SuaraSurakarta.id - Kasus dugaan korupsi dana BUMDes Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar telah dilimpahkan dari Seksi Intel kepada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar.
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah menjelaskan, surat perintah penyelidikan kasus tersebut sudah dikeluarkan.
Dia menguraikan, untuk pemeriksaan saksi sudah dilaksanakan mulai Kamis 21 April 2022 dengan memintai keterangan terhadap empat orang.
“Sementara empat orang lagi diperiksa Jumat (22 April 2022). Total hingga saat ini sudah 8 saksi yang dimintai keterangan,” kata Tubagus kepada awak media, Sabtu (23/4/2022).
Dia menjelaskan, ke depan kembali akan memintai keterangan beberapa saksi untuk diperiksa. Direncanakan akan ada 15 saksi yang dimintai keterangan.
“Rencana ada 15 saksi yang dimintai keterangan untuk diperiksa. Mereka ini terdiri dari pegawai Bumdes, perangkat desa dan instansi terkait,” ungkapnya.
Dalam waktu dekat, Kejari juga akan ekspos kasus tersebut ke Inspektorat Daerah Karanganyar, untuk keperluan audit keuangan dan menghitung kerugian keuangan negara.
“Penyelidikan di tingkat Pidsus akan lebih mendalam. Karena penyelidikan di Seksi Intelijen sifatnya pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
Penyelidikan di Pidsus untuk mendalami apakah ada unsur perbuatan melawan hukum, serta mendalami potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.
Baca Juga: Kejagung Gandeng BPKP Usut Kerugian Negara Imbas Kasus Mafia Migor Dirjen Kemendag dkk
"Jadi ini lebih mematangkan kembali, dari penyelidikan sebelumnya. Nanti dalam penyelidikan tentu akan berkembang. Saksi yang dipanggil, juga tidak terbatas pada saksi yang sudah diperiksa sebelumnya," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, pada Januari 2022, warga Berjo menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang serta dugaan korupsi di Bumdes pada 2020.
Dugaan korupsi tersebut terkait dengan penggunaan anggaran Rp2,6 miliar yang dikelola Bumdes tersebut. Kemudian penggunaan dana Rp795 juta untuk proses penyelesaikan hukum.
Berita Terkait
-
Tersangka Korupsi Minyak Goreng Jadi Sponsor Klub Persis Solo, Gerakan Perubahan Desak Kejagung Periksa Kaesang
-
Mulai 28 April 2022, Pemerintah Larang Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Bakunya, Presiden Bakal Pantau Langsung
-
Kejagung Sebut Ada Dugaan Manipulasi Atas Terbitnya Persetujuan Ekspor dalam Kasus Korupsi Minyak Goreng
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Dualisme Keraton Solo: Fadli Zon Undang Raja Kembar, Hangabehi Datang, Purboyo Pilih Urus Kuliah
-
Akhir Tahun di Solo: Berburu 5 Kuliner Malam Legendaris yang Tak Terlupakan
-
Satgas Pangan Polri 'Berjibaku' Menembus Tantangan Geografis demi Harga Beras Murah
-
Jadwal KRL Solo-Jogja Terbaru Jumat 12 Desember 2025, Cek Jam Keberangkatan dari Palur!
-
Miris! Kondisi Bangsal Pradonggo Keraton Kasunanan Surakarta sudah Disanggah Puluhan Bambu