Scroll untuk membaca artikel
Siswanto
Rabu, 09 Maret 2022 | 18:18 WIB
Ilustrasi pencurian mobil [Shutterstock].

Dia mendapatkan uang Rp20 juta dari hasil penjualan.

Kepada polisi, dia mengaku mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi.

"Akibat perbuatannya, pelaku yang baru pertama mencuri ban mobil terjerat Pasal 363 Ayat 1 3e dan 5e KUHP ancaman tujuh tahun penjara," kata Priyanto. [Bloktuban]

Baca Juga: Hotel di Batam Kemalingan, Pencuri Sembunyi di Atas Plafon Dibujuk Turun sebelum Ditangkap

Load More