SuaraSurakarta.id - Anggota Komisi IX DPR RI, Alifudin menilai langkah menghapus tes COVID-19 menggunakan PCR atau antigen dari syarat perjalanan domestik sebagai kebijakan yang tepat.
Untuk itu, pihaknya mendesak langkah tersbeut untuk segera ditindaklanjuti realisasinya.
"Saya apresiasi keputusan hapus syarat PCR dalam perjalanan, karena itu merupakan aspirasi saya saat harga PCR masih mahal harganya, dan pada keputusan ini untuk anak di bawah umur jangan dibedakan," kata Alifudin dikutip dari ANTARA, Selasa (8/3/2022).
Untuk itu, ujar dia, perlu didorong agar kebijakan tersebut segera dipercepat dengan mengeluarkan Surat Edaran dari kementerian atau lembaga terkait hal tersebut
Baca Juga: Viral Bocah Baduy Kebal Saat Disuntik Vaksin, Dinkes Banten Beri Penjelasan Seperti Ini
Menurut Alifudin, keputusan menghapus syarat PCR di dalam moda transportasi seperti penerbangan tepat karena akan mengurangi stigma negatif dari masyarakat terkait sekelompok perusahaan yang mengambil keuntungan pada saat pandemi.
"Semoga dari keputusan ini, masyarakat yang belum vaksin dua atau booster, akan berbondong dan segera vaksin, serta saya mengimbau pemerintah agar mengeluarkan surat edaran resmi terkait hal ini dan harus kita kawal bersama keputusan ini," ujar dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara kini tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negatif untuk melakukan perjalanan darat, laut maupun udara.
"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," kata Luhut.
Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa Bali mengatakan hal itu diputuskan pemerintah dalam rangka transisi menuju aktivitas normal.
Baca Juga: Tes Covid-19 Syarat Naik Transportasi Kini Resmi Dihapus, Alvin Lie: Memang Kurang Efektif
Kebijakan secara detail akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh Kementerian/Lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat.
Berita Terkait
-
Beredar Kabar Puan Maharani Disebut Menolak RUU Perampasan Aset, Cek Faktanya!
-
Bansos Lebaran Cair! DPR Ungkap Jadwal dan Cara Cek Penerima PKH dan BPNT
-
Vaksin BCG Produksi Bio Farma Resmi Dapatkan Label Halal
-
CEK FAKTA: Puan Maharani Ditangkap KPK, Megawati Pingsan!
-
DPR Sebut Pasal Penghinaan Presiden Dalam RUU KUHAP Bisa Diselesaikan Lewat Restorative Justice
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
Solo Tertibkan Parkir Liar, 6 Mobil Kena Tindak Tegas di Pasar Gede
-
Pasca-Lebaran 2025, Ekonomi RI Diprediksi Pulih Berkat Stabilitas Harga Pangan
-
Bantolo, Tirto, Maruto: Nama Indah untuk 3 Bayi Harimau Benggala di Solo Safari
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Momen Gibran Bagi-bagi THR ke Anak-anak di Rumah Jokowi, Warga Datang dari Malang