Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 19 Maret 2022 | 06:10 WIB
Kapolres AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, bersama Satgas Pangan Kabupaten Sukoharjo melaksanakan pemantauan minyak kepada distributor di CV Inad Mandiri, Jumat (18/3/2022). [Suara.com/Budi Kusumo]

SuaraSurakarta.id - Pencabutan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng oleh Menteri Perdagangan M. Lutfi hanya menguntungkan kalangan pengusaha saja.

Hal itu ditegaskan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Gerindra Abdul Wachid. Menurutnya, pengusaha tetap memperoleh keuntungan besar.

"Sementara rakyat tetap akan kesulitan mendapatkan minyak goreng yang sudah menjadi kebutuhan sehari-hari," kata Abdul Wachid dikutip dari ANTARA, Jumat (18/3/2022).

Menurut dia, pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 yang mengatur HET minyak goreng tersebut blunder dan fatal.

Baca Juga: Minyak Goreng Mahal Lagi, Ibu Ini Malah Jual dengan Harga Rp 1.000, Mau Beli?

Semula pemerintah mengatur HET minyak goreng curah Rp11.500 per liter, kemasan sederhana Rp13.500 per liter dan kemasan premium Rp14.000 per liter.

Sementara dalam aturan pengganti yang tertuang dalam Permendag Nomor 11 tahun 2022, HET minyak goreng curah jadi Rp14.000 per liter dan harga kemasan premium diserahkan kepada mekanisme pasar.

"Pencabutan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 itu menunjukkan bahwa keberpihakan menteri perdagangan bukan kepada rakyat, tapi kepada pengusaha, pengusaha panen besar," ujarnya.

Semestinya pemerintah, lanjut dia, bisa mengambil langkah tegas yakni memerintahkan produsen minyak sawit mentah untuk melakukan "domestic market obligation" dan "domestic price obligation" ke perusahaan minyak goreng.

"Kalau CPO-nya tidak jalan, pemerintah harus berani cabut HGU perusahaan kelapa sawit itu. Perusahaan minyak goreng juga bisa dicabut izinnya kalau tidak memproduksi minyak goreng yang sesuai kebutuhan rakyat," katanya.

Baca Juga: Harga Minyak Goreng Melambung, Ibu Pembuat Keripik Ini Bisa Rogoh Kocek hingga Rp150 Ribu

Load More