Budi Arista Romadhoni
Selasa, 22 Maret 2022 | 07:53 WIB
Ilustrasi Covid-19. Mendagri menyebut sudah tidak ada lagi PPKM Level 4, Pandemi COVID-19 di Indonesia mulai membaik. (Elements Envato)

Sedangkan, perubahan pengaturan pada PPKM level 2 terkait ketentuan operasional bioskop yang semula dalam kapasitas maksimal 70 persen, kini menjadi 75 persen. Restoran/rumah makan dan kafe yang berada di area bioskop dari semula 50 persen saat ini menjadi 75 persen.

Kemudian, penambahan pengaturan PPKM pada daerah dengan level 1 meliputi pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas yang tetap mengacu pada surat edaran bersama (SEB) 4 menteri.

Pelaksanaan kegiatan sektor non esensial dilakukan 100 persen WFO. Pada sektor esensial yakni keuangan, pasar modal, teknologi informasi, perhotelan non karantina, industri orientasi ekspor dapat beroperasi 100 persen.

Kecuali, pelayanan administrasi keuangan sektor keuangan dan industri orientasi ekspor beroperasi yang masih diatur dengan 75 persen WFO. Sedangkan, sektor kritikal seperti supermarket dan hypermarket sudah dapat beroperasi 100 persen.

Masih dalam koridor level 1, kegiatan makan minum di tempat umum diizinkan buka sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas 100 persen.

Sedangkan, restoran, rumah makan, kafe dengan jam operasional mulai dari jam 18.00 dapat beroperasi sampai dengan jam 00.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Vaksinasi

Membaiknya kondisi Indonesia dari pandemi COVID-19 gelombang ketiga ini tentunya tidak pula membuat semua elemen menjadi lengah dan mulai abai.

Peningkatan jumlah daerah pada level 2 dan level 1 serta penurunan level 3 tentunya harus selalu disikapi dengan bijak tanpa mengurangi arti kewaspadaan.

Baca Juga: Terpopuler Kesehatan: Olahraga Rutin Cegah Keparahan Covid-19, Mudik Boleh atau Tidak Saat Lebaran?

Salah satunya menurut Kemendagri perlu disikapi dengan terus berupaya untuk memperkuat capaian vaksinasi, termasuk pemberian suntikan ketiga atau booster.

Pemahaman atas arti penting vaksinasi kepada seluruh lapisan masyarakat merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam menciptakan kekebalan populasi, sehingga mampu menahan laju perkembangan virus COVID-19.

Hal tersebut diperkuat dengan data hasil survei serelogi yang dilakukan atas kerja sama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, dan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia.

Survei mengidentifikasi bahwa proporsi penduduk yang sudah divaksinasi, sebanyak 41,5 persen mempunyai kadar antibodi besar dari 1000 U/ml atau tiga kali lebih tinggi dibandingkan yang belum divaksinasi atau sebesar 13,1 persen.

Dalam konteks tersebut, seluruh kepala daerah beserta Forkopimda tentunya memiliki peran yang sangat strategis terutama dalam upaya kolaboratif untuk melakukan percepatan program vaksinasi di daerahnya.

"Dengan melibatkan segenap elemen masyarakat mulai dari tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh pemuda yang senantiasa bahu membahu bersama aparat kewilayahan menuntaskan agenda vaksinasi di daerah masing-masing," ujar Safrizal.

Load More