SuaraSurakarta.id - Kasus dugaan korupsi dana BUMDes Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar telah dilimpahkan dari Seksi Intel kepada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar.
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah menjelaskan, surat perintah penyelidikan kasus tersebut sudah dikeluarkan.
Dia menguraikan, untuk pemeriksaan saksi sudah dilaksanakan mulai Kamis 21 April 2022 dengan memintai keterangan terhadap empat orang.
“Sementara empat orang lagi diperiksa Jumat (22 April 2022). Total hingga saat ini sudah 8 saksi yang dimintai keterangan,” kata Tubagus kepada awak media, Sabtu (23/4/2022).
Dia menjelaskan, ke depan kembali akan memintai keterangan beberapa saksi untuk diperiksa. Direncanakan akan ada 15 saksi yang dimintai keterangan.
“Rencana ada 15 saksi yang dimintai keterangan untuk diperiksa. Mereka ini terdiri dari pegawai Bumdes, perangkat desa dan instansi terkait,” ungkapnya.
Dalam waktu dekat, Kejari juga akan ekspos kasus tersebut ke Inspektorat Daerah Karanganyar, untuk keperluan audit keuangan dan menghitung kerugian keuangan negara.
“Penyelidikan di tingkat Pidsus akan lebih mendalam. Karena penyelidikan di Seksi Intelijen sifatnya pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
Penyelidikan di Pidsus untuk mendalami apakah ada unsur perbuatan melawan hukum, serta mendalami potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.
Baca Juga: Kejagung Gandeng BPKP Usut Kerugian Negara Imbas Kasus Mafia Migor Dirjen Kemendag dkk
"Jadi ini lebih mematangkan kembali, dari penyelidikan sebelumnya. Nanti dalam penyelidikan tentu akan berkembang. Saksi yang dipanggil, juga tidak terbatas pada saksi yang sudah diperiksa sebelumnya," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, pada Januari 2022, warga Berjo menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang serta dugaan korupsi di Bumdes pada 2020.
Dugaan korupsi tersebut terkait dengan penggunaan anggaran Rp2,6 miliar yang dikelola Bumdes tersebut. Kemudian penggunaan dana Rp795 juta untuk proses penyelesaikan hukum.
Berita Terkait
-
Tersangka Korupsi Minyak Goreng Jadi Sponsor Klub Persis Solo, Gerakan Perubahan Desak Kejagung Periksa Kaesang
-
Mulai 28 April 2022, Pemerintah Larang Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Bakunya, Presiden Bakal Pantau Langsung
-
Kejagung Sebut Ada Dugaan Manipulasi Atas Terbitnya Persetujuan Ekspor dalam Kasus Korupsi Minyak Goreng
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Duh! PN Solo Tolak Gugatan Gusti Moeng Soal Nama PB XIV, Kabulkan Eksepsi Tergugat
-
BRI Dorong Remitansi PMI Jadi Modal Usaha Produktif Melalui Pelatihan Kewirausahaan di Taiwan
-
Viral, Mobil Operasional KDMP Digunakan ke Solo Paragon Mall
-
Jokowi Minta Kader PSI Ubah Cara Kerja Organisasi demi Hadapi Pemilu 2029
-
IIF Genjot Pembiayaan Infrastruktur, Nilai Komitmen Baru Tembus Rp2,5 Triliun pada Semester I 2026