SuaraSurakarta.id - Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dituduh memalsukan ijazah sarjana di Universitas Tri Tunggal Surabaya. Kasus ini telah bergulir ke kantor polisi.
Hari ini, Sugiri diperiksa penyidik Polda Jawa Timur. Dia membantah tuduhan itu.
Beberapa waktu yang lalu, Rektor Universitas Tri Tunggal Surabaya Yudhihari Hendrahardana juga menjelaskan bahwa Sugiri mendapatkan ijazah sarjana sesuai prosedur akademik.
Sugiri Sancoko datang ke Polda Jawa Timur didampingi pengacaranya pada jam 10.42 WIB tadi.
Baca Juga: Penjelasan Rektor Universitas Tri Tunggal Terkait Dugaan Ijazah Palsu Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
Dia datang ke kantor polisi untuk memenuhi panggilan sekaligus ingin mengklarifikasi kabar yang beredar.
“Kan saya dilaporkan katanya ijazah palsu. Maka saya harus menghadiri sebagai warga negara yang baik dan taat hukum. Saya tidak paham, yang jelas saya dipanggil saya datang, akan saya jelaskan akan saya klarifikasi,” kata Sugiri.
Terhadap tuduhan memalsukan ijazah, Sugiri berkata “yo mosok aku iso malsu ijazah (masa aku bisa palsu ijazah). Opo Duwe potongan koyo aku. Leh e malsu nang endi, lek gawe piye, yo ra mudeng aku (emang wajahku bisa, kalau mau palsu itu dimana, buatnya bagaimana). Prinsipnya itu ya.”
Dia datang ke Polda Jawa Timur dengan tangan kosong.
“Saya nggak bawa apa-apa. Mahasiswa duwene ijazah karo transkrip nilai. Lek absen absen urusan e kampus,” katanya.
Baca Juga: Rektor Universitas Tri Tunggal Surabaya Jamin Ijazah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Asli
Beberapa waktu yang lalu, Rektor Universitas Tri Tunggal Surabaya Yudhihari Hendrahardana mengatakan
Sugiri pernah tercatat menjadi mahasiswa Universitas Tri Tunggal Surabaya .
Dia menyebut nomor pokok mahasiswanya 0204026.
Sugiri lulus pada sidang yudisium pada Juli 2006 dan berijazah sarjana ekonomi tertanggal 24 Juli 2006.
Setelah muncul tuduhan, Yudhihari dijadikan saksi. Dia sudah diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur pada Senin (31/1/2022).
“Saya tidak membela bupati Ponorogo secara pribadi, ini sudah tanggung jawab saya sebagai pimpinan perguruan tinggi,” ujarnya.
Yudhihari menunjukkan transkrip akademik, surat keputusan yudisium hingga copy ijazah Sugiri.
Kasus yang sekarang terjadi pada Sugiri ternyata bukan kasus yang pertama di Universitas Tritunggal Surabaya.
“Namun semuanya clear, karena kami selalu pasang badan untuk kepentingan lulusan-lulusan kami,” katanya.
Universitas Tri Tunggal Surabaya pernah mengalami konflik hukum internal.
“Dalam amar putusan MA, dijelaskan bahwa siapapun yang menyebut ijazah Universitas Tritunggal Surabaya palsu, dianggap perbuatan melawan hukum,” katanya. [Beritajatim]
Berita Terkait
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
Kesatria Bengawan Solo Menang Dramatis, Efri Meldi: Berjuang Sampai Detik Akhir
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
-
Kali Pepe Land Bersama SSB Arseto: Cetak Generasi Pesepak Bola Profesional dari Solo
-
Sambut HUT ke-280 Kota Solo, Ini Rekomendasi Brand Lokal di Tokopedia dan ShopTokopedia
-
Soal Festival Kuliner Cap Go Meh, Kapolresta: Solo Kota Toleran