SuaraSurakarta.id - Penunjukkan KGPH Purbaya sebagai putra mahkota Keraton Kasunanan Surakarta atau Keraton Solo mendapat sorotan.
Seperti diketahui, Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat dalam upacara peringatan kenaikan tahta raja atau Tingalan Dalem Jumenengan Pakubuwono (PB) XIII ke-18, 27 Februari 2022 lalu, ada satu hal penting yang disampaikan PB XIII, yakni soal putra mahkota naik pangkat atau kekancingan.
Meski demikian, Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Kasunanan Surakarta, GKR Wandansari atau Gusti Moeng menegaskan jika pengangkatan itu tidak sah secara adat, dan hanya secara pribadi SISKS Pakubuwono (PB) XIII Hangabehi.
"Secara adat tidak sah, karena tidak melakukan paugeran (aturan) adat Keraton Kasunanan atau trah Mataram," tegas Gusti Moeng, Senin (7/3/2022).
Bahkan jika meniliki jejak ke belakang, Gusti Moeng juga menyinggung proses pernikahan antara Pakubuwono XIII dengan Asih Winarni yang tak sesuai adat.
Bahwa dalam aturan nikah pada adat istiadat Trah Mataram atau di Keraton Kasunanan Surakarta, posisi sang perempuan harus perawan dengan aturan sebagai Bhayangkari.
"Dari sini kita tarik posisi ibunya Purboyo (Asih Winarni-red) dulu. Kan permaisuri harus dalam posisi perawan. Kalau ini enggak, dirinya saat menikah dengan Hangabehi sudah hamil, tidak perawan," tegas dia.
"Sementara waktu itu juga hanya dinikahkan sebagai priyantun di ndalemnya Hangabehi (orang yang hanya dinikah di rumah hangabehi)," tuturnya.
Padahal, lanjut Gusti Moeng, prosesi pernikahan putra dan putri raja harus melalui dan melakukan beberapa tahapan. Termasuk dinikahkan secara Bhayangkari yaitu di Pendhopo Saseno Sewoko dan yang menikahkan Sinuhun sendiri atau bapaknya
"Nah, kalau sudah dinikahkan secara Bhayangkari, secara otomatis nama istri langsung menjadi raden ayu, dalam hal ini sebagai Raden Ayu Hangabehi begitu," urainya.
Untuk itu, pihaknya dalam hal ini LDA terus menyampaikan aturan hukum adat yang berlaku berkaitan dengan pengangkatan putra mahkota maupun permaisuri.
"Tapi kalau ada penyimpangan dari oknum pengageng keraton dan menyalahi aturan harus berani mempertanggung jawabkan untuk meninggalkan hak nya sebagai Trah Mataram. Demikian harus dipahami. Kalaupun tidak, ya siapa saja bisa menjadi raja seenaknya," pungkasnya.
Kontributor : Budi Kusumo
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
All Stars Solo Terhenti di Perempat Final MLSC All-Stars 2026, Pelatih Bangga dengan Perjuangan Tim
-
Gara-Gara Baliho Ulang Tahun Jokowi, Wali Kota Solo Diperingatkan Gerindra
-
Jokowi Siapkan Agenda Keliling Indonesia, Besok ke Lampung
-
Dapur SPPG Ketaon Boyolali Dibobol Maling, Kerugian Capai Rp21 Juta
-
Lebih dari Sekadar Lari: Soeharso Inclusive Run 2026 Rayakan Keberagaman dan Kesehatan