SuaraSurakarta.id - Kasus COVID-19 masih menjadi perhatian oleh pemerintah. Di Kota Solo mulai diperketat aturan mengunjungi atau kegiatan tempat ibadah.
Kepala Kantor Kemenag Kota Surakarta Hidayat Masykur menyebut, pihaknya telah memperketat aturan di tempat ibadah menyusul lonjakan kasus COVID-19 beberapa waktu terakhir di daerah itu.
Ia mengatakan, pembatasan yang dilakukan yakni khotbah dibatasi maksimum 15 menit.
"Yang perlu ditekankan bahwa ceramahnya tidak boleh lebih dari 15 menit. Khotbahnya pendek saja tetapi tanpa meninggalkan syarat dan rukun ibadah," kata Hidayat dikutip ANTARA di Solo (10/2/2022).
Baca Juga: 6 Sekolah di Medan Hentikan PTM karena Temuan Kasus Covid-19
Selain itu, katanya, pelaksanaan ibadah tidak boleh lebih dari satu jam.
Ia juga mengimbau kepada anggota jemaah untuk tetap menerapkan protokol kesehatan selama mengikuti ibadah di rumah ibadah.
"Jemaah wajib memakai masker dan menjaga jarak," katanya.
Sesuai dengan surat edaran (SE) terbaru, yakni Nomor KS.00.23/500/2002 tentang PPKM Level 2 Kota Surakarta, jumlah peserta maksimum 75 persen dari total kapasitas ruang dengan penanda berupa stiker sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Surakarta Nomor 067/1094 tanggal 12 April 2021 tentang Penanda Jarak Jemaah/Umat pada Tempat Ibadah di Kota Surakarta.
Untuk khatib, penceramah, pendeta, pastor, "pandita", pedanda, atau rohaniwan, katanya, memakai masker dan pelindung wajah dengan baik dan benar serta menyampaikan khotbah dengan durasi paling lama 15 menit.
Baca Juga: Kasus Harian 1.000 Lebih, Pemimpin Hong Kong Minta Maaf Warga Antre Lama untuk Tes Covid-19
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surakarta Ahyani mengatakan saat ini aturan untuk pelaksanaan ibadah di rumah ibadah masih sama.
Berita Terkait
-
Ada 'Wisata Jokowi' di Solo yang Sempat Bikin Wamendagri Penasaran, Apa Itu?
-
Ahli Hisab Kemenag Sebut Hilal Belum Terlihat, Kemungkinan Idul Fitri Hari Senin
-
Ijtimak Berbarengan dengan Gerhana Matahari Sebagian Jadi Penentu Keakuratan Hisab Awal Syawal
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada Senin?
-
Alhamdullillah! Dana BOS Madrasah dan BOP RA Cair, Berikut Syarat Pencairannya
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
Terkini
-
Cek Pos Pam Ops Ketupat Candi, Kapolresta Solo Pastikan Pengamanan Arus Balik Lancar
-
Sambangi Lokasi Banjir di Sambirejo, Wali Kota Solo Siapan Berbagai Penanganan
-
Terendam Banjir, Underpass Simpang Joglo Solo Ditutup Total
-
Sempat Tak Percaya, Ini Momen Bima Arya Kaget Ada Wisata Jokowi di Solo
-
25 Kepala Daerah Ikuti Retret Gelombang Kedua, Ini Kata Wamendagri