SuaraSurakarta.id - Penggagas ritual di Pantai Payangan, Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang menewaskan sebelas orang ditetapkan oleh polisi menjadi tersangka.
Penggagas ritual yaitu Nurhasan, seorang pemimpin padepokan Tunggal Jati Nusantara.
Nurhasan dijerat dengan Pasal 359 KUHP yang menyatakan “barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”
Sebelum menetapkan Nurhasan menjadi tersangka, polisi memeriksa delapan anggota padepokan serta saksi mata.
Baca Juga: Terungkap! Tunggal Jati Nusantara Ternyata Sudah 7 Kali Ritual di Pantai Payangan Jember
“Nanti akan ditambahkan saksi ahli dari BMKG (Badan Meteorologi Klimatologi Geofisika) yang menyatakan pada saat kejadian memang cuaca sedang tidak baik. Dari keterangan saksi yang ada di TKP sudah dijelaskan, pada malam kejadian, sudah diperingatkan supaya N dan kelompoknya tidak melakukan ritual di tempat tersebut. Namun N tetap melaksanakan,” kata Kepala Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Besar Hery Purnomo.
Polisi menyebutkan kegiatan ritual Minggu (13/2/2022), dini hari, itu sangat membahayakan nyawa karena berada di lokasi yang terjangkau ombak laut selatan yang terkenal ganas.
“Tidak dipersiapkan sama sekali alat-alat atau perlindungan terkait keselamatan oleh ketua padepokan selaku pihak yang paling bertanggungjawab yang menginisiasi, menyuruh, anggota kelompoknya masuk ke dalam air,” kata Hery.
Selain mengamankan dua mobil, baju korban, dan hasil autopsi terhadap jenazah para korban, polisi mengamankan kitab dari padepokan.
"Nanti akan dipelajari lebih dulu oleh penyidik, yakni buku atau kitab yang digunakan N dalam kegiatan pengobatan maupun pengajian,” kata Hery.
Padepokan itu didirikan tahun 2015. Anggotanya berjumlah 100 orang, tetapi yang aktif tak sampai setengahnya.
“Kegiatan ritual sudah dilakukan tujuh kali. Namun sebelumnya dilakukan di pinggiran pantai saja sehingga aman. Baru pada 13 Februari 2022, masuk ke dalam air,” kata Hery.
Ritual pada Minggu dini hari itu diikuti 23 orang.
Anggota padepokan memiliki latar belakang yang berbeda-beda, demikian pula motivasinya.
“Ada yang memiliki latar belakang ekonomi, masalah keluarga, ada pula yang ingin mendapatkan kesembuhan, sehingga berobat alternatif. Kami akan dalami, karena antara satu dengan yang lain, motivasi untuk bergabung dengan kelompok ini berbeda-beda,” kata Hery.
“Awalnya ini kan pengobatan alternatif. Pada saat ada anggota yang merasa mendapatkan kesembuhan saat berobat, dia akan menyampaikan ke yang lain. Dari mulut ke mulut, berita soal Tunggal Jati Nusantara ini beredar. Tidak ada paksaan, surat edaran, atau membuka pendaftaran sebagai anggota. Semuanya diinformasikan oleh anggotanya sendiri kepada masyarakat. Biasanya melalui teman, saudara, sehingga ada ketertarikan untuk bergabung. Biasanya yang bergabung memiliki masalah.”
Tag
Terpopuler
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- 6 Pilihan HP RAM 12 GB Dibawah Rp2 Juta: Baterai Jumbo, Performa Ngebut Dijamin Anti Lag!
- Polemik Ijazah Jokowi Memanas: Anggota DPR Minta Pengkritik Ditangkap, Refly Harun Murka!
- 5 Pilihan Mobil Bekas Honda 3 Baris Tahun Muda, Harga Mulai Rp50 Jutaan
- 5 AC Portable Murah Harga Rp350 Ribuan untuk Kamar Kosan: Dinginnya Juara!
Pilihan
-
Jay Idzes Sulit Direkrut, Udinese Beralih ke Calon Rekan Kevin Diks
-
Jurnalis Asing Review Nasi Kotak Piala Presiden 2025, Isi Lauknya Jadi Sorotan
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi, Cek Deretannya
-
Siapa Takeyuki Oya? Bawa Liga Jepang Melesat Kini Jadi GM Urus Liga Indonesia
-
QJMotor Cito 150 Diperkenalkan di Jakarta Fair, Motor Sport Mini dengan Transmisi Matic
Terkini
-
Respati Ardi Mendadak Bertemu Fraksi PDIP, Ada Apa?
-
Bawa Basket Meroket, Perbasi Dukung Arfinsa Gunawan Maju Calon Ketua KONI Surakarta
-
Zakir Naik Dakwah di Solo: Ribuan Peserta Hadir dan Terbuka untuk Semua Agama
-
Kronologi Penemuan Mayat Wanita di Wonogiri, Warga Curiga Gara-gara Ini
-
Wonogiri Gempar! Wanita Ditemukan Tewas Tangan Terikat dan Wajah Tertutup Bantal