Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Rabu, 30 Maret 2022 | 18:31 WIB
Ilustrasi warung makan. MUI menyatakan warung atau penjual makanan tak perlu tutup saat Ramadhan, dan tidak tidak aturan untuk melarang menjual makanan saat bulan puasa. (Dok: Wahyoo)

Ia memandang pengalaman para pengelola tempat makan dalam memodifikasi tempat usahanya saat Ramadhan sudah arif dan bijaksana demi menghormati orang-orang yang menjalankan ibadah puasa.

"Meskipun saat Ramadhan, ada kalanya orang Muslim berhalangan puasa, seperti musafir, sakit atau sedang haid nifas," kata dia.

Load More