SuaraSurakarta.id - Penunjukkan KGPH Purbaya sebagai putra mahkota Keraton Kasunanan Surakarta atau Keraton Solo mendapat sorotan.
Seperti diketahui, Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat dalam upacara peringatan kenaikan tahta raja atau Tingalan Dalem Jumenengan Pakubuwono (PB) XIII ke-18, 27 Februari 2022 lalu, ada satu hal penting yang disampaikan PB XIII, yakni soal putra mahkota naik pangkat atau kekancingan.
Meski demikian, Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Kasunanan Surakarta, GKR Wandansari atau Gusti Moeng menegaskan jika pengangkatan itu tidak sah secara adat, dan hanya secara pribadi SISKS Pakubuwono (PB) XIII Hangabehi.
"Secara adat tidak sah, karena tidak melakukan paugeran (aturan) adat Keraton Kasunanan atau trah Mataram," tegas Gusti Moeng, Senin (7/3/2022).
Bahkan jika meniliki jejak ke belakang, Gusti Moeng juga menyinggung proses pernikahan antara Pakubuwono XIII dengan Asih Winarni yang tak sesuai adat.
Bahwa dalam aturan nikah pada adat istiadat Trah Mataram atau di Keraton Kasunanan Surakarta, posisi sang perempuan harus perawan dengan aturan sebagai Bhayangkari.
"Dari sini kita tarik posisi ibunya Purboyo (Asih Winarni-red) dulu. Kan permaisuri harus dalam posisi perawan. Kalau ini enggak, dirinya saat menikah dengan Hangabehi sudah hamil, tidak perawan," tegas dia.
"Sementara waktu itu juga hanya dinikahkan sebagai priyantun di ndalemnya Hangabehi (orang yang hanya dinikah di rumah hangabehi)," tuturnya.
Padahal, lanjut Gusti Moeng, prosesi pernikahan putra dan putri raja harus melalui dan melakukan beberapa tahapan. Termasuk dinikahkan secara Bhayangkari yaitu di Pendhopo Saseno Sewoko dan yang menikahkan Sinuhun sendiri atau bapaknya
"Nah, kalau sudah dinikahkan secara Bhayangkari, secara otomatis nama istri langsung menjadi raden ayu, dalam hal ini sebagai Raden Ayu Hangabehi begitu," urainya.
Untuk itu, pihaknya dalam hal ini LDA terus menyampaikan aturan hukum adat yang berlaku berkaitan dengan pengangkatan putra mahkota maupun permaisuri.
"Tapi kalau ada penyimpangan dari oknum pengageng keraton dan menyalahi aturan harus berani mempertanggung jawabkan untuk meninggalkan hak nya sebagai Trah Mataram. Demikian harus dipahami. Kalaupun tidak, ya siapa saja bisa menjadi raja seenaknya," pungkasnya.
Kontributor : Budi Kusumo
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Bukan Sekadar Angka: Mengapa Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak Ke Sekolah Adalah Investasi?
-
7 Tempat Wisata di Sragen yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Akhir Tahun 2025
-
Teguh Prakosa Benarkan FX Rudi Mundur dari Plt Ketua DPD PDIP Jateng
-
Drama Politik Jateng: Beredar Surat Pengunduran Diri FX Hadi Rudyatmo dari Plt Ketua DPD PDIP!
-
Perkuat Komitmen Kesejahteraan Mitra Driver, GoTo Luncurkan Platform Bursa Kerja Mitra Gojek