SuaraSurakarta.id - Bambang Suryo dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pengaturan skor di kompetisi Liga 3 Jatim 2021.
Sebelumnya, dugaan pengaturan skor itu ditemukan dalam laga antara Gresik Putra (Gestra) Paranane FA versus Persema Malang serta Gestra Paranane FA melawan NZR Sumbersari FC dalam fase penyisihan Grup B Liga 3 Jatim 2021.
Kabar penetapan tersangka itu salah satunya diungkapkan wartawan olahraga senior Jawa Timur, Mohammed Ali Mahrus lewat akun Twitternya AlionelMessi_, Kamis (17/2/2022).
Dalam cuitan itu, Ali Mahrus juga menyebut ada empat tersangka lain selain Bambang Suryo.
"Bambang Suryo (BS) dan 4 nama lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim terkait pengaturan skor di Liga 3 Jatim," tulis @AlionelMessi_
Bambang Suryo saat dikonfirmasi Suarasurakarta.id membenarkan penetapkan tersangka kepada dirinya,
"Betul (ditetapkan sebagai tersangka). Namun saya tidak tahu yang lain siapa saja. Nanti langsung ke pengacara saya saja," ungkapnya melalui sambungan telepon.
Komite Disiplin (Komdis) PSSI Jawa Timur (Jatim) telah melakukan penelusuran berkaitan dengan adanya dugaan pengaturan skor di Liga 3 2021.
Hasilnya, ada dugaan keterlibatan pemain lama yakni Bambang Suryo di kasus ini.
Baca Juga: Hasil Babak 32 Besar Liga 3 Nasional: Persipa Pati Menang Besar, Hajar Citeureup Raya FC 4-0
PSSI tidak bisa menjatuhi sanksi sosok yang akrab disapa BS itu karena tak lagi berkecimpung di dunia sepak bola profesional. Pasalnya, BS sudah disanksi PSSI pada 2018 karena pengaturan skor.
BS saat itu dijatuhi sanksi seumur hidup tidak boleh terlibat dan beraktivitas dalam sepakbola.
Tidak hanya BS, sosok lain yang diduga terlibat yakni David, Billy dan Anshori juga dilaporkan Komita Disiplin (Komdis) PSSI Jatim ke Kepolisian.
Selain itu, Komdis Asprov Jatim menjatuhkan sanksi berat kepada Dimas Yopi Perwira Nusa atas tingkah laku buruk di Liga 3 Jatim. Pria asal Surabaya ini melakukan percobaan suap di laga antara NZR Sumbersari dengan Gresik Putra FC.
Dalam surat keputusan Nomor: 001/KOMDIS/PSSI-JTM/XI/2021, dijelaskan bahwa Yopi melakukan percobaaan suap di pertandingan NZR Sumbersari lawan Gresik Putra pada 12 November lalu.
Ia memberi iming-iming uang sejumlah Rp 70 juta hingga Rp 100 juta agar Gresik Putra mengalah kepada NZR Sumbersari. Tindakan Yopy itu dilakukan untuk keperluan taruhan judi bola online.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Perjuangan Ibu Balita Pengidap Penyakit Langka di Karanganyar, Bertahan Hidup dari Live TikTok
-
Terungkap! Teka-teki Pertemuan Tertutup Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan Jokowi
-
Grace Natalie Buka Suara Soal Permintaan Maaf Tersangka Ijazah: Terima, Tapi Hukum Harus Berjalan!
-
Perbandingan Honda Jazz 2019 vs Toyota Yaris TRD Bekas, Mana yang Lebih Oke?
-
Tersangka Kasus Ijazah Palsu Tiba-tiba Temui Jokowi Malam-malam, Ada Apa?