SuaraSurakarta.id - Polres Sukoharjo mengungkap kasus perusakan secara bersama-sama di kos dan tempat karaoke Risma Pertiwi di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, (31/1/2022) silam.
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing JP (28) warga Desa Gumpang, Kecamatan Kartasura, RP (19) warga Desa Gumpang, Kecamatan Kartasura, FN (17) Desa Siwal, Kecamatan Baki, dan BS (30) warga Nawangan, Pacitan.
"Mereka melakukan penyerangan dan perusakan di Kost dan Karaoke Risma Pertiwi yang beralamat di Terminal Baru Kartasura, Desa Wirogunan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Senin (14/2/2022).
Kapolres menerangkan, saat itu pelaku diduga telah merusak kost dan tempat karaoke tersebut. Saat melakukan aksi, mereka juga membawa senjata tajam (sajam) dan alat pemukul lainnya.
Kost dan karaoke tersebut mengalami kerusakan. Ada pintu jebol lantaran ditendang, kaca jendela pecah, botol minuman pecah berserakan, kursi kayu dirusak, hingga sepeda motor juga tak luput jadi amukan.
“Motifnya diakui para tersangka adalah balas dendam atas kejadian sebelumnya di Sriwedari Kota Solo,” jelas Kapolres.
Kedatangan mereka di tempat karaoke itu sengaja mencari kelompok pelaku penganiayaan di Sriwedari tersebut. Namun karena target yang dicari tidak ada, akhirnya melakukan perusakan.
"Untuk peristiwa penganiayaan yang di Sriwedari sendiri, terjadi pada malam sebelumnya (30 Januari 2022). Kasusnya sudah ditangani Polresta Surakarta," terang AKBP Wahyu.
Dijelaskan Kapolres, sebelum mengamuk di tempat karaoke, empat tersangka dan beberapa orang lainnya, sempat berkumpul di sebuah rumah di Desa Gumpang, Kartasura.
Baca Juga: Underpass Makamhaji Sukoharjo Diperbaiki Selama 2 Pekan, Dishub Solo Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
"Empat tersangka ini berhasil ditangkap anggota Polres Sukoharjo. Satu orang kedapatan membawa sajam, sedangkan tiga lainnya secara aktif melakukan perusakan," ungkap Kapolres.
Sejumlah barang bukti juga turut diamankan dari tangan para tersangka dan dari lokasi kejadian, diantaranya sajam jenis celurit, 3 unit sepeda motor, kursi rusak, dan beberapa potong celana dan baju.
Atas pengakuan para tersangka didukung sejumlah barang bukti dan kesaksian pengelola karaoke, pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUH Pidana dan atau 406 KUH Pidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Pelembap Viva untuk Kulit Kering, Bantu Perbaiki Skin Barrier
- Dapat Warisan PR Karhutla, Menko Polkam Dudung Siap Terjun Langsung ke Lokasi
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
- 8 Sneakers Lokal Paling Nyaman dan Modis untuk Gaya Harian, Mulai Rp200 Ribuan
Pilihan
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
Terkini
-
Bawaslu Solo Buka Suara Soal Ijazah Gibran di Pilkada 2020
-
Soal Ijazah Gibran, KPU Solo Tegaskan Sudah Lakukan Verifikasi Secara Faktual
-
Kiprah BRILink Agen Ria Irawan Topang Roda Ekonomi Petani dan Pengusaha Kelapa di Indragiri Hilir
-
Budaya Antikorupsi Diperkuat, BRI Gelar PELOPOR 2026 Bersama KPK
-
METRO Modest Fashion Week 2026 Digelar di Solo, Syariah Card Melonjak 95 Persen