SuaraSurakarta.id - Anggota Komisi IX DPR RI, Alifudin menilai langkah menghapus tes COVID-19 menggunakan PCR atau antigen dari syarat perjalanan domestik sebagai kebijakan yang tepat.
Untuk itu, pihaknya mendesak langkah tersbeut untuk segera ditindaklanjuti realisasinya.
"Saya apresiasi keputusan hapus syarat PCR dalam perjalanan, karena itu merupakan aspirasi saya saat harga PCR masih mahal harganya, dan pada keputusan ini untuk anak di bawah umur jangan dibedakan," kata Alifudin dikutip dari ANTARA, Selasa (8/3/2022).
Untuk itu, ujar dia, perlu didorong agar kebijakan tersebut segera dipercepat dengan mengeluarkan Surat Edaran dari kementerian atau lembaga terkait hal tersebut
Baca Juga: Viral Bocah Baduy Kebal Saat Disuntik Vaksin, Dinkes Banten Beri Penjelasan Seperti Ini
Menurut Alifudin, keputusan menghapus syarat PCR di dalam moda transportasi seperti penerbangan tepat karena akan mengurangi stigma negatif dari masyarakat terkait sekelompok perusahaan yang mengambil keuntungan pada saat pandemi.
"Semoga dari keputusan ini, masyarakat yang belum vaksin dua atau booster, akan berbondong dan segera vaksin, serta saya mengimbau pemerintah agar mengeluarkan surat edaran resmi terkait hal ini dan harus kita kawal bersama keputusan ini," ujar dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara kini tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negatif untuk melakukan perjalanan darat, laut maupun udara.
"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," kata Luhut.
Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa Bali mengatakan hal itu diputuskan pemerintah dalam rangka transisi menuju aktivitas normal.
Baca Juga: Tes Covid-19 Syarat Naik Transportasi Kini Resmi Dihapus, Alvin Lie: Memang Kurang Efektif
Kebijakan secara detail akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh Kementerian/Lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat.
Berita Terkait
-
Revisi UU Sisdiknas, Waka Ketua Komisi X Usul Pemerintah Pusat Ambil Alih Tata Kelola Guru Nasional
-
Anis Byarwati: Daya Beli Masih Lemah, Waspadai Deflasi Tahunan
-
Komentari Kisruh Mafia Skincare, Rieke Diah Pitaloka Dicap Beda Kelas dengan Uya Kuya
-
DPR Gelar RDP dengan Menhan Bahas RUU TNI: Hal Krusial Apa yang akan Diputuskan?
-
Menguak Misteri Sekjen DPR RI Indra Iskandar Terduga Korupsi Rumah Dinas, Isi Garasi Kosong Melompong?
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Biasa Blak-blakan, Ahok Takut Bicara soal BBM Oplosan Pertamina: Ada yang Saya Enggak Bisa Ngomong
-
Catat Lur! Kedubes Kerajaan Arab Saudi dan Pemkot Solo Akan Gelar Buka Bersama Sepanjang 2,7 Kilometer
-
BYD M6 dan Denza D9 Jadi Mobil Listrik Terlaris di Indonesia pada Februari
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
Terkini
-
Tim Sidak Pangan, Pemkot Solo Temukan Makanan Kedaluwarsa Jelang Lebaran
-
Catat Lur! Kedubes Kerajaan Arab Saudi dan Pemkot Solo Akan Gelar Buka Bersama Sepanjang 2,7 Kilometer
-
Bocah 15 Tahun Dijadikan PSK di Gunung Kemukus, Satu Mucikari Diciduk
-
Imbas THR Terhutang, Komisi IX DPR Minta Pemerintah Tegas ke PT Sritex
-
Persis Solo Tak Pantas Degradasi