SuaraSurakarta.id - Pendeta Saifuddin Ibrahim akhirnya angkat suara dengan ancaman Menko Polhukam Mahfud MD yang telah memerintahkan kepolisian untuk menangkapnya.
Rupanya Saifuddin Ibrahim justru tak gentar dengan ancaman tersebut. Bahkan dirinya mengaku siap di hukum mati apabila ucapannya salah.
"Saudara tadi malam istri saya di kasih video Mahfud MD soal permintaan saya kepada Menteri Agama untuk menghapus 300 ayat Al-Quran. Akan tetapi kenapa Mahfud MD yang menjawab. Yang saya minta itu Menteri Agama," ujar Saiffudin Ibrahim melalui kanal youtubenya.
"Bagaimana maksud Pak Mahfud MD yang menyatakan saya penista agama dan dihukum enam tahun. Jangankan enam tahun, mati pun saya siap menjalaninya. Asal kematian saya untuk membela orang-orang minoritas," sambungnya.
Saifuddin Ibrahim pun menegaskan bahwa ucapannya tersebut hanya untuk membela kalangan umat beragama yang minoritas.
"Untuk membela Gereja, agar kristen disebarkan. Ditonton di televisi, sama dengan Islam ditonton di televisi," paparnya.
Menurutnya, dalam 300 ayat Al-Quran yang ia minta untuk dihapus tersebut. Disebabkan Saifuddin Ibrahim menemukan bahwa isi ayat-ayat itu memperbolehkan umat Kristen atau umat non muslim dihabisi maupun dibunuh.
"Belajar dari pengalaman saya kenapa saya meninggalkan Islam. Karena tidak ada kedamaian di dalam Islam," ungkapnya.
"Makanya hapus dulu ayat-ayat yang mengerikan itu di dalam Al-Quran. Setelah itu saya tidak akan lagi berbicara tentang ayat-ayat Al-Quran," tandasnya.
Baca Juga: 5 Fakta Seputar Pendeta Saifuddin Ibrahim yang Minta 300 Ayat Alquran Dihapus
Sebelumnya, mengutip SuaraSulsel, Menko Polhukam Mahfud MD turut mengomentari pernyataan seorang pendeta yang meminta Menteri Agama untuk menghapus 300 ayat dalam Al-Quran.
Menurut Mahfud MD, pernyataan Pendeta yang diketahui bernama Saifuddin Ibrahim dalam tayangan video itu meresahkan dan berpotensi memecah belah umat beragama di Indonesia
"Itu bikin gaduh dan bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu, saya minta kepolisian segera menyelidiki itu, dan kalau bisa segera ditutup akunnya karena kabarnya belum ditutup sampai sekarang,” kata Mahfud kepada media sebagaimana disiarkan di kanal Youtube Kemenko Polhukam.
Mahfud lanjut mengingatkan pernyataan Pendeta Saifuddin yang meminta Menteri Agama menghapus ayat Al Qur’an merupakan penistaan agama.
Penistaan agama merupakan perbuatan pidana yang ancaman hukumannya penjara lebih dari 5 tahun, terang Mahfud.
“Barangsiapa yang membuat penafsiran atau memprovokasi dengan penafsiran suatu agama yang keluar dari penafsiran pokoknya (adalah penistaan agama, Red.). Ajaran pokok di dalam Islam itu Alquran ayatnya 6.666. Tidak boleh dikurangi, misalnya disuruh dicabut 300. Itu berarti penistaan terhadap Islam,” ujar Menkopolhukam RI.
Berita Terkait
-
Pelapor Kasus Korupsi Malah jadi Tersangka, Haji Asang Gagal Temui Mahfud MD di Kantornya: Saya Ingin Dapat Keadilan
-
Surati Kapolri, PA 212 Desak Menag Yaqut Cholil Qoumas Diproses Atas Dugaan Penistaan Agama
-
Daftar Kasus Penistaan Agama Pendeta Saifuddin Ibrahim, Ternyata Parah Banget Sampai Dipenjara karena Hina Nabi Muhammad
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
Terkini
-
Kisah Ahda Dhiyaurrohman, Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Solo, Nekat Merantau Tanpa Restu Ortu
-
Dewi Natalia, Mantri BRI yang 14 Tahun Dampingi Pedagang dan Lawan Jerat Rentenir
-
Warung Makan Non Halal di Sukoharjo Diduga Dibakar oleh OTK
-
Holding Ultra Mikro 5 Tahun, Jutaan UMKM Makin Berdaya
-
Mantan PMI Tati Purwanti Kembangkan Bubur Cirebon hingga Jantung Kota Taipei