Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Senin, 14 Februari 2022 | 12:49 WIB
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat mendampingi Ketua DPR RI Puan Maharani saat berkunjung ke Kampung Batik Laweyan. [suara.com/ari welianto]

SuaraSurakarta.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka buka suara berkaitan dengan isu bangkitnya lagi Daerah Istimewa Surakarta (DIS) kembali mencuat pada awal 2022.

Jika menilik sejarah, Daerah Istimewa Surakarta pernah berdiri pada September-Oktober 1945. 

Pemekaran DIS meliputi tujuh daerah meliputi Kota Solo, Kabupaten Sukoharjo, Klaten, Boyolali, Sragen, Karanganyar, dan Wonogiri. Bahkan, Kota Solo akan dijadikan Ibu Kota DIS dengan jabatan Gubernur berkantor di Solo.

Gibran mengatakan pihaknya akan mengikuti aturan dari pemerintah pusat terkait wacana tersebut. Meski demikian, Untuk pemekaran itu pastinya tidak mudah.

Baca Juga: Laga Eksibisi Piala Gibran 2022, Duet Gibran dan Juliyatmono Obrak-Abrik Pertahanan Lawan

“Bukan perkara mudah DIS. Kita ikuti kebijakan pusat,” kata Gibran melansir Timlo.net--jaringan Suara.com.

Putra sulung Presiden Joko Widodo itu juga menegaskan pemekaran DIS tersebut belum pasti dilakukan.

Ora usah dikomen dhisik (tidak usah dikomentari dulu). Belum pasti itu (DIS),” ujar Gibran.

Kemunculan pemekaran DIS tersebut muncul bersamaan dengan pemekaran daerah lain seperti Jawa Utara meliputi wilayah di eks Pati atau Muria Raya.

Daerah Muria Raya itu meliputi Kabupaten Jepara, Kudus, Grobogan, Pati, Rembang, dan Blora, yang beribukota di Kudus.

Baca Juga: Delapan Tim SIWO-PWI Siap Bertanding, Perebutkan Hadiah Total Ratusan Juta

Kemudian juga ada Provinsi Banyumasan yang meliputi Kabupaten Purwokerto, Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Kebumen.

Load More