SuaraSurakarta.id - Penunjukkan KGPH Purbaya sebagai putra mahkota Keraton Kasunanan Surakarta atau Keraton Solo mendapat sorotan.
Seperti diketahui, Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat dalam upacara peringatan kenaikan tahta raja atau Tingalan Dalem Jumenengan Pakubuwono (PB) XIII ke-18, 27 Februari 2022 lalu, ada satu hal penting yang disampaikan PB XIII, yakni soal putra mahkota naik pangkat atau kekancingan.
Meski demikian, Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Kasunanan Surakarta, GKR Wandansari atau Gusti Moeng menegaskan jika pengangkatan itu tidak sah secara adat, dan hanya secara pribadi SISKS Pakubuwono (PB) XIII Hangabehi.
"Secara adat tidak sah, karena tidak melakukan paugeran (aturan) adat Keraton Kasunanan atau trah Mataram," tegas Gusti Moeng, Senin (7/3/2022).
Bahkan jika meniliki jejak ke belakang, Gusti Moeng juga menyinggung proses pernikahan antara Pakubuwono XIII dengan Asih Winarni yang tak sesuai adat.
Bahwa dalam aturan nikah pada adat istiadat Trah Mataram atau di Keraton Kasunanan Surakarta, posisi sang perempuan harus perawan dengan aturan sebagai Bhayangkari.
"Dari sini kita tarik posisi ibunya Purboyo (Asih Winarni-red) dulu. Kan permaisuri harus dalam posisi perawan. Kalau ini enggak, dirinya saat menikah dengan Hangabehi sudah hamil, tidak perawan," tegas dia.
"Sementara waktu itu juga hanya dinikahkan sebagai priyantun di ndalemnya Hangabehi (orang yang hanya dinikah di rumah hangabehi)," tuturnya.
Padahal, lanjut Gusti Moeng, prosesi pernikahan putra dan putri raja harus melalui dan melakukan beberapa tahapan. Termasuk dinikahkan secara Bhayangkari yaitu di Pendhopo Saseno Sewoko dan yang menikahkan Sinuhun sendiri atau bapaknya
"Nah, kalau sudah dinikahkan secara Bhayangkari, secara otomatis nama istri langsung menjadi raden ayu, dalam hal ini sebagai Raden Ayu Hangabehi begitu," urainya.
Untuk itu, pihaknya dalam hal ini LDA terus menyampaikan aturan hukum adat yang berlaku berkaitan dengan pengangkatan putra mahkota maupun permaisuri.
"Tapi kalau ada penyimpangan dari oknum pengageng keraton dan menyalahi aturan harus berani mempertanggung jawabkan untuk meninggalkan hak nya sebagai Trah Mataram. Demikian harus dipahami. Kalaupun tidak, ya siapa saja bisa menjadi raja seenaknya," pungkasnya.
Kontributor : Budi Kusumo
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
Terkini
-
Lebaran Penuh Berkah: 5 Destinasi Wisata Religi di Solo yang Menyejukkan Hati
-
Ini 5 Wisata Malam Solo untuk Nikmati Lebaran Idul Fitri
-
10 Kuliner Khas Solo Raya yang Bisa Jadi Rujukan Pemudik Lebaran 2026
-
Idulfitri 2026 di Solo, Ini Panduan Lengkap Salat Id dan Tradisi Khas Kota Budaya
-
Kecelakaan Tragis Klaten, 5 Fakta Pemudik ASN Tewas Hanya 1 Km dari Rumah