SuaraSurakarta.id - Kasus COVID-19 masih menjadi perhatian oleh pemerintah. Di Kota Solo mulai diperketat aturan mengunjungi atau kegiatan tempat ibadah.
Kepala Kantor Kemenag Kota Surakarta Hidayat Masykur menyebut, pihaknya telah memperketat aturan di tempat ibadah menyusul lonjakan kasus COVID-19 beberapa waktu terakhir di daerah itu.
Ia mengatakan, pembatasan yang dilakukan yakni khotbah dibatasi maksimum 15 menit.
"Yang perlu ditekankan bahwa ceramahnya tidak boleh lebih dari 15 menit. Khotbahnya pendek saja tetapi tanpa meninggalkan syarat dan rukun ibadah," kata Hidayat dikutip ANTARA di Solo (10/2/2022).
Selain itu, katanya, pelaksanaan ibadah tidak boleh lebih dari satu jam.
Ia juga mengimbau kepada anggota jemaah untuk tetap menerapkan protokol kesehatan selama mengikuti ibadah di rumah ibadah.
"Jemaah wajib memakai masker dan menjaga jarak," katanya.
Sesuai dengan surat edaran (SE) terbaru, yakni Nomor KS.00.23/500/2002 tentang PPKM Level 2 Kota Surakarta, jumlah peserta maksimum 75 persen dari total kapasitas ruang dengan penanda berupa stiker sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Surakarta Nomor 067/1094 tanggal 12 April 2021 tentang Penanda Jarak Jemaah/Umat pada Tempat Ibadah di Kota Surakarta.
Untuk khatib, penceramah, pendeta, pastor, "pandita", pedanda, atau rohaniwan, katanya, memakai masker dan pelindung wajah dengan baik dan benar serta menyampaikan khotbah dengan durasi paling lama 15 menit.
Baca Juga: 6 Sekolah di Medan Hentikan PTM karena Temuan Kasus Covid-19
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surakarta Ahyani mengatakan saat ini aturan untuk pelaksanaan ibadah di rumah ibadah masih sama.
Meski demikian, ia meminta masyarakat agar disiplin protokol kesehatan selama mengikuti ibadah.
"Prokesnya saja diperketat," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
Terkini
-
Syok! 7 Fakta Truk Boks Tabrak 6 Kendaraan di Kartasura, Nyaris Ada Korban Jiwa
-
Estimasi Total Biaya Kuliah di Fakultas Kedokteran UNS 2026: Setara dengan Harga Mobil LCGC?
-
Duh! Persis Solo Punya Tunggakan Hutang Rp1,5 Miliar ke Pemkot dari Sewa Stadion Manahan
-
Geger Politik! PSI Klaim 20 Anggota DPR Aktif Pindah Haluan, Efek Jokowi Jadi Magnet Kuat?
-
Pendidikan Asrama Gratis: Siswa Makan 3 Kali Sehari, Punya Tempat Tidur hingga Tumbler