SuaraSurakarta.id - Perwakilan dari lima serikat buruh di Kota Solo mendadak menemui dan beraudensi dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Kamis (24/2/2022).
Kelima serikat buruh tersebut, yakni Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Solo, Serikat Pekerja Percetakan Penerbitan dan Media Informasi (PPMI) KSPSI Solo.
Selanjutnya dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) Solo, Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Solo, dan Federasi Serikat Buruh Garmen Kerajinan Tekstil Kulit dan Sentra Industri Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSB Garteks) Solo.
Dalam audensi tersebut, perwakilan serikat buruh menyampaikan beberapa hal kepada Gibran.
Baca Juga: Jelang Setahun Kepemimpinan Gibran, PKS Solo: Menagih Janji Lompatan Mas Wali
"Kami seluruh serikat buruh di Solo sepakat menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022," tegas Ketua DPC KSPSI Solo, Wahyu Rahadi saat ditemui usai audensi dengan wali kota, Kamis (24/2/2022).
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut merupakan tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Mereka pun sudah menyampaikan alasan-alasan kepada Wali Kota Gibran alasan penolakan tersebut.
Menurutnya, saat ini kondisi perekonomian belum menjamin bahwa teman-teman buruh tidak akan ada PHK secara masal.
Kemudian kendala-kendala teknis yang dihadapi ketika nanti teman-teman buruh ter PHK.
Baca Juga: Netizen Bongkar Anggaran Main Golf BPJS Ketenagakerjaan, Menaker Janjikan Revisi Aturan JHT
"Tadi Mas Wali sudah menerima kita dengan baik, pastinya sesuatu yang membanggakan bagi buruh. Lewat audensi ini, kami bisa menyampaikan apa yang selama ini menjadi masalah-masalah perburuhan," katanya.
Para buruh berharap jika aspirasi ini bisa sampai ke Menteri Ketenagakerjaan dan pihak-pihak pengambil keputusan terhadap apa yang kemarin muncul.
"Solo itu punya posisi strategis, ketika kita bicara dan kita mohon mungkin bisa sampai kesana. Memang Pak Presiden sudah menyatakan dan Bu Menteri menyampaikan akan merevisi, revisinya tentu harus lebih baik dan mempermudah, syaratnya tidak terlalu ribet," ucap dia.
Pada audensi tadi hadir dari perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Kota Solo. Mereka pun menjelaskan tentang aspirasi dari teman-teman buruh, seperti dulu itu JHT tidak otomatis kalau usia 56 tahun bisa diambil, harus ada PKH.
"Ternyata per bulan Desember yang kami tidak tahu ternyata sudah boleh diambil tanpa harus menyertakan surat PHK. Ini hal baru dan di Solo banyak sekali perusahaan yang karyawannya di atas 56 tahun tapi belum dilakukan PHK," ungkap dia.
Dari wali kota tadi juga menyampaikan mengenai peraturan daerah (Perda), bahwa ketenagakerjaan juga harus diatur. Itu seperti usia pensiun di usia 56 tidak diatur dalam undang-undang (UU).
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
Heboh Bercak Merah di Wajah, Jokowi Blak-blakan Ungkap Kondisinya: Hanya....
-
Puspo Wardoyo: Idul Adha Tak Sekadar Berkurban, Tapi Juga Panggung Spiritual
-
Tolak Pinangan Ketua Umum PPP, Jokowi: Saya di PSI Saja
-
Forum Purnawirawan TNI Usul Pemakzulan Gibran, Ini Respon Jokowi
-
Pilih Salat Ied di Masjid Raya Sheikh Zayed Solo, Wapres Gibran Kurban Sapi Berat 1 Ton