SuaraSurakarta.id - Aturan pengeras suara masjid menjadi perdebatan publik. Namun hal itu sebagai langkah pemerintah untuk mengatur suara dari masjid yang berpotensi menggaggu agama lain.
Kementerian Agama memperkuat kerja sama dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) untuk membenahi akustik pengeras suara di masjid dan mushala sebagai bagian dari tindak lanjut Surat Edaran (SE) Menag Nomor 05 Tahun 2022.
"Kementerian Agama memperkuat kerja sama dengan DMI terkait akustik pengeras suara di masjid dan musala. Ini adalah upaya kami untuk meningkatkan kualitas suara dari masjid maupun mushala yang ada di Indonesia," ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin, dikutip dari ANTARA di Jakarta, Sabtu (26/2/2022).
Kamaruddin mengatakan melalui kerja sama ini, Kemenag akan memberikan pelatihan terhadap takmir-takmir masjid, termasuk memberikan bantuan yang dibutuhkan. Program pelatihan ini sebagai salah satu langkah meningkatkan kualitas para takmir.
"Kementerian Agama tidak hanya mengatur urusan soal pengaturan pengeras suara, tetapi juga memberikan kesempatan untuk meningkatkan kualitas para takmir masjid dan mushala," kata dia.
Terkait sosialisasi SE Menag No. 05/22, dirjen meminta kepala kanwil Kemenag, KUA, hingga para penyuluh agama Islam (PAI) di daerah untuk aktif melakukan pendekatan kepada masyarakat agar mereka semakin paham akan pentingnya edaran ini.
Apalagi, katanya, tak sedikit masyarakat yang belum memahami secara utuh soal surat edaran tersebut. Ia menegaskan bahwa SE 05/2022 tidak melarang pengeras suara di masjid, tapi mengatur pengeras suara demi keharmonisan bersama.
"Kami memiliki puluhan ribu penyuluh agama Islam yang siap menyosialisasikan tujuan dan urgensi dari edaran Menag. Kami berharap melalui peran penyuluh ini, sosialisasi semakin masif dan tepat sasaran," kata dia.
Selain menerjunkan penyuluh untuk sosialisasi edaran ini, Kemenag juga menjalin kerja sama dengan pemangku kebijakan terkait, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ormas-ormas Islam.
Baca Juga: UINSA Surabaya Dukung Kementerian Agama Terbitkan Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid
"Kami bersama-sama dengan DMI, MUI dan ormas Islam terus melakukan sosialisasi urgensi dari edaran ini," kata dia
Berita Terkait
-
Geger Soal Aturan Pengeras Suara Masjid, UAS: Yang Terganggu dengan Lafaz Allah itu Setan
-
Duh! Kritik Menteri Agama Soal Aturan Pengeras Suara Masjid, Gus Nur Malah Praktekan Azan dengan Gonggongan Anjing
-
Pembatasan Volume Suara Adzan di Masjid dan Musala, Wakil Ketua DPRD Samarinda Subandi Sebut Peraturan itu Kurang Tepat
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Cerita Pedagang yang Tiba-tiba Naik ke Desil 10, Kaget dan Tak Terima Bantuan Lagi
-
Sampah Pasar Malam Sekaten Menumpuk di Alun-alun Kidul Keraton Solo
-
Tuntas Direnovasi, 10 Warga Wonogiri Kini Dapatkan Rumah Sederhana Layak Huni
-
BRI Raih Bakti Koperasi Pradana Nayaka, Tegaskan Komitmen Ekonomi Kerakyatan
-
Konflik Keraton Solo: Berebut Gamelan Sekaten Berujung Laporan Polisi, Abdi Dalem Ngaku Dikeroyok