SuaraSurakarta.id - Pegiat media sosial Helmi Felis yakin betul jika pada tanggal 11 April 2022 mendatang Presiden Jokowi lengser dari jabatannya.
Seperti diketahui pada tanggal 11 April 2022 tersiar kabar di sosial media kalau istana akan digeruduk kembali oleh ratusan ribu mahasiswa.
Hal tersebut untuk menagih Presiden Jokowi supaya tegas menolak perpanjangan masa jabatan presiden dan segera menyelesaikan permasalahan minyak goreng dan kenaikkan harga BBM.
Helmi Felis merasakan kalau kepemimpinan Presiden Jokowi diperiode keduanya ini semakin tidak kondusif. Sehingga ia meminta Presiden Jokowi mundur jika lagi mampu menyelesaikan sejumlah permasalah dalam negeri.
"Tidak bisa diredam, semua lelah dengan akrobat politik rezim ini. Terlalu banyak dosa, terlalu banyak nyawa melayang," kata Helmi Felis melalui akun twitternya.
"Sejak awal sudah merengut hampir 900 nyawa. Ditambah beberapa setelahnya anak-anak masih muda belia pun teraniaya rezim gila ini. Rezim ini sudah selesai," sambungnya.
Melihat gelombang protes dari daerah yang turut menyuarakan hal yang sama. Semakin membuat Helmi Felis yakin Presiden Jokowi akan lengser dalam waktu dekat ini.
"Seluruh Indonesia sudah bergerak. (Kantor Staf Kepresidenan) KSP tiba-tiba konpres. Hawa-hawanya, lebaran dapet Presiden baru nih kite," ujar Helmi Felis.
Dilansir dari Suara.com, kabar tanggal 11 April 2022 akan ada demo besar-besaran dari mahasiswa tidak dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Baca Juga: Jokowi Serukan Setop Wacana Presiden Tiga Periode, Pengamat: Terlambat
Pasalnya hingga detiik ini pihak kepolisian belum menerima permohonan atau pemberitahuan dari kelompok mahasiswa terkait rencana aksi demo 11 April ini.
"Sampai saat ini Polda Metro belum terima permohonan kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum oleh kelompok manapun," kata Zulpan kepada wartawan, Kamis (7/4/2022).
Zulpan menegaskan, polisi dapat melakukan upaya pembubaran apabila mahasiswa tersebut tetap melakukan aksi demo 11 April tanpa terlebih dahulu memberikan pemberitahuan.
Dia mengklaim hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
"Perlu saya sampaikan juga kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang tanpa memiliki dasar pemberitahuan di kepolisian sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku ini dapat dibubarkan oleh aparat," katanya.
Lebih lanjut, Zulpan mengimbau kepada mahasiswa dan masyarakat agar tidak melakukan aksi demo.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Lebaran Penuh Berkah: 5 Destinasi Wisata Religi di Solo yang Menyejukkan Hati
-
Ini 5 Wisata Malam Solo untuk Nikmati Lebaran Idul Fitri
-
10 Kuliner Khas Solo Raya yang Bisa Jadi Rujukan Pemudik Lebaran 2026
-
Idulfitri 2026 di Solo, Ini Panduan Lengkap Salat Id dan Tradisi Khas Kota Budaya
-
Kecelakaan Tragis Klaten, 5 Fakta Pemudik ASN Tewas Hanya 1 Km dari Rumah