Scroll untuk membaca artikel
Siswanto
Kamis, 17 Februari 2022 | 16:02 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual di kampus. [Suara.com/Rochmat]

SuaraSurakarta.id - Seorang lelaki beristri di Tuban melakukan pelecehan seksual terhadap empat perempuan.

Abdul Djalil (52) kini menghadapi masalah hukum akibat perbuatannya yang dilatari "iseng."

Abdul sehari-hari bekerja sebagai penarik becak. Dia berasal dari Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban.

Korban-korbannya yaitu dua ibu rumah tangga berinisial YNF (34) dan FAP (21), kemudian dua nenek berinisial SL (62) dan SK (64).

Baca Juga: Bantah Jadi Korban Pelecehan Seksual Wakil Ketua DPRD Lampung Fauzan Sibron, Ini Klarifikasi Mahasiswi

Pelecehan seksual terhadap SL dilakukan di sebuah kebun pada Oktober 2021. Sedangkan nenek SK dicabuli Abdul pada Desember 2021 di depan toko. 

Sementara YNF mendapatkan pelecehan seksual di rumah seorang warga. Lalu FAP dilecehkan ketika sedang tidur di rumah.

Kapolres Tuban AKBP Darman, Kamis (17/2/2022), mengatakan "pelaku mengaku melakukan aksi tersebut karena kepingin dan iseng, ditambah lagi suasananya saat itu sepi," kata Darman.

Abdul dijerat dengan Pasal 289 KUHP atau Pasal 281 1e, 2e KUHP dan Pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun penjara. [Bloktuban]

Baca Juga: Banten Darurat Pelecehan Seksual, Aktifis Perempuan Nasional Singgung Kapasitas Aparat

Load More