Sedangkan, perubahan pengaturan pada PPKM level 2 terkait ketentuan operasional bioskop yang semula dalam kapasitas maksimal 70 persen, kini menjadi 75 persen. Restoran/rumah makan dan kafe yang berada di area bioskop dari semula 50 persen saat ini menjadi 75 persen.
Kemudian, penambahan pengaturan PPKM pada daerah dengan level 1 meliputi pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas yang tetap mengacu pada surat edaran bersama (SEB) 4 menteri.
Pelaksanaan kegiatan sektor non esensial dilakukan 100 persen WFO. Pada sektor esensial yakni keuangan, pasar modal, teknologi informasi, perhotelan non karantina, industri orientasi ekspor dapat beroperasi 100 persen.
Kecuali, pelayanan administrasi keuangan sektor keuangan dan industri orientasi ekspor beroperasi yang masih diatur dengan 75 persen WFO. Sedangkan, sektor kritikal seperti supermarket dan hypermarket sudah dapat beroperasi 100 persen.
Masih dalam koridor level 1, kegiatan makan minum di tempat umum diizinkan buka sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas 100 persen.
Sedangkan, restoran, rumah makan, kafe dengan jam operasional mulai dari jam 18.00 dapat beroperasi sampai dengan jam 00.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Vaksinasi
Membaiknya kondisi Indonesia dari pandemi COVID-19 gelombang ketiga ini tentunya tidak pula membuat semua elemen menjadi lengah dan mulai abai.
Peningkatan jumlah daerah pada level 2 dan level 1 serta penurunan level 3 tentunya harus selalu disikapi dengan bijak tanpa mengurangi arti kewaspadaan.
Baca Juga: Terpopuler Kesehatan: Olahraga Rutin Cegah Keparahan Covid-19, Mudik Boleh atau Tidak Saat Lebaran?
Salah satunya menurut Kemendagri perlu disikapi dengan terus berupaya untuk memperkuat capaian vaksinasi, termasuk pemberian suntikan ketiga atau booster.
Pemahaman atas arti penting vaksinasi kepada seluruh lapisan masyarakat merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam menciptakan kekebalan populasi, sehingga mampu menahan laju perkembangan virus COVID-19.
Hal tersebut diperkuat dengan data hasil survei serelogi yang dilakukan atas kerja sama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, dan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia.
Survei mengidentifikasi bahwa proporsi penduduk yang sudah divaksinasi, sebanyak 41,5 persen mempunyai kadar antibodi besar dari 1000 U/ml atau tiga kali lebih tinggi dibandingkan yang belum divaksinasi atau sebesar 13,1 persen.
Dalam konteks tersebut, seluruh kepala daerah beserta Forkopimda tentunya memiliki peran yang sangat strategis terutama dalam upaya kolaboratif untuk melakukan percepatan program vaksinasi di daerahnya.
"Dengan melibatkan segenap elemen masyarakat mulai dari tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh pemuda yang senantiasa bahu membahu bersama aparat kewilayahan menuntaskan agenda vaksinasi di daerah masing-masing," ujar Safrizal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Sopir Truk Asal Solo Jadi Korban Kapal Virgo, Ternyata Naik Pakai KTP Saudara Kembar
-
Cerita Paman Aldo, Penumpang Kapal Virgo Transport 8, Niat Bekerja untuk Bantu Orang Tuanya
-
Kisah Ahda Dhiyaurrohman, Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Solo, Nekat Merantau Tanpa Restu Ortu
-
Dewi Natalia, Mantri BRI yang 14 Tahun Dampingi Pedagang dan Lawan Jerat Rentenir
-
Warung Makan Non Halal di Sukoharjo Diduga Dibakar oleh OTK