SuaraSurakarta.id - Penunjukkan KGPH Purbaya sebagai putra mahkota Keraton Kasunanan Surakarta atau Keraton Solo mendapat sorotan.
Seperti diketahui, Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat dalam upacara peringatan kenaikan tahta raja atau Tingalan Dalem Jumenengan Pakubuwono (PB) XIII ke-18, 27 Februari 2022 lalu, ada satu hal penting yang disampaikan PB XIII, yakni soal putra mahkota naik pangkat atau kekancingan.
Meski demikian, Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Kasunanan Surakarta, GKR Wandansari atau Gusti Moeng menegaskan jika pengangkatan itu tidak sah secara adat, dan hanya secara pribadi SISKS Pakubuwono (PB) XIII Hangabehi.
"Secara adat tidak sah, karena tidak melakukan paugeran (aturan) adat Keraton Kasunanan atau trah Mataram," tegas Gusti Moeng, Senin (7/3/2022).
Bahkan jika meniliki jejak ke belakang, Gusti Moeng juga menyinggung proses pernikahan antara Pakubuwono XIII dengan Asih Winarni yang tak sesuai adat.
Bahwa dalam aturan nikah pada adat istiadat Trah Mataram atau di Keraton Kasunanan Surakarta, posisi sang perempuan harus perawan dengan aturan sebagai Bhayangkari.
"Dari sini kita tarik posisi ibunya Purboyo (Asih Winarni-red) dulu. Kan permaisuri harus dalam posisi perawan. Kalau ini enggak, dirinya saat menikah dengan Hangabehi sudah hamil, tidak perawan," tegas dia.
"Sementara waktu itu juga hanya dinikahkan sebagai priyantun di ndalemnya Hangabehi (orang yang hanya dinikah di rumah hangabehi)," tuturnya.
Padahal, lanjut Gusti Moeng, prosesi pernikahan putra dan putri raja harus melalui dan melakukan beberapa tahapan. Termasuk dinikahkan secara Bhayangkari yaitu di Pendhopo Saseno Sewoko dan yang menikahkan Sinuhun sendiri atau bapaknya
"Nah, kalau sudah dinikahkan secara Bhayangkari, secara otomatis nama istri langsung menjadi raden ayu, dalam hal ini sebagai Raden Ayu Hangabehi begitu," urainya.
Untuk itu, pihaknya dalam hal ini LDA terus menyampaikan aturan hukum adat yang berlaku berkaitan dengan pengangkatan putra mahkota maupun permaisuri.
"Tapi kalau ada penyimpangan dari oknum pengageng keraton dan menyalahi aturan harus berani mempertanggung jawabkan untuk meninggalkan hak nya sebagai Trah Mataram. Demikian harus dipahami. Kalaupun tidak, ya siapa saja bisa menjadi raja seenaknya," pungkasnya.
Kontributor : Budi Kusumo
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Moto G96 5G Resmi Rilis, HP 5G Murah Motorola Ini Bawa Layar Curved
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- Misteri Panggilan Telepon Terakhir Diplomat Arya Daru Pangayunan yang Tewas Dilakban
- 7 HP Infinix Rp1 Jutaan Terbaik Juli 2025, Ada yang Kameranya 108 MP
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 9 Juli: Ada Pemain OVR Tinggi dan Gems
Pilihan
-
Mentan Bongkar Borok Produsen Beras Oplosan! Wilmar, Food Station, Japfa Hingga Alfamidi Terseret?
-
Sri Mulyani Umumkan 26 Nama Lolos Seleksi DK LPS, Ada Mantan Bos BUMN, BI Hingga OJK
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Memori 512 GB di Bawah Rp 5 Juta, Terbaik Juli 2025
-
Mentan Amran Geram Temukan Pupuk Palsu: Petani Bisa Langsung Bangkrut!
-
Realisasi KUR Tembus Rp131 Triliun, Kredit Macet Capai 2,38 Persen
Terkini
-
Kandungan Utama Evowhey Protein yang Bermanfaat Besar
-
Pupuk Palsu Gegerkan Boyolali: Polda Jateng Bongkar Sindikat Bertahun-tahun
-
Siap Digunakan, Ini Penampakan Sarana dan Prasaran Sekolah Rakyat di Solo
-
Hakim Kabulkan Eksepsi Para Tergugat Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Ini Penjelasan PN Solo
-
Residivis Narkoba Asal Solo Kembali Berulah, Diringkus Polisi di Sukoharjo dengan Sabu