WIB dengan judul "KENAPA SAYA DIKELUARKAN DARI PERUSAHAAN TERKAIT THR?"

Dalam aduan tersebut tertulis: 

Baca Juga: Belum Bayar THR, RS Permata Bunda Tasikmalaya Didatangi Wakil Gubernur Jawa Barat

"Lapor Mas Wali: *******, Pak kemarin saya lapor mslh THR....saya dikeluarkan dari perusahaan. Terima kasih pak saya lapor mslh THR mengutarakan unek-unek saya malah saya dikeluarkan dari perusahaan emang salah saya dimana pak...kok wong cilek selalu salah"

Ada juga aduan pada, 26 April 2022 pukul 07.00 WIB. Di mana aduan tersebut tertulis: 

"Lapor Mas Wali: ***********, mas gibran,,, maaf menganggu,,, ini tentang masalah thr pt sari warna asli garment yang dicicil,,, ada karyawan yang di phk karena protes,,, apa memang pengusaha lebih berkuasa daripada pemerintah,,,, tolong minta ditindaklanjuti kok bisa di phk sepihak,,,,"

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Solo, Wahyu Rahadi saat dikonfirmasi belum dapat laporan terkait masalah itu.

"Kami belum dapat laporan, mungkin kawan kita dari serikat buruh yang lain," terang dia, Kamis (28/4/2022).

Baca Juga: 1.000 Abdi DalemKeraton Kasunanan Surakarta Terima THR dan Gaji ke-13

Wahyu sendiri mengaku sulit untuk mencari buruh yang bersangkutan siapa dan dari perusahaan mana 

Load More