SuaraSurakarta.id - Seorang wanitaberjilbab berinisial H (35) asal Kabupaten Konawe Utara (Konut) harus berususan dengan Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal itu setelah dia kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 17 bungkus dengan berat total 10,32 gram.
Melansir ANTARA, Dirresnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, mengatakan tersangka ditangkap pada Rabu (16/2/2022) pukul 13.00 WITA di Jalan Poros Kendari-Konut, Desa Tondowatu, Kecamatan Motui, Konawe Utara.
"Kemudian dilakukan interogasi, tersangka mengatakan memperoleh narkotika jenis sabu-sabu tersebut dititipkan suaminya yang bernama H," kata Muhammad Eka, Jumat (18/2/2022).
Ia mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan tersangka saat berada dalam rumahnya.
"Pada saat itu tim opsnal melakukan upaya paksa dengan tangkap tangan terhadap tersangka bertempat dalam kamar yang ditempati tersangka H di Desa Tondowatu," ujar dia.
Eka menjelaskan, saat polisi melakukan penangkapan, tersangka H mengakui bahwa menyimpan sebanyak 17 saset atau paket diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 10,32 gram dalam penguasaan sementara di genggaman di tangan sebelah kanan diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam kamar tersangka.
Dari penggeledahan kamar tersangka, polisi juga mengamankan 500 saset kosong, satu unit timbangan digital warna hitam, dua lembar uang tunai Rp200 ribu, sebuah sendok sabu-sabu yang terbuat dari pipet ujungnya dibuat runcing, dan satu unit telepon genggam.
"Selanjutnya tim membawa tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Direktorat Reserse Narkoba guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Eka.
Baca Juga: Sindikat Narkoba di Bangka Tengah Terindikasi Dikendalikan oleh Narapidana di Lapas
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Serangan Kilat AS-Israel di Hari Pertama Gagal Total! 200 Tentara Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
Terkini
-
Jadwal Waktu Buka Puasa 27 Februari 2026 dI Kota Solo, Lengkap dengan Bacaan Doa
-
Ini Respons Jokowi Soal Gugatan Melarang Keluarga Presiden-Wapres Maju Pilpres
-
Safari Ramadan ke Ponpes Abuya Muhtadi, Kaesang Pangarep Bawa Salam Jokowi dari Solo
-
7 Fakta Viral Ayah Aniaya Anak di Sragen, Alasannya Bikin Publik Marah!
-
Disebut Terima Dana Hibah Keraton Solo, Kubu Tedjowulan: Di mana Letak Kesalahannya?