SuaraSurakarta.id - Pendeta Saifuddin Ibrahim akhirnya angkat suara dengan ancaman Menko Polhukam Mahfud MD yang telah memerintahkan kepolisian untuk menangkapnya.
Rupanya Saifuddin Ibrahim justru tak gentar dengan ancaman tersebut. Bahkan dirinya mengaku siap di hukum mati apabila ucapannya salah.
"Saudara tadi malam istri saya di kasih video Mahfud MD soal permintaan saya kepada Menteri Agama untuk menghapus 300 ayat Al-Quran. Akan tetapi kenapa Mahfud MD yang menjawab. Yang saya minta itu Menteri Agama," ujar Saiffudin Ibrahim melalui kanal youtubenya.
"Bagaimana maksud Pak Mahfud MD yang menyatakan saya penista agama dan dihukum enam tahun. Jangankan enam tahun, mati pun saya siap menjalaninya. Asal kematian saya untuk membela orang-orang minoritas," sambungnya.
Saifuddin Ibrahim pun menegaskan bahwa ucapannya tersebut hanya untuk membela kalangan umat beragama yang minoritas.
"Untuk membela Gereja, agar kristen disebarkan. Ditonton di televisi, sama dengan Islam ditonton di televisi," paparnya.
Menurutnya, dalam 300 ayat Al-Quran yang ia minta untuk dihapus tersebut. Disebabkan Saifuddin Ibrahim menemukan bahwa isi ayat-ayat itu memperbolehkan umat Kristen atau umat non muslim dihabisi maupun dibunuh.
"Belajar dari pengalaman saya kenapa saya meninggalkan Islam. Karena tidak ada kedamaian di dalam Islam," ungkapnya.
"Makanya hapus dulu ayat-ayat yang mengerikan itu di dalam Al-Quran. Setelah itu saya tidak akan lagi berbicara tentang ayat-ayat Al-Quran," tandasnya.
Baca Juga: 5 Fakta Seputar Pendeta Saifuddin Ibrahim yang Minta 300 Ayat Alquran Dihapus
Sebelumnya, mengutip SuaraSulsel, Menko Polhukam Mahfud MD turut mengomentari pernyataan seorang pendeta yang meminta Menteri Agama untuk menghapus 300 ayat dalam Al-Quran.
Menurut Mahfud MD, pernyataan Pendeta yang diketahui bernama Saifuddin Ibrahim dalam tayangan video itu meresahkan dan berpotensi memecah belah umat beragama di Indonesia
"Itu bikin gaduh dan bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu, saya minta kepolisian segera menyelidiki itu, dan kalau bisa segera ditutup akunnya karena kabarnya belum ditutup sampai sekarang,” kata Mahfud kepada media sebagaimana disiarkan di kanal Youtube Kemenko Polhukam.
Mahfud lanjut mengingatkan pernyataan Pendeta Saifuddin yang meminta Menteri Agama menghapus ayat Al Qur’an merupakan penistaan agama.
Penistaan agama merupakan perbuatan pidana yang ancaman hukumannya penjara lebih dari 5 tahun, terang Mahfud.
“Barangsiapa yang membuat penafsiran atau memprovokasi dengan penafsiran suatu agama yang keluar dari penafsiran pokoknya (adalah penistaan agama, Red.). Ajaran pokok di dalam Islam itu Alquran ayatnya 6.666. Tidak boleh dikurangi, misalnya disuruh dicabut 300. Itu berarti penistaan terhadap Islam,” ujar Menkopolhukam RI.
Kontributor : Fitroh Nurikhsan
Berita Terkait
-
Pelapor Kasus Korupsi Malah jadi Tersangka, Haji Asang Gagal Temui Mahfud MD di Kantornya: Saya Ingin Dapat Keadilan
-
Surati Kapolri, PA 212 Desak Menag Yaqut Cholil Qoumas Diproses Atas Dugaan Penistaan Agama
-
Daftar Kasus Penistaan Agama Pendeta Saifuddin Ibrahim, Ternyata Parah Banget Sampai Dipenjara karena Hina Nabi Muhammad
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Kedubes Iran di Indonesia Kecam Serangan ASIsrael, Sebut Pelanggaran Berat Piagam PBB
-
'Labbaik Ya Hussein', TV Iran Siarkan Lagu Perang, Siap Balas Serangan AS dan Israel
-
Trump Ancam Hancurkan Industri Rudal dan Angkatan Laut Iran
-
Iran Persiapkan Serangan Balasan ke Israel dan AS
-
Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Terkini
-
Jadwal Waktu Buka Puasa 27 Februari 2026 dI Kota Solo, Lengkap dengan Bacaan Doa
-
Ini Respons Jokowi Soal Gugatan Melarang Keluarga Presiden-Wapres Maju Pilpres
-
Safari Ramadan ke Ponpes Abuya Muhtadi, Kaesang Pangarep Bawa Salam Jokowi dari Solo
-
7 Fakta Viral Ayah Aniaya Anak di Sragen, Alasannya Bikin Publik Marah!
-
Disebut Terima Dana Hibah Keraton Solo, Kubu Tedjowulan: Di mana Letak Kesalahannya?