Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Minggu, 27 Februari 2022 | 16:55 WIB
Ilustrasi masjid. [Pixabay/beingboring]

SuaraSurakarta.id - Aturan pengeras suara masjid sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoma Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola menjadi perdebatan publik. 

Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Solo pun akan melakukan pendekatan untuk sosialisasi ke masyarakat khususnya takmir-takmir masjid atau mushola. 

"Kita akan sosialisasikan dulu aturan ini. Karena butuh proses, kan karena tiap masjid itu karakternya beda-beda. Kita lakukan pendekatan biar tidak menjadi salah paham," ujar Ketua DMI Kota Solo, Muhtarom, Minggu (27/2/2022). 

Menurutnya, kalau sesuatu yang baik ini dan disampaikan dengan cara-cara yang baik pastinya akan diterima dengan baik. Secepatnya akan dilakukan pendekatan-pendekatan untuk mensosialisasikan SE Menteri Agama ini. 

Baca Juga: Emak-emak Unjuk Rasa Kecam Menteri Agama: Jangan Pecah Belah Agama Islam Dengan Agama Lain

"Semua mekanisme yang ada di SE Menteri Agama secara bertahap kita akan sosialisasikan kepada seluruh takmir masjid," katanya.

Diakuinya, setiap lingkungan itu masing-masing punya karakter yang berbeda. Tentu harus melihat permasalahan di lingkungan juga, sehingga tidak menjadi masalah di masyarakat. 

"Sebenarnya aturan itu sudah ada yang diterapkan, jadi variatif. Kebanyakan masih biasa-biasa, kalau melihat dari aturan itu sebenarnya jangan sampai mengganggu," sambung dia. 

Muhtarom mengatakan, selama ini memang yang protes tapi di wilayah tertentu. Makanya nanti akan dipetakan dulu untuk selanjutnya dilakukan sosialisasi satu terlebih dahulu. 

"Ada memang yang protes tapi wilayah tertentu. Mungkin nanti yang krusial akan kita beri sosialisasi terlebih dulu," imbuhnya.   

Baca Juga: Polemik Ucapan Menag Yaqut soal Toa Masjid, Pengamat: Analogi yang Menyesatkan

Untuk laporan itu ada yang lewat Pemerintah Kota (Pemkot), ada juga yang lewat Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Solo. Karena DMI kan baru saja dibentuk jadi laporan lewat lembaga lain. 

Load More