Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Rabu, 09 Februari 2022 | 21:56 WIB
Ilustrasi kasus korupsi. [Pixabay/Alex F]

SuaraSurakarta.id - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar kembali memeriksa sejumlah saksi dalam dugaan kasus korupsi Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Berjo, Ngargoyoso, Karanganyar.

Dalam pemeriksaan, Selasa (8/2/2022), ada empat saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan, mulai Sugino dan Mulyono, serta perangkat desa setempat yakni Kepala Dusun Tlogo Suparso, serta Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Berjo Wahyu Budi Utomo.

Mulyono mengatakan, salah satu poin pemeriksaan adalah berkait penggunaan dana Rp 795 juta untuk penyelesaian masalah hukum.

Dana itu masuk dalam laporan rincian biaya pra operasional dan awal operasinal BUMDes Berjo setelah adanya pergantian kepala desa yang baru.

Baca Juga: Dalami Mekanisme Pembayaran Pesawat, Kejagung Periksa Direktur Keuangan Garuda Indonesia

"Salah satunya dana Rp 795 juta untuk penyelesaian masalah hukum itu mas, kalau yang lain tidak ditanyakan," kata Mulyono.

Dia memaparkan, pemeriksaan yang dilakukan oleh tim dari kejaksaan berselang selama kurang lebih 25 menit. Saat ditanya apa saja yang ditanyakan oleh penyidik, Mulyono tak mengetahui dan tidak merinci secara pasti penggunaan dana tersebut.

“Pemeriksaan tadi dilakukan secara bersama mas, poin yang ditanyakan terkait adanya dana Rp 795 juta itu semua,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Karanganyar Guyus Kemal mengatakan, bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan yakni dengan memeriksa sejumlah saksi untuk mendapatkan bukti–bukti terkait dengan dugaan kasus korupsi penyalahgunaan dana sebesar Rp 2,6 milyar yang dikelola oleh BUMDes Berjo, yang sebelumnya telah dilaporkan ke kejaksaan pada tahun 2021 lalu.

“Masih penyelidikan, nanti kalau sudah selesai hasilnya akan kami informasikan,” singkat Kasi Intel.

Baca Juga: Kepala SMKN 10 Malang Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara dan Diminta Kembalikan Rp 1,2 Miliar Uang Hasil Korupsi

Load More