SuaraSurakarta.id - Perwakilan dari lima serikat buruh di Kota Solo mendadak menemui dan beraudensi dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Kamis (24/2/2022).
Kelima serikat buruh tersebut, yakni Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Solo, Serikat Pekerja Percetakan Penerbitan dan Media Informasi (PPMI) KSPSI Solo.
Selanjutnya dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) Solo, Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Solo, dan Federasi Serikat Buruh Garmen Kerajinan Tekstil Kulit dan Sentra Industri Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSB Garteks) Solo.
Dalam audensi tersebut, perwakilan serikat buruh menyampaikan beberapa hal kepada Gibran.
"Kami seluruh serikat buruh di Solo sepakat menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022," tegas Ketua DPC KSPSI Solo, Wahyu Rahadi saat ditemui usai audensi dengan wali kota, Kamis (24/2/2022).
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut merupakan tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Mereka pun sudah menyampaikan alasan-alasan kepada Wali Kota Gibran alasan penolakan tersebut.
Menurutnya, saat ini kondisi perekonomian belum menjamin bahwa teman-teman buruh tidak akan ada PHK secara masal.
Kemudian kendala-kendala teknis yang dihadapi ketika nanti teman-teman buruh ter PHK.
Baca Juga: Jelang Setahun Kepemimpinan Gibran, PKS Solo: Menagih Janji Lompatan Mas Wali
"Tadi Mas Wali sudah menerima kita dengan baik, pastinya sesuatu yang membanggakan bagi buruh. Lewat audensi ini, kami bisa menyampaikan apa yang selama ini menjadi masalah-masalah perburuhan," katanya.
Para buruh berharap jika aspirasi ini bisa sampai ke Menteri Ketenagakerjaan dan pihak-pihak pengambil keputusan terhadap apa yang kemarin muncul.
"Solo itu punya posisi strategis, ketika kita bicara dan kita mohon mungkin bisa sampai kesana. Memang Pak Presiden sudah menyatakan dan Bu Menteri menyampaikan akan merevisi, revisinya tentu harus lebih baik dan mempermudah, syaratnya tidak terlalu ribet," ucap dia.
Pada audensi tadi hadir dari perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Kota Solo. Mereka pun menjelaskan tentang aspirasi dari teman-teman buruh, seperti dulu itu JHT tidak otomatis kalau usia 56 tahun bisa diambil, harus ada PKH.
"Ternyata per bulan Desember yang kami tidak tahu ternyata sudah boleh diambil tanpa harus menyertakan surat PHK. Ini hal baru dan di Solo banyak sekali perusahaan yang karyawannya di atas 56 tahun tapi belum dilakukan PHK," ungkap dia.
Dari wali kota tadi juga menyampaikan mengenai peraturan daerah (Perda), bahwa ketenagakerjaan juga harus diatur. Itu seperti usia pensiun di usia 56 tidak diatur dalam undang-undang (UU).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Purbaya Gregetan Soal Belanja Pemda, Ekonomi 2025 Bisa Rontok
-
Terjerat PKPU dan Terancam Bangkrut, Indofarma PHK Hampir Seluruh Karyawan, Sisa 3 Orang Saja!
-
Penculik Bilqis Sudah Jual 9 Bayi Lewat Media Sosial
-
Bank BJB Batalkan Pengangkatan Mardigu Wowiek dan Helmy Yahya Jadi Komisaris, Ada Apa?
-
Pemain Keturunan Jerman-Surabaya Kasih Isyarat Soal Peluang Bela Timnas Indonesia
Terkini
-
Megawati Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto, Akademisi Esa Unggul Buka Suara
-
Fadli Zon Ajak Komunitas Dalang, Perajin Gamelan hinggan Sinden Bangun Ekosistem Kebudayaan
-
Respon Titiek Soeharto Saat Sang Ayah Diusulkan Sebagai Pahlawan Nasional
-
Festival Gamelan dan Sinden di Solo, Gaungkan Semangat Pelestarian Budaya Generasi Muda
-
Keraton Solo Dijaga TNI dan Polri, Potensi Gejolak Pengukuhan Penerus PB XIII?